Pendidikan
Rahman Abdullah

Bukan di Ijazah, Nilai TKA Akan Diberikan Lewat Dokumen Khusus Ini

Bukan di Ijazah, Nilai TKA Akan Diberikan Lewat Dokumen Khusus Ini

29 Mei 2026 | 16:07

Keboncinta.com-- Sejak hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai menjadi perhatian dalam sistem pendidikan nasional, banyak orang tua dan siswa dibuat penasaran oleh satu pertanyaan penting: apakah nilai TKA akan tercantum di ijazah sekolah?

Kebingungan ini muncul karena TKA kini dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara nasional. Tidak sedikit orang tua khawatir hasil asesmen tersebut akan memengaruhi dokumen kelulusan utama anak mereka.

Menjawab berbagai pertanyaan yang terus bermunculan, pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaporan hasil TKA. Ternyata, nilai asesmen tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam ijazah. Sebagai gantinya, siswa akan menerima dokumen tersendiri yang memuat hasil kemampuan akademik secara lebih lengkap dan rinci.

Baca Juga: TKA 2026 Resmi Berubah! Siswa SMA dan SMK Kini Tak Lagi Ujian 3 Mata Pelajaran dalam Sehari

Nilai TKA Dipastikan Tidak Dicantumkan di Ijazah

Pemerintah menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan dicetak atau dicantumkan pada ijazah sekolah.

Ijazah tetap difungsikan sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seorang siswa telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Dengan kata lain, fungsi utama ijazah adalah sebagai bukti legal kelulusan, bukan alat untuk menampilkan hasil evaluasi kompetensi akademik.

Kebijakan ini diambil agar terdapat pemisahan yang jelas antara dokumen formal pendidikan dan instrumen asesmen nasional. Pemerintah ingin memastikan masing-masing dokumen memiliki fungsi yang berbeda namun tetap saling melengkapi.

Baca Juga: Lolos SNBT 2026? Ada Beasiswa Kuliah Gratis sampai Semester 8 plus Uang Saku Rp1,5 Juta

Siswa Akan Mendapat SHTKA sebagai Pengganti

Sebagai pengganti pencantuman nilai TKA di ijazah, pemerintah menyiapkan dokumen khusus bernama Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

Melalui sertifikat ini, siswa dapat mengetahui hasil kemampuan akademiknya berdasarkan standar nasional yang telah ditetapkan.

Berbeda dari laporan nilai biasa, SHTKA tidak hanya menampilkan skor angka. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan deskripsi kemampuan siswa secara lebih rinci sehingga hasil asesmen menjadi lebih mudah dipahami.

Di dalamnya, peserta didik dapat melihat gambaran kemampuan pada beberapa aspek penting seperti:

  • Literasi membaca dan memahami informasi

  • Numerasi atau kemampuan berpikir matematis

  • Pemetaan kemampuan akademik secara umum

Dengan model pelaporan ini, hasil evaluasi dianggap lebih komprehensif dibanding sekadar angka nilai.

Baca Juga: Lolos SNBT 2026? Ada Beasiswa Kuliah Gratis sampai Semester 8 plus Uang Saku Rp1,5 Juta

Membantu Orang Tua Memahami Potensi Anak

Pemerintah menilai sistem pelaporan melalui SHTKA dapat membantu orang tua memahami perkembangan akademik anak secara lebih menyeluruh.

Melalui uraian kompetensi yang tersedia dalam sertifikat, keluarga bisa mengetahui area kekuatan anak sekaligus aspek pembelajaran yang masih perlu ditingkatkan.

Dengan informasi yang lebih detail, proses pendampingan belajar di rumah diharapkan menjadi lebih tepat sasaran. Orang tua tidak lagi hanya melihat nilai angka, tetapi juga memahami konteks kemampuan anak secara lebih mendalam.

Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan komunikasi pendidikan yang lebih baik antara sekolah, siswa, dan keluarga.

Baca Juga: Kuliah Gratis dari Kemenag Dibuka Lagi! Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Jadi Rebutan Santri dan Lulusan Madrasah

Sekolah Juga Bisa Gunakan Hasil TKA untuk Evaluasi

Selain berguna bagi siswa dan orang tua, hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sekolah sebagai alat evaluasi pembelajaran.

Data asesmen memungkinkan sekolah membandingkan capaian TKA dengan nilai rapor peserta didik. Dari situ, tenaga pendidik dapat menilai apakah metode pembelajaran yang diterapkan sudah efektif atau masih perlu perbaikan.

Sekolah juga dapat menggunakan hasil evaluasi tersebut untuk menyusun strategi peningkatan mutu pendidikan di masa depan agar pembelajaran menjadi lebih relevan dengan kebutuhan siswa.

Baca Juga: Sekolah Negeri Masih Bergantung pada Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer, Akankah Krisis Guru Terjadi?

Sistem Evaluasi Pendidikan Dinilai Lebih Objektif

Pemisahan antara ijazah dan SHTKA diharapkan mampu menciptakan sistem evaluasi pendidikan yang lebih objektif dan transparan.

Ijazah tetap menjaga fungsi administratif sebagai bukti kelulusan, sementara hasil TKA difokuskan sebagai alat pemetaan kemampuan akademik yang dapat membantu pengembangan kompetensi peserta didik.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap sistem pendidikan tidak hanya menekankan hasil akhir berupa angka, tetapi juga mendorong pemahaman yang lebih mendalam terhadap potensi dan kebutuhan belajar setiap siswa.

Baca Juga: Titip Absen ASN Bakal Sulit Dilakukan? Pemerintah Siapkan Sistem Presensi Digital Terintegrasi

Pemerintah memastikan bahwa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan dicantumkan di ijazah sekolah. Sebagai gantinya, siswa akan menerima Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang memuat skor serta deskripsi kemampuan secara lebih lengkap.

Dokumen ini diharapkan dapat membantu siswa, orang tua, dan sekolah memahami potensi akademik secara lebih menyeluruh sekaligus menjadi bahan evaluasi pembelajaran yang lebih efektif.***

Tags:
pendidikan Hasil TKA TKA 2026 TKA

Komentar Pengguna