KebonCinta.com – Guru mata pelajaran Akidah Akhlak yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama Tahun 2026 perlu mempersiapkan dokumen perangkat pembelajaran sebagai bagian dari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar yang pernah disusun dan digunakan selama menjalankan tugas mengajar di madrasah.
Modul ajar Akidah Akhlak menjadi bukti pengalaman profesional guru dalam merencanakan pembelajaran yang berkaitan dengan keimanan, pembentukan karakter, pembiasaan akhlak terpuji, serta pengembangan perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam.
Berbeda dengan mata pelajaran yang lebih menekankan penguasaan konsep atau keterampilan praktik tertentu, pembelajaran Akidah Akhlak mempunyai perhatian khusus terhadap pembentukan keyakinan dan perilaku peserta didik. Karena itu, modul ajar tidak cukup hanya memuat penjelasan mengenai pengertian akhlak, tetapi juga perlu memberikan kesempatan kepada murid untuk memahami, menerapkan, dan merefleksikan nilai-nilai yang dipelajari.
Penyusunan modul ajar perlu memperhatikan Capaian Pembelajaran (CP) Akidah Akhlak yang berlaku pada madrasah. Salah satu acuannya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Selain itu, implementasi kurikulum madrasah juga mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 yang memperkuat pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta.
Lalu, bagaimana struktur modul ajar Akidah Akhlak yang dapat disiapkan untuk RPL PPG Kemenag 2026? Apa saja komponennya dan bagaimana contoh penyusunannya untuk pembelajaran di madrasah?
Modul ajar merupakan salah satu bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang dapat disiapkan peserta PPG Daljab Kemenag 2026 sebagai bagian dari kelompok perangkat pembelajaran RPL.
Berdasarkan informasi Kementerian Agama mengenai persiapan lapor diri peserta PPG Daljab 2026, perangkat pembelajaran yang perlu dipersiapkan mencakup tujuh jenis dokumen, yaitu:
Dokumen perangkat pembelajaran tersebut mencakup maksimal 12 semester sesuai ketentuan yang diumumkan Kemenag. Peserta tetap perlu mengikuti petunjuk teknis LPTK penempatan mengenai periode, format, dan mekanisme pengumpulan.
Bagi guru Akidah Akhlak, modul ajar yang dipersiapkan sebaiknya merupakan dokumen yang benar-benar pernah disusun atau digunakan dalam kegiatan pembelajaran.
Contohnya adalah modul ajar mengenai rukun iman, Asmaulhusna, sifat wajib Allah Swt., akhlak terpuji, akhlak tercela, adab kepada orang tua dan guru, serta kisah keteladanan nabi dan tokoh Islam.
Dokumen tersebut dapat memperlihatkan kemampuan guru dalam merancang pembelajaran yang tidak hanya mengembangkan pemahaman keagamaan, tetapi juga mendorong pembentukan karakter dan pembiasaan perilaku positif.
Sebelum menyusun modul ajar, guru perlu memastikan bahwa dokumen yang digunakan sesuai dengan kurikulum dan Capaian Pembelajaran yang berlaku pada satuan pendidikan.
Terdapat dua acuan utama yang perlu diperhatikan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Kebijakan tersebut memperkuat implementasi kurikulum madrasah melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta.
Dalam implementasinya, pembelajaran diarahkan untuk membentuk peserta didik yang tidak hanya mempunyai pengetahuan, tetapi juga mampu mengembangkan karakter, kesadaran diri, dan tanggung jawab dalam kehidupan.
Pendekatan Kurikulum Berbasis Cinta diperkuat melalui nilai Panca Cinta, yaitu:
Dalam pembelajaran Akidah Akhlak, nilai tersebut dapat diintegrasikan melalui kegiatan yang menumbuhkan keimanan, kepedulian, penghormatan terhadap sesama, dan pembiasaan akhlak mulia.
Sebagai contoh, pembelajaran mengenai sikap syukur dapat diarahkan agar peserta didik tidak hanya memahami pengertian syukur, tetapi juga membiasakan diri menghargai nikmat Allah Swt. dan menunjukkan kepedulian terhadap orang lain.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025 menjadi acuan Capaian Pembelajaran mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah, termasuk Akidah Akhlak untuk jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
Dalam dokumen tersebut, pembelajaran Akidah Akhlak mempunyai empat ruang lingkup utama.
| Ruang Lingkup | Fokus Pembelajaran |
|---|---|
| Akidah | Keimanan, rukun iman, sifat-sifat Allah, dan Asmaulhusna |
| Akhlak | Akhlak terpuji, cara menghindari akhlak tercela, dan pembiasaan perilaku mulia |
| Adab | Adab kepada Allah, Rasul, orang tua, guru, sesama, serta lingkungan |
| Kisah Keteladanan | Kisah nabi dan tokoh yang memberikan pelajaran mengenai keimanan dan akhlak |
Capaian Pembelajaran juga dibagi berdasarkan fase pendidikan.
Setiap fase mempunyai target kompetensi yang berbeda sesuai perkembangan peserta didik.
Sebagai contoh, pada Fase D, peserta didik diarahkan untuk menganalisis akidah Islam, menerapkan perilaku yang mencerminkan Asmaulhusna, memahami enam rukun iman, serta menerapkan dan merefleksikan akhlak terpuji.
Akhlak terpuji yang tercantum antara lain tobat, taat, istikamah, ikhlas, ikhtiar, tawakal, kanaah, sabar, syukur, husnuzan, tawaduk, tasamuh, ta'awun, berilmu, kreatif, produktif, dan inovatif.
Selain itu, peserta didik juga diarahkan untuk menghindari akhlak tercela, seperti riya, nifak, putus asa, ananiyah, dendam, dan ghadhab.
Dengan demikian, guru perlu menentukan materi dan tujuan pembelajaran berdasarkan CP fase yang sesuai, bukan sekadar mengambil materi dari jenjang lain.
Modul ajar dan materi ajar mempunyai fungsi yang saling berkaitan, tetapi keduanya merupakan dokumen berbeda.
Modul ajar berisi perencanaan kegiatan pembelajaran, sedangkan materi ajar berisi substansi yang dipelajari peserta didik.
Perbedaannya dapat dilihat pada tabel berikut.
| Aspek | Modul Ajar | Materi Ajar |
|---|---|---|
| Fungsi | Merencanakan proses pembelajaran | Menyediakan bahan pembelajaran |
| Fokus | Tujuan, kegiatan, metode, dan asesmen | Konsep akidah, nilai akhlak, dalil, dan contoh |
| Isi | Identitas, CP, TP, langkah kegiatan, dan penilaian | Uraian materi, dalil, ilustrasi, dan latihan |
| Bentuk | Dokumen perencanaan | PDF, presentasi, buku, ringkasan, dan video |
| Pengguna | Guru sebagai perencana | Guru dan peserta didik sebagai sumber belajar |
Sebagai contoh, ketika guru mengajarkan materi sabar dan syukur:
Kedua dokumen dapat disiapkan sebagai bagian dari perangkat RPL sepanjang sesuai dengan pengalaman mengajar dan ketentuan LPTK.
Tidak semua madrasah menggunakan format modul ajar yang sama. Guru dapat menyesuaikan struktur dokumen dengan kurikulum, karakteristik peserta didik, serta materi pembelajaran.
Namun, beberapa komponen berikut dapat digunakan sebagai kerangka penyusunan modul ajar Akidah Akhlak.
