Pendidikan
Rahman Abdullah

Dana BOS untuk Honor Guru Non-ASN, Ini Ketentuan yang Wajib Dipahami Sekolah

Dana BOS untuk Honor Guru Non-ASN, Ini Ketentuan yang Wajib Dipahami Sekolah

30 September 2026 | 15:06

Keboncinta.com-- Guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri tetap memiliki peluang mendapatkan honor yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, pemanfaatan anggaran tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas karena pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan dan batas penggunaan.

Dalam pengelolaan Dana BOSP, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN termasuk salah satu komponen yang diperbolehkan. Untuk sekolah negeri, porsi yang dapat digunakan untuk kebutuhan tersebut paling banyak 20 persen dari total Dana BOS Reguler yang diterima dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan tersebut membuat sekolah harus menyusun perencanaan keuangan dengan cermat. Selain membayar honor, Dana BOS juga diperlukan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembelajaran dan operasional sekolah.

Baca Juga: Mulai 2027, Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Punya Kesempatan Ikut Seleksi ASN

Tidak Semua Guru Non-ASN Otomatis Mendapat Honor BOS

Pembayaran honor melalui BOS memiliki kriteria penerima yang harus dipenuhi. Guru yang menerima honor dari sumber dana tersebut harus berstatus non-ASN dan tercatat dalam Dapodik.

Selain itu, guru yang bersangkutan harus memiliki NUPTK dan belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Untuk tenaga kependidikan non-ASN, terdapat persyaratan tambahan. Mereka harus mendapatkan penugasan dari kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat tugas atau surat keputusan.

Dengan demikian, status non-ASN saja belum cukup menjadi dasar pembayaran honor menggunakan BOS. Sekolah perlu melakukan pemeriksaan data dan memastikan calon penerima memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Sekolah Negeri Maksimal Gunakan 20 Persen Dana BOS

Batas penggunaan anggaran merupakan hal penting yang harus diperhatikan sekolah. Untuk satuan pendidikan negeri, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dibatasi paling tinggi 20 persen dari Dana BOS Reguler selama satu tahun.

Sementara itu, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan hingga 40 persen dari Dana BOS Reguler untuk komponen honor sesuai ketentuan.

Artinya, sekolah negeri tidak dapat mengalokasikan seluruh dana BOS untuk pembayaran tenaga non-ASN. Anggaran harus tetap dibagi untuk berbagai kebutuhan pendidikan lain yang diperbolehkan.

Karena itu, perencanaan dalam RKAS menjadi bagian penting. Setiap alokasi perlu disusun sejak awal sehingga penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Baca Juga: SKTP Guru Bisa Terkendala Jika Data Dapodik Tidak Sesuai, Operator Wajib Cek Ini

Dana BOS Tidak Hanya untuk Membayar Honor

Perlu dipahami bahwa BOS memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar membiayai honor tenaga pendidik non-ASN.

Dana tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, penyediaan buku, pemeliharaan fasilitas sekolah, serta berbagai kebutuhan operasional lain sesuai ketentuan BOSP.

Dalam pengelolaan BOSP 2026, sekolah harus mencantumkan rencana penggunaan dana dalam RKAS dan melaporkan realisasi anggaran berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Oleh sebab itu, kepala sekolah dan pengelola keuangan perlu memperhitungkan seluruh kebutuhan satuan pendidikan sebelum menentukan besaran anggaran untuk honor.

Ada Relaksasi BOSP untuk Daerah Tertentu

Selain ketentuan umum, pemerintah juga memberikan relaksasi penggunaan BOSP pada 2026 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan secara terbatas kepada daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal dalam menyediakan anggaran untuk honor tenaga pendidik melalui APBD.

Relaksasi diharapkan dapat membantu sekolah mempertahankan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar ketika kapasitas pembiayaan pemerintah daerah mengalami keterbatasan.

Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berarti kewajiban pemerintah daerah dalam pembiayaan pendidikan menjadi hilang. Pemanfaatan relaksasi tetap harus mengikuti ketentuan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Baca Juga: Jadwal PPG Tahap 3 Tahun 2026 Lengkap, Mulai SIMPKB hingga UKPPPG

Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan di Sekolah Negeri

Guru non-ASN masih menjadi bagian dari penyelenggaraan pembelajaran di sejumlah sekolah negeri. Karena itu, keberlanjutan tugas sekaligus mekanisme pembiayaan mereka menjadi salah satu bagian dalam penataan tenaga pendidik.

Penggunaan BOS untuk membayar honor merupakan salah satu mekanisme pembiayaan yang telah diatur pemerintah. Kebijakan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh beban pembiayaan guru non-ASN dialihkan kepada sekolah.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penataan status kepegawaian guru. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.

BOS dan PIP Memiliki Fungsi Berbeda

Pembahasan mengenai pembiayaan guru juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat layanan pendidikan.

Dalam persiapan skema layanan pendidikan gratis, BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki sasaran penggunaan yang berbeda. BOS ditujukan untuk membantu kebutuhan operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai batas yang diperbolehkan.

Sementara itu, PIP ditujukan untuk memberikan dukungan kepada peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Dengan pembagian fungsi tersebut, sekolah tetap perlu mengatur anggaran secara seimbang. Pembayaran honor harus berjalan sesuai aturan tanpa mengurangi pemenuhan kebutuhan pembelajaran, fasilitas, kegiatan siswa, dan operasional sekolah lainnya.

Baca Juga: Cek Info GTK, Ini 4 Status SKTP yang Perlu Dipahami Guru Sebelum TPG Cair

Sekolah Wajib Cermat Mengelola Honor Guru Non-ASN

Bagi sekolah negeri, memahami syarat penerima dan batas penggunaan BOS menjadi hal yang penting sebelum pembayaran honor dilakukan.

Data guru harus dipastikan benar, termasuk status non-ASN, pencatatan dalam Dapodik, kepemilikan NUPTK, serta ketentuan terkait TPG.

Dari sisi anggaran, sekolah juga perlu memastikan alokasi honor tidak melebihi 20 persen dari Dana BOS Reguler dan sudah dituangkan dalam dokumen perencanaan anggaran.

Dengan pengelolaan yang sesuai ketentuan, Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan pembiayaan honor bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan.***

Tags:
Guru Gaji Bulanan

Komentar Pengguna