Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan baru yang mengatur standar tenaga kependidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi ini mulai berlaku setelah diundangkan pada 14 September 2026 dan menjadi acuan baru terkait kualifikasi serta kompetensi tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Aturan tersebut perlu diperhatikan oleh berbagai unsur sekolah, mulai dari guru, kepala satuan pendidikan, pengawas, tenaga administrasi, pustakawan, tenaga laboratorium, hingga operator data satuan pendidikan.
Pemahaman terhadap ketentuan baru ini penting agar setiap tenaga yang menjalankan tugas di sekolah dapat mengetahui standar yang harus dipenuhi sesuai bidang pekerjaannya.
Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Masih Dibuka, Lulusan 2024-2026 Bisa Daftar hingga 31 Oktober
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mengatur dua kelompok besar, yakni standar pendidik serta standar tenaga kependidikan selain pendidik.
Aturan tersebut menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur standar tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Penerbitan regulasi baru ini menjadi bagian dari penataan standar sumber daya manusia pendidikan agar kualifikasi dan kompetensi tenaga sekolah dapat disesuaikan dengan tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Dengan berlakunya aturan baru, satuan pendidikan perlu mencermati kembali persyaratan yang berkaitan dengan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.
Kelompok pendidik yang tercakup dalam regulasi ini meliputi guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, serta pendidik lain sesuai kekhususannya.
Untuk guru, kualifikasi akademik yang ditetapkan paling rendah adalah S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Guru juga diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik.
Selain kualifikasi akademik, pendidik harus memenuhi kompetensi yang sesuai dengan tugas profesionalnya. Kompetensi pendidik mencakup aspek pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Ketentuan tersebut menempatkan kompetensi bukan hanya pada kemampuan mengajar, tetapi juga pada kemampuan membangun hubungan yang baik, menunjukkan keteladanan, serta menguasai bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Sejarah Perkembangan Psikologi dan Cara Ilmuwan Memahami Perilaku Manusia
Operator data satuan pendidikan juga masuk dalam kelompok tenaga kependidikan yang diatur secara khusus.
Dalam pelaksanaan tugasnya, operator bertanggung jawab terhadap layanan operasional data, mulai dari menghimpun, memasukkan, memperbarui, memverifikasi hingga melakukan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi.
Kualifikasi minimal operator data adalah lulusan pendidikan menengah dan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugasnya.
Selain kemampuan teknis pendataan, operator juga perlu memahami kebijakan dan petunjuk teknis pengelolaan data. Pengelolaan data harus dilakukan secara tepat waktu dan akuntabel dengan memanfaatkan sistem informasi pendidikan yang tersedia.
Hal yang tidak kalah penting, operator dituntut menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta mitigasi risiko keamanan siber ketika menangani data pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga menetapkan ketentuan bagi tenaga kependidikan lainnya.
Tenaga administrasi dan tenaga laboratorium sekurang-kurangnya merupakan lulusan pendidikan menengah serta memiliki Sertifikat Kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Sementara itu, tenaga perpustakaan paling rendah memiliki kualifikasi D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi. Lulusan D-III bidang lain juga dapat memenuhi ketentuan apabila memiliki pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi sesuai persyaratan.
Regulasi ini juga mengatur tenaga kependidikan lain, termasuk pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, psikolog, teknisi, pekerja sosial pendidikan, dan terapis.
Masing-masing memiliki ketentuan kualifikasi dan kompetensi yang disesuaikan dengan tugas serta fungsi yang dijalankan.
Baca Juga: Mengenal Ilmu Psikologi, Ilmu yang Mengungkap Misteri Pikiran dan Perilaku Manusia
Pemerintah tidak serta-merta mewajibkan seluruh tenaga kependidikan yang sudah aktif langsung memenuhi ketentuan baru.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan masa transisi bagi tenaga yang telah diangkat sebelum aturan tersebut berlaku tetapi belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Untuk tenaga kependidikan selain pendidik, waktu penyesuaian diberikan paling lambat lima tahun sejak peraturan diundangkan.
Sementara itu, tutor dan pendidik PAUD yang sudah diangkat sebelum regulasi berlaku diberikan waktu paling lambat sembilan tahun untuk memenuhi kualifikasi akademik yang ditentukan.
Masa peralihan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga sekolah untuk memenuhi persyaratan pendidikan maupun sertifikasi kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing.
Berlakunya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membuat standar tenaga kependidikan di satuan pendidikan semakin diperjelas, termasuk bagi guru dan operator data sekolah.
Guru perlu memahami ketentuan mengenai kualifikasi dan kompetensi pendidik. Sementara operator sekolah perlu memperhatikan standar kualifikasi, sertifikasi kompetensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dan perlindungan data pendidikan.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Oksigen di Bumi Hilang Selama 5 Detik? Ini Dampaknya
Dengan memahami regulasi terbaru tersebut, satuan pendidikan dapat menyesuaikan pengelolaan sumber daya manusia dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.***