| No. | Komponen | Isi yang Dicantumkan |
|---|---|---|
| 1 | Identitas Modul | Nama madrasah, mata pelajaran, kelas/fase, semester, dan tahun pelajaran |
| 2 | Capaian Pembelajaran | CP Akidah Akhlak sesuai fase |
| 3 | Tujuan Pembelajaran | Kompetensi yang diharapkan dicapai peserta didik |
| 4 | Alur Tujuan Pembelajaran | Urutan tujuan pembelajaran |
| 5 | Kompetensi Awal | Pengetahuan awal terkait materi |
| 6 | Dimensi Profil Lulusan | Karakter dan kompetensi yang dikembangkan |
| 7 | Sarana dan Prasarana | Buku, media, gambar, dan fasilitas pembelajaran |
| 8 | Pemahaman Bermakna | Nilai yang diperoleh dari materi |
| 9 | Pertanyaan Pemantik | Pertanyaan untuk membangun rasa ingin tahu |
| 10 | Materi Pembelajaran | Pokok bahasan akidah dan akhlak |
| 11 | Model dan Metode | Strategi pembelajaran yang digunakan |
| 12 | Langkah Pembelajaran | Kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup |
| 13 | Asesmen | Penilaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap |
| 14 | Pengayaan dan Remedial | Tindak lanjut hasil belajar |
| 15 | Refleksi | Evaluasi pembelajaran oleh guru dan peserta didik |
Tabel tersebut merupakan kerangka praktis, bukan format resmi yang wajib digunakan secara identik oleh seluruh madrasah.
Guru dapat menyesuaikan komponen berdasarkan kebutuhan pembelajaran dan pedoman kurikulum yang digunakan.
Berikut contoh rancangan modul ajar Akidah Akhlak untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah kelas VII dengan materi sabar dan syukur.
Materi ini dipilih karena secara eksplisit tercantum dalam cakupan akhlak terpuji pada CP Akidah Akhlak Fase D.
Contoh ini merupakan ilustrasi pengembangan perangkat pembelajaran, bukan modul resmi yang diterbitkan Kementerian Agama atau dokumen yang telah dinilai oleh LPTK.
| Komponen | Contoh Pengisian |
|---|---|
| Satuan Pendidikan | Madrasah Tsanawiyah |
| Mata Pelajaran | Akidah Akhlak |
| Fase/Kelas | Fase D / Kelas VII |
| Materi | Membiasakan Sikap Sabar dan Syukur |
| Elemen | Akhlak |
| Model Pembelajaran | Problem Based Learning |
| Metode | Diskusi, studi kasus, tanya jawab, dan refleksi |
| Alokasi Waktu | 2 JP sebagai contoh, disesuaikan dengan struktur madrasah |
Identitas tersebut dapat disesuaikan dengan nama madrasah, semester, tahun pelajaran, dan alokasi waktu sebenarnya.
Capaian Pembelajaran harus merujuk pada CP Akidah Akhlak Fase D dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025.
Untuk materi ini, tujuan pembelajaran dapat dirumuskan sebagai berikut:
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu:
Rumusan tersebut merupakan contoh tujuan pembelajaran operasional yang perlu diselaraskan dengan ATP madrasah dan alokasi waktu yang tersedia.
Sebelum mengikuti pembelajaran, peserta didik diharapkan telah mengenal perilaku baik dalam kehidupan sehari-hari dan memahami bahwa setiap manusia menghadapi keadaan yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan.
Guru dapat melakukan pemeriksaan awal melalui pertanyaan berikut:
Jawaban peserta didik digunakan untuk mengetahui pemahaman awal sebelum materi dijelaskan lebih lanjut.
Peserta didik memahami bahwa sabar merupakan sikap mampu mengendalikan diri dan tetap berpegang pada kebaikan ketika menghadapi kesulitan, sedangkan syukur merupakan kesadaran untuk mengakui nikmat Allah Swt. serta menggunakannya secara bertanggung jawab.
Kedua sikap tersebut perlu diwujudkan melalui perkataan, tindakan, dan kebiasaan sehari-hari.
Guru dapat menggunakan pertanyaan berikut:
Pertanyaan tersebut membantu peserta didik menghubungkan materi dengan pengalaman pribadi.
Materi utama yang dibahas meliputi:
1. Pengertian Sabar
Sabar merupakan sikap menahan diri dan mengendalikan perilaku agar tetap berada dalam kebaikan ketika menghadapi berbagai keadaan.
Sabar tidak berarti menyerah atau tidak melakukan usaha. Sabar justru mengajarkan seseorang untuk tetap berusaha, tidak mudah putus asa, dan mengendalikan diri ketika menghadapi kesulitan.
2. Bentuk-Bentuk Sabar
Dalam pembelajaran, sabar dapat dijelaskan melalui beberapa bentuk, antara lain:
3.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir