Pendidikan
Rahman Abdullah

Dana BOS untuk Gaji Guru Non-ASN, Ini Batas 20 Persen dan Ketentuannya

Dana BOS untuk Gaji Guru Non-ASN, Ini Batas 20 Persen dan Ketentuannya

27 September 2026 | 19:53

Keboncinta.com-- Pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri kembali menjadi perhatian setelah pemerintah memberikan penjelasan mengenai pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Dalam ketentuan yang berlaku, dana BOS dapat digunakan untuk mendukung pembayaran gaji atau honor guru non-ASN di sekolah negeri. Namun, pemanfaatannya tidak dapat dilakukan tanpa batas karena terdapat persentase alokasi dan ketentuan pengelolaan yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dana BOS merupakan salah satu instrumen pembiayaan pendidikan yang digunakan untuk membantu keberlangsungan operasional sekolah, termasuk mendukung pembayaran guru non-ASN.

Untuk sekolah negeri, alokasi pembayaran guru non-ASN dapat mencapai 20 persen dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, sekolah perlu memperhitungkan penggunaan dana tersebut secara cermat agar kebutuhan pembayaran tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kebutuhan operasional pendidikan lainnya.

Baca Juga: Aturan Baru Guru dan Tenaga Kependidikan 2026, Ini Kualifikasi dan Kompetensi yang Wajib Dipenuhi

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN

Kebijakan mengenai penggunaan dana BOS untuk guru non-ASN merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran melalui dana BOS dengan alokasi hingga 20 persen. Sementara itu, pembiayaan guru PNS di sekolah negeri berasal dari anggaran pemerintah pusat, sedangkan pembiayaan guru PPPK mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi penting terutama bagi sekolah dan pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran. Pemerintah sebelumnya juga menerbitkan kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP pada 2026 untuk membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.

Dengan demikian, dana BOS tidak hanya berfungsi membiayai kebutuhan pembelajaran, tetapi juga dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan honor tenaga pendidik non-ASN sesuai batas dan persyaratan yang ditetapkan.

Batas Pembayaran Guru Non-ASN Maksimal 20 Persen

Hal yang perlu diperhatikan sekolah adalah adanya batas alokasi untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Informasi resmi Kemendikdasmen menyebutkan bahwa untuk sekolah negeri, alokasi honor tersebut maksimal 20 persen dari pagu dana BOSP dalam satu tahun anggaran. Untuk satuan pendidikan swasta, batas yang berlaku berbeda, yakni maksimal 40 persen.

Karena itu, sekolah tidak dapat mengalokasikan seluruh dana BOS untuk membayar guru non-ASN. Anggaran tetap harus dibagi dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan pendidikan yang menjadi prioritas.

Pengelolaan dana juga harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan penganggaran yang berlaku sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Cek 107 Kuota dan Jadwal Seleksinya

Dana BOS Tetap Dibutuhkan untuk Operasional Sekolah

Di luar pembayaran guru non-ASN, dana BOSP juga digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan satuan pendidikan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dana BOS menopang kebutuhan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan ringan sarana dan prasarana serta kegiatan ekstrakurikuler.

Karena itu, sekolah perlu menyusun perencanaan anggaran dengan memperhitungkan seluruh kebutuhan tersebut. Pembayaran guru non-ASN harus ditempatkan dalam perencanaan yang sesuai dengan pagu dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk pembayaran honor bulanan, tenaga pendidik atau tenaga kependidikan non-ASN yang menerima honor juga harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk tercatat dalam Dapodik sesuai ketentuan.

Kebijakan Ini Bersifat Penyangga Layanan Pendidikan

Penggunaan dana BOSP untuk mendukung pembiayaan tenaga pendidik juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga agar proses pembelajaran tidak terganggu akibat persoalan pembiayaan.

Pada 2026, Kemendikdasmen memberikan relaksasi penggunaan BOSP secara terbatas sebagai respons terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai solusi transisi dan bukan pengganti kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran pendidikan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri tetap dapat mendukung proses pembelajaran. Kemendikdasmen sebelumnya juga menegaskan bahwa guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah tetap dapat menjalankan tugas mengajar pada 2026 sesuai ketentuan penugasan yang berlaku.

Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN yang Belum Lolos PPPK Terungkap, Ini Kebijakan Pemerintah

Berkaitan dengan Penataan Pendidikan dan Program Pendidikan Gratis

Kebijakan pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS juga muncul bersamaan dengan agenda pemerintah memperkuat akses pendidikan.

Setelah rapat terbatas di Istana Merdeka pada 23 September 2026, Kemendikdasmen menyiapkan skema layanan pendidikan gratis sebagai bagian dari penguatan akses dan kualitas pendidikan. Pemerintah menyebut BOS dan PIP sebagai bagian penting dalam menopang pembiayaan pendidikan.

Dalam skema tersebut, dana BOS tetap diarahkan untuk mendukung operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran guru non-ASN, sementara PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah juga menyampaikan sejumlah kebijakan lanjutan terkait penataan tenaga pendidik. Salah satunya adalah rencana agar guru PPPK paruh waktu beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 sesuai kebijakan yang telah disiapkan pemerintah.

Karena itu, sekolah perlu memahami bahwa penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru non-ASN bukan berarti seluruh kebutuhan penggajian dapat dibebankan kepada dana tersebut. Ada batas alokasi, persyaratan administrasi, serta kewajiban pemerintah daerah yang tetap harus diperhatikan.

Baca Juga: Sudah Dipanggil PPG Tahap 3 2026? Jangan Berhenti di SIMPKB, Ada Lapor Diri ke LPTK yang Wajib Dilakukan

Bagi sekolah negeri, pemahaman terhadap aturan ini penting agar pembayaran guru non-ASN dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran. Di sisi lain, kebutuhan pembelajaran, pemeliharaan sekolah, kegiatan siswa, dan operasional lainnya juga harus tetap terakomodasi.***

Tags:
Pencairan Gaji Guru Non ASN

Komentar Pengguna