Keboncinta.com — Membaca Al-Qur'an ketika berziarah kubur merupakan amalan yang sering dijumpai di tengah masyarakat Muslim. Salah satu surat yang kerap dibaca adalah Surat Yasin, baik ketika mengunjungi makam keluarga maupun saat berziarah ke pemakaman umum.
Namun, muncul pertanyaan: adakah dalil yang membolehkan membaca Surat Yasin di kuburan? Apakah amalan tersebut memiliki landasan dalam kitab-kitab ulama?
Dalam persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan membaca Al-Qur'an di area pemakaman dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia. Pendapat tersebut didasarkan pada sejumlah atsar sahabat serta keterangan para ulama dalam kitab fikih.
Dengan demikian, membaca Surat Yasin di kuburan termasuk persoalan khilafiyah yang perlu dipahami secara proporsional.
Salah satu keterangan mengenai membaca Al-Qur'an di kuburan dapat ditemukan dalam kitab Busyra al-Karim jilid 2 halaman 38.
Dalam kitab tersebut dijelaskan mengenai adab orang yang berziarah kubur. Peziarah dianjurkan mendekati makam sebagaimana kedekatannya ketika masih hidup, kemudian berdiri di dekat makam. Duduk menghadap wajah penghuni kubur juga disebut sebagai pilihan yang diperbolehkan.
Selanjutnya, terdapat keterangan mengenai anjuran membaca ayat Al-Qur'an di dekat makam, terutama Surat Yasin dan Surat Al-Ikhlas sebanyak 11 kali.
Berikut kutipan teks Arabnya:
وَيُسَنُّ لِلزَّائِرِ أَنْ يَقْرُبَ مِنَ الْقَبْرِ كَقُرْبِهِ مِنْهُ حَيًّا، وَيَقِفَ إِذَا وَصَلَ الْقَبْرَ وَهُوَ أَفْضَلُ، أَوْ يَجْلِسَ قُبَالَةَ وَجْهِهِ مُتَطَهِّرًا مُتَأَدِّبًا ... وَيَقْرَأُ مَا تَيَسَّرَ، خُصُوصًا يس وَأَحَدَ عَشَرَ مِنَ الْإِخْلَاصِ.
Artinya:
"Disunahkan bagi peziarah untuk mendekat ke makam sebagaimana kedekatannya kepada orang tersebut ketika masih hidup. Ketika sampai di makam, berdiri merupakan pilihan yang lebih utama, atau duduk menghadap wajahnya dalam keadaan suci dan menjaga adab. Kemudian membaca ayat Al-Qur'an yang mudah baginya, terutama Surat Yasin dan Surat Al-Ikhlas sebanyak 11 kali."
Keterangan tersebut menjadi salah satu landasan bagi ulama yang menganjurkan membaca Surat Yasin ketika berziarah kubur.
Baca Juga: Viral! Gus Faruq Berbaring Dibalut Kain Kafan dan Beri Ceramah 90 Menit dari Dalam Kubur
Selain keterangan dalam kitab Busyra al-Karim, terdapat sejumlah riwayat dan pendapat ulama yang dijadikan dasar kebolehan membaca Al-Qur'an di makam.
Berikut beberapa di antaranya.
Salah satu atsar yang dijadikan landasan adalah riwayat mengenai wasiat Abdullah bin Umar agar dibacakan bagian awal dan akhir Surat Al-Baqarah ketika beliau dimakamkan.
Dalam kitab Jami' al-Masa'il, Ibnu Taimiyah menyebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ وَصَّى أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ دَفْنِهِ بِفَوَاتِحِ الْبَقَرَةِ وَخَوَاتِمِهَا
Artinya:
"Dari Ibnu Umar, bahwa beliau berwasiat agar dibacakan pembukaan Surat Al-Baqarah dan penutupnya ketika pemakamannya."
Ibnu Taimiyah kemudian menjelaskan kemungkinan pemahaman mengenai kebolehan membaca Al-Qur'an di makam, baik secara umum maupun khusus ketika proses pemakaman berlangsung.
Keterangan ini menunjukkan adanya atsar yang dijadikan dasar pembahasan membaca Al-Qur'an di dekat orang yang telah meninggal dunia.
Dalil lainnya adalah riwayat yang dinukil oleh Al-Khallal dari Asy-Sya'bi mengenai kebiasaan sebagian sahabat Anshar ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Dalam kitab Ar-Ruh, Ibnu Qayyim mencantumkan riwayat tersebut:
وَذَكَرَ الْخَلَّالُ عَنِ الشُّعْبِيِّ قَالَ: كَانَتِ الْأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اخْتَلَفُوا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُونَ عِنْدَهُ الْقُرْآنَ
Artinya:
"Al-Khallal menyebutkan dari Asy-Sya'bi, bahwa apabila salah seorang dari kalangan Anshar meninggal dunia, mereka bergantian mendatangi makamnya untuk membaca Al-Qur'an di dekatnya."
Riwayat ini sering digunakan sebagai landasan oleh ulama yang membolehkan membaca Al-Qur'an di pemakaman.
Namun, perlu dicatat bahwa riwayat tersebut dinilai lemah oleh Syekh Al-Albani. Karena itu, kedudukannya perlu dijelaskan secara proporsional dan tidak boleh disamakan dengan hadis sahih yang disepakati.
Selain atsar tersebut, terdapat keterangan mengenai pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang membaca Al-Qur'an di pemakaman.
Dalam kitab Mathalib Uli an-Nuha, dinukil perkataan Imam Ahmad sebagai berikut:
قَالَ الْمَرُّوذِيُّ: سَمِعْتُ أَحْمَدَ يَقُولُ: إِذَا دَخَلْتُمُ الْمَقَابِرَ فَاقْرَءُوا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَاجْعَلُوا ثَوَابَ ذَلِكَ إِلَى أَهْلِ الْمَقَابِرِ؛ فَإِنَّهُ يَصِلُ إِلَيْهِمْ.
Artinya:
"Al-Marwadzi berkata: Aku mendengar Ahmad mengatakan, apabila kalian memasuki pemakaman, bacalah Fatihatul Kitab, Al-Mu'awwidzatain, dan Qul Huwallahu Ahad. Jadikanlah pahala bacaan tersebut untuk penghuni kubur karena pahalanya akan sampai kepada mereka."
Keterangan ini memperlihatkan bahwa Imam Ahmad membolehkan membaca sejumlah surat Al-Qur'an di pemakaman dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia.
Meskipun bacaan yang disebutkan dalam kutipan tersebut bukan Surat Yasin, pendapat ini menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai kebolehan membaca Al-Qur'an di kuburan secara umum.
Dalam pembahasan ini, terdapat pula keterangan yang dinisbatkan kepada Imam Syafi'i mengenai kebolehan membaca Al-Qur'an di dekat makam.
Riwayat tersebut disebutkan dalam kitab Al-Qira'ah 'Indal Qubur karya Ibnu Khallal dan dikutip pula dalam kitab Al-Imta' bil Arba'in al-Mutabayyinah as-Sima' karya Ibnu Hajar al-Asqalani.
Berikut teksnya:
سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنِ الْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ
Artinya:
"Aku bertanya kepada Imam Syafi'i mengenai membaca Al-Qur'an di dekat kuburan. Beliau menjawab, 'Tidak mengapa.'"
Keterangan ini menjadi salah satu rujukan yang digunakan untuk menjelaskan kebolehan membaca Al-Qur'an di dekat makam dalam pembahasan fikih.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dibedakan antara kebolehan membaca Al-Qur'an di kuburan dan penetapan keutamaan khusus membaca Surat Yasin di tempat tersebut.
Sejumlah ulama menganjurkan membaca Al-Qur'an di makam, termasuk Surat Yasin, sebagaimana keterangan dalam kitab Busyra al-Karim.
Namun, tidak tepat jika kemudian dikatakan bahwa terdapat hadis sahih yang secara khusus memerintahkan membaca Surat Yasin di setiap kuburan.
Landasan yang digunakan dalam pembahasan ini lebih banyak berupa atsar sahabat dan pendapat ulama fikih mengenai kebolehan membaca Al-Qur'an di dekat makam serta menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal.
Dengan demikian, membaca Surat Yasin di kuburan dapat dipahami sebagai amalan yang dibolehkan dan dianjurkan menurut sejumlah ulama, tetapi bukan kewajiban yang harus dilakukan setiap kali berziarah.
Baca Juga: Hadits Sahih tentang 3 Amalan yang Tetap Mengalirkan Pahala di Alam Kubur
Membaca Surat Yasin di kuburan memiliki landasan dalam sejumlah kitab ulama. Di antaranya keterangan dalam Busyra al-Karim yang menganjurkan peziarah membaca ayat Al-Qur'an, terutama Surat Yasin dan Surat Al-Ikhlas.
Selain itu, terdapat atsar mengenai wasiat Abdullah bin Umar, riwayat kebiasaan sebagian sahabat Anshar membaca Al-Qur'an di makam, serta pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan keterangan yang dinukil dari Imam Syafi'i.
Meski demikian, persoalan ini termasuk khilafiyah. Karena itu, umat Islam hendaknya tidak mudah menyalahkan orang yang membaca Al-Qur'an di kuburan maupun mereka yang memilih tidak melakukannya.
Hal terpenting dalam ziarah kubur adalah mengingat kematian, mendoakan orang yang telah meninggal, serta mengambil pelajaran untuk memperbaiki kehidupan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
1. Apakah ada dalil membaca Surat Yasin di kuburan?
Ada landasan dalam kitab Busyra al-Karim yang menganjurkan membaca ayat Al-Qur'an di makam, terutama Surat Yasin dan Al-Ikhlas.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir