B. Pengorganisasian intrakurikuler.
C. Pengorganisasian kokurikuler.
D. Pengorganisasian ekstrakurikuler.
E. Pengaturan waktu dan kalender kegiatan.
BAB IV — PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Prinsip perencanaan pembelajaran.
B. Pengembangan tujuan pembelajaran.
C. Alur atau urutan tujuan pembelajaran.
D. Strategi pelaksanaan pembelajaran.
E. Perencanaan asesmen.
F. Tindak lanjut hasil pembelajaran.
BAB V — EVALUASI DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
A. Mekanisme evaluasi kurikulum.
B. Sumber data dan instrumen evaluasi.
C. Pendampingan serta pengembangan kompetensi guru.
D. Prosedur perbaikan atau revisi kurikulum.
LAMPIRAN
Dapat berisi tabel struktur kurikulum, kalender pendidikan, ringkasan hasil analisis karakteristik sekolah, dan dokumen pendukung lain yang diperlukan.
Sistematika tersebut merupakan contoh format kerja.
Empat komponen utama tetap menjadi acuan minimum, sedangkan bagian evaluasi dan lampiran berfungsi mendukung penerapan serta perbaikan kurikulum.
Sekolah dapat menggunakan struktur yang berbeda selama sesuai dengan ketentuan.
KSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan pihak terkait sesuai ketentuan.
Kepala sekolah memimpin pengembangan, memastikan kesesuaian kebijakan, serta menetapkan dokumen KSP.
Wakasek kurikulum dapat bertugas mengoordinasikan proses penyusunan, menghimpun data, memfasilitasi pembahasan, dan menyiapkan rancangan dokumen.
Guru memberikan informasi mengenai kebutuhan pembelajaran serta mengembangkan perencanaan yang relevan.
Tenaga kependidikan dapat membantu menyiapkan data dan dukungan administrasi sesuai kewenangan.
Komite sekolah dilibatkan dalam pengembangan kurikulum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengawas sekolah dan dinas pendidikan menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, atau pendampingan sesuai kewenangannya.
Perlu dibedakan antara penyusun dokumen, pihak yang memberikan masukan, dan pejabat yang menetapkan kurikulum.
Pasal 30 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa KSP ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut tidak boleh diubah menjadi pernyataan bahwa setiap KSP wajib disahkan oleh pengawas sebagai pihak yang menetapkan.
Jika terdapat mekanisme administratif tambahan dari dinas pendidikan atau penyelenggara sekolah, mekanisme tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut contoh SOP internal yang dapat digunakan sebagai referensi.
Nama SOP: Penyusunan, Peninjauan, dan Penetapan Kurikulum Satuan Pendidikan.
Tujuan: Memastikan KSP dikembangkan berdasarkan kebutuhan sekolah dan ketentuan kurikulum yang berlaku.
Penanggung Jawab: Kepala sekolah dan tim yang ditugaskan sesuai kewenangan.
Tahapan:
Prosedur tersebut merupakan contoh kerja internal dan tidak menggantikan ketentuan resmi yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Berikut format sederhana yang dapat diadaptasi.
LEMBAR PENETAPAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN
Nama Satuan Pendidikan: ..........................................
NPSN: ..........................................
Alamat Sekolah: ..........................................
Tahun Pelajaran: ..........................................
Setelah melalui proses penyusunan, peninjauan, dan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku, Kurikulum Satuan Pendidikan [Nama Sekolah] Tahun Pelajaran [Tahun Pelajaran] ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan.
Ditetapkan di: ..........................................
Tanggal: ..........................................
Kepala Sekolah,
..........................................
Nama dan pengesahan sesuai ketentuan.
Contoh ini harus disesuaikan dengan prosedur administrasi dan kewenangan penetapan yang berlaku.
Jika dokumen memerlukan catatan hasil pendampingan atau proses koordinasi, informasi tersebut dapat dicantumkan sesuai kebutuhan tanpa mengubah kewenangan kepala sekolah sebagai pihak yang menetapkan.
Setelah KSP ditetapkan, sekolah perlu memeriksa penerapannya.
Evaluasi dapat dilakukan melalui refleksi guru, hasil belajar peserta didik, observasi pembelajaran, masukan warga sekolah, serta data evaluasi satuan pendidikan.
Panduan Pengembangan KSP Edisi Revisi 2025 membedakan evaluasi jangka pendek dan jangka panjang.
Evaluasi jangka pendek dapat dilakukan pada lingkup pembelajaran melalui peninjauan per semester atau tahunan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, evaluasi yang lebih menyeluruh pada lingkup satuan pendidikan dapat dilakukan dalam rentang empat sampai lima tahun sebagaimana contoh pendekatan dalam panduan.
Rentang tersebut tidak berarti seluruh sekolah wajib menulis ulang KSP setiap empat atau lima tahun.
Peninjauan dapat dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan, sedangkan revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan kondisi aktual sekolah.
| No. | Aspek yang Diperiksa | Pertanyaan Evaluasi |
|---|---|---|
| 1 | Karakteristik sekolah | Apakah informasi sesuai kondisi terkini? |
| 2 | Visi dan misi | Apakah masih sesuai dengan kebutuhan dan arah pengembangan? |
| 3 | Tujuan sekolah | Apakah tujuan dapat diukur dan dipantau? |
| 4 | Struktur kurikulum | Apakah sesuai ketentuan yang berlaku? |
| 5 | Intrakurikuler | Apakah pembelajaran berjalan sesuai pengorganisasian? |
| 6 | Kokurikuler | Apakah kegiatan dilaksanakan dan dievaluasi? |
| 7 | Ekstrakurikuler | Apakah penyelenggaraannya sesuai ketentuan dan kebutuhan siswa? |
| 8 | Perencanaan guru | Apakah perencanaan sesuai tujuan dan kebutuhan pembelajaran? |
| 9 | Asesmen | Apakah hasil asesmen digunakan untuk tindak lanjut? |
| 10 | Pengembangan guru | Apakah kebutuhan pendampingan telah diidentifikasi dan ditangani? |
Setiap pertanyaan dapat diberi status Sesuai, Perlu Perbaikan, atau Perlu Pendalaman.
Tim kemudian menuliskan bukti, temuan, dan tindak lanjut yang diperlukan.
Format tersebut merupakan instrumen evaluasi internal, bukan formulir penilaian nasional.
Sebagai ilustrasi, SMP Tunas Bangsa melakukan evaluasi pada akhir semester ganjil tahun pelajaran 2026/2027.
Dari hasil pembahasan ditemukan bahwa pelaksanaan program literasi belum sepenuhnya sesuai dengan rencana kurikulum.
Sebagian kelas telah menerapkan kegiatan membaca terarah, tetapi kelas lainnya masih melaksanakan kegiatan tanpa pemantauan pemahaman siswa yang memadai.
Tim kurikulum kemudian menyusun temuan berikut.
| Komponen | Temuan | Rencana Perbaikan |
|---|---|---|
| Pengorganisasian kegiatan | Pelaksanaan program literasi belum konsisten | Memperjelas koordinasi dan jadwal kegiatan |
| Perencanaan pembelajaran | Belum semua guru menggunakan kegiatan membaca terarah | Pendampingan perencanaan pembelajaran |
| Asesmen | Pemeriksaan pemahaman belum terstruktur | Menyusun strategi asesmen sederhana |
| Evaluasi | Bukti perkembangan belum cukup | Menetapkan sumber data dan waktu pemantauan |
Sekolah kemudian menentukan apakah perbaikan tersebut cukup dilakukan melalui program kerja dan perencanaan guru atau memerlukan perubahan dokumen KSP.
Tidak setiap masalah pembelajaran harus diselesaikan dengan membuat ulang dokumen kurikulum.
Jika masalah berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, sekolah dapat melakukan perbaikan operasional.
Namun, apabila perubahan menyangkut pengorganisasian atau ketentuan penting yang tercantum dalam KSP, tim perlu meninjau dan merevisi bagian terkait.
BERITA ACARA PENINJAUAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN
Pada hari .......... tanggal .......... bulan .......... tahun .........., telah dilaksanakan kegiatan peninjauan Kurikulum Satuan Pendidikan:
Nama Sekolah: ..........................................
NPSN: ..........................................
Tahun Pelajaran: ..........................................
Tempat Kegiatan: ..........................................
Agenda: Peninjauan dan Evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan.
Peserta: ..........................................
Hasil Peninjauan:
Keputusan Pembahasan:
..........................................
Demikian berita acara ini dibuat berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan sebagai dokumen pendukung proses peninjauan kurikulum.
Pimpinan Rapat: ..........................................
Notulis: ..........................................
Pengesahan sesuai mekanisme satuan pendidikan.
Format tersebut dapat disertai lampiran daftar hadir, catatan pembahasan, serta bagian dokumen yang direvisi apabila diperlukan.
Untuk memudahkan penyusunan dan peninjauan KSP, dokumen dapat dikelompokkan sebagai berikut.
A. Dokumen Dasar
Kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional yang berlaku, panduan pengembangan KSP, visi dan misi sekolah, serta hasil evaluasi diri.
B. Dokumen Data Sekolah
Profil sekolah, data rombel, data peserta didik, kondisi pendidik, sarana prasarana, serta informasi lingkungan.
C.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir