Keboncinta.com — Meminjamkan uang kepada orang yang sedang membutuhkan merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang dianjurkan dalam Islam. Selain membantu meringankan beban sesama, pinjaman tanpa bunga atau imbalan juga memiliki keutamaan tersendiri di sisi Allah SWT.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika seseorang mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan justru akan digunakan untuk perbuatan haram, seperti berjudi, membeli barang terlarang, atau membiayai kegiatan maksiat.
Lantas, bolehkah meminjamkan uang untuk hal haram jika pemberi pinjaman sudah mengetahui tujuan penggunaannya?
Dalam Islam, membantu orang lain tidak boleh menjadi sarana untuk mendukung kemaksiatan. Karena itu, seseorang tidak diperbolehkan memberikan pinjaman apabila mengetahui atau memiliki dugaan kuat bahwa uang tersebut akan digunakan untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama.
Pada dasarnya, memberikan pinjaman untuk tujuan kebaikan merupakan amalan yang dianjurkan. Islam mengajarkan umatnya untuk saling membantu, terutama ketika ada saudara yang mengalami kesulitan ekonomi.
Keutamaan memberikan pinjaman yang baik dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 245.
Allah SWT berfirman:
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan."
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan anjuran memberikan pinjaman kebajikan atau qardh. Melalui amalan ini, seorang muslim dapat membantu orang lain tanpa mengharapkan keuntungan dari pinjaman yang diberikan.
Semangat saling membantu juga dijelaskan dalam surah Al-Anfal ayat 74. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ حَقًّاۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ
Artinya: "Orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, serta orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang Muhajirin), mereka itulah orang-orang mukmin yang sebenarnya. Bagi mereka ampunan (yang besar) dan rezeki yang mulia."
Ayat tersebut menggambarkan keutamaan keimanan yang disertai kepedulian dan pertolongan terhadap sesama. Namun, pertolongan yang diberikan tetap harus berada dalam koridor kebaikan dan ketakwaan.
Baca Juga: Harta Warisan Ludes tapi Utang Masih Menumpuk? Begini Aturan Penyelesaiannya dalam Islam
Hukum memberikan pinjaman dapat berkaitan dengan tujuan penggunaannya. Apabila seseorang mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan akan digunakan untuk membiayai perbuatan haram, maka ia tidak boleh membantu menyediakan dana tersebut.
Contohnya, seseorang meminta pinjaman secara khusus untuk berjudi, membeli barang terlarang, atau membiayai kegiatan maksiat. Dalam kondisi tersebut, pemberi pinjaman berpotensi ikut memfasilitasi perbuatan dosa.
Larangan membantu kemaksiatan ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa umat Islam diperintahkan membantu dalam urusan yang baik, bukan memberikan dukungan terhadap perbuatan dosa.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan pinjaman apabila mengetahui uang tersebut akan digunakan untuk kemaksiatan.
"Kalau Anda menolong dalam kejahatan, maka Anda termasuk ke dalam bagian daripada pelaku kejahatan," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Dengan demikian, memberikan pinjaman untuk mendukung perbuatan haram bukanlah bentuk tolong-menolong yang dianjurkan dalam Islam.
Pembahasan mengenai larangan memberikan pinjaman untuk kepentingan maksiat juga ditemukan dalam literatur fikih.
Dalam kitab Hawasyi 'ala Multaqa al-Abhur fi al-Fiqh 'ala al-Madzhab al-Hanafi karya Ibrahim bin Muhammad Al-Hanafi, terdapat pembahasan mengenai hukum meminjamkan sesuatu yang penggunaannya berkaitan dengan perbuatan maksiat.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan umum dalam Islam bahwa seorang muslim tidak boleh menjadi sarana yang mempermudah terjadinya kemungkaran.
Karena itu, tujuan penggunaan uang perlu menjadi pertimbangan ketika seseorang menerima permintaan pinjaman. Apabila tujuan haramnya diketahui secara jelas, menolak memberikan pinjaman merupakan keputusan yang tepat.
Baca Juga: Apakah Berdosa Jika Tidak Meminjami Uang kepada Teman atau Saudara? Ini Jawabannya
Selain karena tujuan penggunaannya bertentangan dengan ajaran Islam, terdapat beberapa keadaan lain yang menjadi alasan seseorang boleh menolak permintaan pinjaman.
1. Kondisi keuangan pemberi pinjaman tidak memungkinkan
Seseorang tidak harus mengorbankan kebutuhan pokok diri sendiri maupun keluarga demi memenuhi permintaan pinjaman. Jika kondisi keuangan sedang terbatas, menolak memberikan pinjaman diperbolehkan.
2.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir