Keboncinta.com-- Nasib guru non-ASN yang belum berhasil mendapatkan status sebagai PNS maupun PPPK masih menjadi perhatian dalam penataan tenaga pendidik. Terlebih, masih ada guru yang tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri meski belum memperoleh status ASN.
Kepastian mengenai keberlanjutan tugas dan sumber pembiayaan honorarium menjadi hal penting bagi guru non-ASN. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan keberlangsungan pengabdian mereka sekaligus membuka peluang untuk mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya.
Keterangan terbaru Kemendikdasmen menyebutkan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN. Pembayaran honor bagi guru non-ASN di sekolah negeri dapat menggunakan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru yang belum lolos seleksi PNS atau PPPK, belum berhasilnya proses seleksi tidak serta-merta menghentikan aktivitas mereka di sekolah.
Pemerintah memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk tetap melaksanakan tugas mengajar. Dukungan pembiayaan honorarium juga disiapkan melalui dana BOS bagi guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri.
Dalam kebijakan terbaru yang disampaikan Kemendikdasmen, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri dapat dialokasikan sesuai ketentuan. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung keberlangsungan layanan pembelajaran sekaligus memberikan ruang bagi sekolah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Artinya, guru non-ASN yang belum mendapatkan status ASN masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian di satuan pendidikan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga belum menutup peluang bagi guru non-ASN untuk memperoleh status sebagai ASN.
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi ASN. Rencana seleksi tersebut akan dibuka mulai 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam penataan kebutuhan guru tahun 2027, pemerintah menyebut sekitar 172.000 guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi guru PNS secara bertahap, sesuai persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, guru non-ASN perlu terus memperhatikan informasi resmi mengenai jadwal, kebutuhan formasi, persyaratan administrasi, serta mekanisme seleksi ketika kebijakan tersebut mulai dilaksanakan.
Baca Juga: UKPPPG PPG Tahap 3 2026 Segera Dibuka, Jadwal First Taker dan Retaker Ternyata Berbeda
Selain guru non-ASN yang belum menjadi ASN, pemerintah juga melakukan penataan terhadap guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu.
Berdasarkan kebijakan yang disepakati dalam pembahasan anggaran pendidikan 2027, sekitar 242.000 guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Selain itu, sekitar 6.000 guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga akan mendapatkan pengalihan status.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pagu anggaran Kemendikdasmen tahun 2027 memperoleh tambahan Rp28 triliun. Dari tambahan itu, Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan Rp5 triliun diarahkan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Penataan guru juga dikaitkan dengan kebutuhan tenaga pendidik di masa mendatang. Pemerintah memperkirakan kebutuhan guru mencapai sekitar 464.000 orang sehingga rekrutmen guru CPNS direncanakan dilakukan secara bertahap mulai 2027.
Selain guru non-ASN, guru PPPK yang telah memenuhi persyaratan administrasi juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi guru PNS secara bertahap.
Dengan demikian, jalur pengembangan status kepegawaian guru pada 2027 tidak hanya menyasar satu kelompok. Guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri tetap memiliki ruang untuk mengikuti seleksi, sementara guru PPPK juga mendapatkan kesempatan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Jangan Daftar Sendiri! Begini Cara Ikut Beasiswa ADik Disabilitas 2026 dan Jadwal Lengkapnya
Penataan status kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan penghasilan dan kepastian karier. Pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan yang pembiayaannya didukung APBN.
Kemendikdasmen menyatakan peningkatan kompetensi diperlukan agar guru dapat terus menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia pendidikan, termasuk perubahan teknologi dan kebutuhan pembelajaran.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, guru non-ASN yang belum lolos seleksi PNS atau PPPK tetap perlu mengikuti perkembangan informasi resmi. Untuk saat ini, pemerintah menyatakan mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN dengan dukungan honorarium melalui dana BOS sesuai ketentuan, sekaligus memiliki peluang mengikuti seleksi ASN yang direncanakan mulai 2027.***