KEBONCINTA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses pemenuhan hak kepegawaian tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang gugur ketika sedang menjalankan tugas akan mendapatkan perhatian dan diproses sesuai ketentuan.
Ketiga pegawai tersebut merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang menjadi korban penembakan saat sedang menjalankan pelayanan kepada masyarakat di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu, 9 September 2026.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan duka cita kepada keluarga korban, rekan kerja, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
BKN menegaskan bahwa negara harus hadir tidak hanya dengan memberikan penghormatan terhadap ASN yang meninggal ketika menjalankan tugas, tetapi juga dengan memastikan hak kepegawaian dan hak keluarganya dapat diselesaikan.
BKN saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian ketiga korban.
Proses tersebut dinilai penting karena penyelesaian administrasi bukan sekadar urusan dokumen, tetapi berkaitan langsung dengan hak yang nantinya diterima oleh keluarga yang ditinggalkan.
Dalam ketentuan kepegawaian, ASN yang dinyatakan tewas ketika menjalankan tugas dapat memperoleh sejumlah hak. Salah satunya berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Selain itu, terdapat kemungkinan pemberian hak pensiun kepada janda, duda, atau ahli waris sesuai dengan status kepegawaian serta ketentuan yang berlaku.
Sejumlah hak keuangan juga dapat diberikan apabila seluruh persyaratan terpenuhi. BKN menyebut di antaranya santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi ahli waris.
Meski demikian, penetapan hak tersebut tetap memerlukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan status kepegawaian masing-masing korban.
Pemenuhan hak kepegawaian tersebut mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN sebagaimana telah mengalami perubahan, serta ketentuan BKN mengenai kriteria penetapan kecelakaan kerja dan ASN yang tewas dalam menjalankan tugas.
BKN menilai penyelesaian hak keluarga menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap aparatur yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi tugas yang memiliki risiko tinggi.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa ASN di berbagai daerah Indonesia menghadapi karakteristik dan tantangan pekerjaan yang berbeda-beda, termasuk aparatur yang harus memberikan pelayanan hingga wilayah dengan kondisi geografis maupun keamanan yang tidak mudah.
BKN berharap proses penyelidikan mengenai peristiwa tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi korban serta keluarga.
Sementara dari sisi kepegawaian, pemerintah memastikan proses administrasi dan hak keluarga akan terus dikawal sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.