Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Bolehkah Meminjamkan Uang Jika Tahu Bakal Dipakai Judi atau Maksiat? Ini Jawabannya

Bolehkah Meminjamkan Uang Jika Tahu Bakal Dipakai Judi atau Maksiat? Ini Jawabannya

05 November 2026 | 09:06

Calon peminjam tidak memiliki kemampuan membayar

Apabila terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa calon peminjam tidak mampu mengembalikan uang sesuai kesepakatan, pemberi pinjaman boleh mempertimbangkan risiko tersebut.

3. Penerima pinjaman tidak dapat dipercaya

Pengalaman sebelumnya, seperti tidak melunasi pinjaman tanpa alasan yang jelas atau memberikan keterangan tidak jujur, dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan pinjaman kembali.

4. Uang akan digunakan untuk perbuatan haram

Jika diketahui dana tersebut akan digunakan untuk berjudi, membiayai riba, membeli barang terlarang, atau melakukan kemaksiatan lainnya, seseorang tidak boleh membantu menyediakan uang untuk tujuan tersebut.

Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa membantu sesama merupakan perbuatan mulia, tetapi pertolongan harus diarahkan pada kebaikan. Meminjamkan uang ketika mengetahui dana tersebut akan digunakan untuk perbuatan haram tidak dibenarkan karena dapat menjadi bentuk dukungan terhadap kemaksiatan.

Karena itu, menolak permintaan pinjaman dalam keadaan tersebut bukan berarti enggan membantu sesama, melainkan upaya menjaga diri agar tidak terlibat dalam perbuatan dosa.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
hukum Islam Pinjam Meminjam Uang Fikih Muamalah

Komentar Pengguna