Berita
Rahman Abdullah

Biaya Nikah di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600 Ribu, Kemenag Larang Pungutan Tambahan

Biaya Nikah di KUA Gratis, di Luar KUA Rp600 Ribu, Kemenag Larang Pungutan Tambahan

16 September 2026 | 19:12

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan biaya layanan pernikahan. Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya dikenai pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) maupun masyarakat yang sedang mengurus pencatatan pernikahan, terutama calon pengantin.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, meminta seluruh Kepala KUA memastikan pelayanan pernikahan berjalan sesuai aturan. Calon pengantin juga diimbau tidak memberikan pembayaran tambahan kepada petugas dengan alasan apa pun jika tidak tercantum dalam ketentuan resmi.

Baca Juga: TPG September 2026 Status Siap Bayar, Benarkah Dana Sudah Masuk Rekening?

Nikah di KUA Saat Jam Kerja Gratis

Pemerintah telah menetapkan tarif untuk layanan pernikahan berdasarkan tempat dan waktu pelaksanaan akad.

Apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, tarif yang dikenakan adalah Rp0 atau gratis.

Sementara itu, calon pengantin yang memilih melaksanakan akad di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif resmi sebesar Rp600.000.

Biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan sebagai penerimaan negara. Dengan demikian, biaya tersebut bukan merupakan pembayaran pribadi kepada penghulu maupun petugas KUA.

Ahmad Zayadi menegaskan bahwa tarif tersebut tidak boleh ditambah dengan pungutan lain, seperti biaya transportasi, akomodasi, bahan bakar, uang lelah, atau bentuk pembayaran lain yang tidak tercantum dalam aturan.

Ada Kondisi Tertentu yang Mendapat Tarif Rp0

Ketentuan tarif gratis tidak hanya berlaku bagi pasangan yang melaksanakan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Pemerintah juga memberikan tarif Rp0 bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk masyarakat dengan keterbatasan ekonomi atau mereka yang menjadi korban bencana.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pelaksanaan pernikahan di luar KUA dengan memenuhi persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami perbedaan ketiga kondisi tersebut. Pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya, sedangkan akad di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenai PNBP Rp600.000. Tarif Rp0 juga dapat berlaku bagi masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan.

Pemahaman terhadap ketentuan ini penting agar calon pengantin tidak mudah percaya apabila menerima informasi mengenai biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Mau Dapat Predikat Istimewa di TKA 2026? Angka 725 Belum Cukup di Satu Mata Ujian

Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Petugas KUA

Kemenag juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA.

Salah satu modus yang dilaporkan dilakukan melalui WhatsApp. Calon pengantin dihubungi dan kemudian diminta mengirim sejumlah uang melalui QRIS dengan alasan untuk membayar biaya transportasi atau akomodasi petugas.

Masyarakat diminta tidak terburu-buru memenuhi permintaan pembayaran yang datang melalui pesan pribadi, terutama jika biaya tersebut tidak tercantum dalam ketentuan resmi.

Apabila menerima permintaan seperti itu, calon pengantin sebaiknya melakukan konfirmasi langsung kepada KUA tempat pendaftaran pernikahan. Keabsahan permintaan pembayaran melalui rekening, dompet digital, tautan, maupun QRIS juga perlu dipastikan terlebih dahulu.

Langkah verifikasi tersebut penting untuk mencegah calon pengantin menjadi korban penipuan atau pungutan yang tidak resmi.

KUA Diminta Terbuka soal Tarif Layanan

Kemenag mendorong seluruh KUA untuk memberikan informasi mengenai tarif layanan pernikahan secara terbuka kepada masyarakat.

Informasi mengenai ketentuan biaya perlu tersedia di kantor KUA maupun melalui kanal digital yang digunakan oleh KUA. Calon pengantin juga sebaiknya mendapatkan penjelasan mengenai biaya sejak awal proses pendaftaran kehendak nikah.

Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas biaya yang memang harus dibayarkan dan membedakannya dari permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar aturan.

Kepala KUA juga diminta memastikan seluruh calon pengantin memperoleh informasi yang seragam, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Perubahan Besar di TKA 2026! Nilai 200–800 dan Predikat Istimewa Mulai Berlaku

Data Calon Pengantin di SIMKAH Wajib Dijaga

Selain mengatur persoalan biaya, Kemenag juga menekankan pentingnya keamanan data calon pengantin yang digunakan dalam layanan SIMKAH.

Akses terhadap informasi calon pengantin harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan digunakan sesuai kebutuhan pelayanan. Data tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain tanpa dasar kewenangan.

Karena itu, jajaran KUA perlu memperhatikan keamanan akun, pengelolaan akses sistem, serta etika dalam menggunakan dan menyimpan informasi calon pengantin.

Perlindungan data menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Kedisiplinan petugas dalam menjaga akun dan informasi yang dikelola melalui sistem perlu terus diperhatikan untuk mencegah penyalahgunaan.

Apa yang Dilakukan Jika Mendapat Pesan Mencurigakan?

Calon pengantin yang menerima pesan berisi permintaan pembayaran biaya nikah di luar ketentuan sebaiknya tidak langsung melakukan transfer.

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi KUA tempat pernikahan didaftarkan untuk memastikan apakah pesan tersebut benar-benar berasal dari petugas resmi.

Jika sudah terlanjur melakukan transaksi kepada pihak yang dicurigai tidak resmi, masyarakat sebaiknya menyimpan seluruh bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Bukti dapat berupa percakapan WhatsApp, nomor pengirim, tautan, QRIS, maupun bukti transaksi.

Baca Juga: PIP 2026 Kini Menjangkau Murid TK, Cek Besaran Bantuan dan Syarat Penerima Tahun Ajaran 2026/2027

Dokumentasi tersebut dapat membantu apabila masyarakat ingin melaporkan dugaan penipuan atau penyalahgunaan kepada pihak yang berwenang.

Pada akhirnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa nikah di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0, sedangkan pernikahan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan PNBP Rp600.000. Di luar ketentuan tersebut, Kemenag menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan.***

Tags:
kemenag KUA Menikah

Komentar Pengguna