Keboncinta.com-- Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Penetapan ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk menyusun berbagai agenda sejak jauh-jauh hari.
Jadwal tersebut penting diperhatikan oleh pekerja, pelajar, instansi pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat yang ingin mengatur perjalanan dan kegiatan bersama keluarga.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Dengan demikian, terdapat 26 tanggal yang perlu dicatat dalam kalender.
SKB tersebut ditetapkan pada 15 September 2026 dan melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Berlaku, Guru hingga Operator Sekolah Wajib Tahu Aturannya
Ketentuan mengenai kalender libur 2027 tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Penetapan ini ditujukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun kegiatan dan perencanaan selama tahun 2027.
Perlu diketahui, pelaksanaan cuti bersama untuk lembaga atau perusahaan swasta mengikuti kebijakan pimpinan masing-masing. Sementara bagi ASN, pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hari libur nasional tahun 2027 tersebar mulai Januari hingga Desember. Berikut jadwal lengkapnya:
Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.
Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
Rabu, 10 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.
Kamis, 11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.
Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.
Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.
Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.
Senin, 17 Mei 2027 — Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.
Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.
Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan.
Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Daftar tersebut mencakup 18 hari karena Idulfitri pada 10 dan 11 Maret dihitung sebagai dua hari libur nasional.
Baca Juga: Sejarah Perkembangan Psikologi dan Cara Ilmuwan Memahami Perilaku Manusia
Selain tanggal merah nasional, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama. Jadwalnya adalah:
Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
Senin, 15 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.
Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah.
Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti bersama Waisak 2571 BE.
Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti bersama Natal.
Ketentuan resmi menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama dapat berpengaruh terhadap hak cuti tahunan sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.
Dengan kalender libur 2027 yang sudah ditetapkan, masyarakat dapat mulai menyesuaikan berbagai rencana untuk tahun depan.
Pekerja dapat menggunakannya sebagai pertimbangan ketika menyusun jadwal cuti. Sekolah, instansi, perusahaan, dan lembaga lainnya juga dapat menjadikan kalender tersebut sebagai salah satu acuan dalam menyusun agenda tahunan.
Baca Juga: Sejarah Perkembangan Psikologi dan Cara Ilmuwan Memahami Perilaku Manusia
Bagi masyarakat yang berencana bepergian, jadwal libur nasional dan cuti bersama juga dapat membantu menentukan waktu perjalanan maupun kegiatan keluarga lebih awal.
Meski demikian, khusus untuk cuti bersama, masyarakat tetap perlu melihat kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing karena pelaksanaannya dapat mengikuti ketentuan sektor dan tempat kerja.
Dengan mencatat seluruh tanggal tersebut sejak sekarang, berbagai agenda sepanjang 2027 dapat dipersiapkan dengan lebih terencana.***