Berita
Admin

Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadan 1447 H, Paket Katering dan Hotel Jemaah Wajib Jelas

Arab Saudi Perketat Aturan Umrah Ramadan 1447 H, Paket Katering dan Hotel Jemaah Wajib Jelas

01 Maret 2026 | 17:05

Keboncinta.com-- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan imbauan tegas kepada para peziarah dan jemaah umrah yang akan berangkat pada musim puncak Ramadan 1447 Hijriah.

Otoritas setempat menekankan bahwa seluruh paket layanan jemaah, terutama katering dan akomodasi hotel, harus dipastikan jelas, tersedia, dan memenuhi standar higienitas yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Aturan ini diterapkan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kualitas layanan jemaah selama berada di Tanah Suci, khususnya saat terjadi lonjakan kunjungan pada bulan Ramadan.

Baca Juga: Program MBG Nasional Diperluas, Bantuan Makanan Lansia dan Disabilitas Kini Lebih Terstruktur

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jemaah memperoleh layanan yang transparan dan terjamin sejak sebelum keberangkatan.

“Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin, terutama pada musim puncak Ramadan. Karena itu, PPIU harus mematuhi ketentuan paket layanan yang telah ditetapkan,” ujar Puji Raharjo di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurut Puji, terdapat sejumlah persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia.

Pertama, setiap paket umrah harus mencantumkan layanan katering secara rinci. Ketentuan ini bertujuan memastikan ketersediaan konsumsi jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah.

Baca Juga: Insentif Guru Honorer Naik 2026 dan Cair Langsung ke Rekening, Ini Skema Baru yang Lebih Transparan

Kedua, jemaah tidak diperkenankan berangkat tanpa paket umrah yang nyata dan telah disetujui. Paket tersebut wajib memuat seluruh komponen layanan utama, mulai dari tiket penerbangan, akomodasi hotel, transportasi, hingga konsumsi.

Ketiga, penyelenggara perjalanan umrah harus memastikan kondisi dan keberadaan jemaah melalui koordinasi dengan pihak syarikah di Arab Saudi. Selain itu, PPIU diwajibkan memiliki bukti pemesanan hotel resmi yang terdaftar di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

Puji menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh PPIU agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan jemaah.

“Kami meminta seluruh penyelenggara perjalanan umrah segera menyesuaikan paket layanannya. Jangan sampai ada jemaah berangkat tanpa kepastian hotel, konsumsi, dan layanan dasar lainnya,” tegasnya.

Baca Juga: Percepatan Pencairan TPG Madrasah 2026 Dimulai, Validasi Data EMIS GTK Jadi Syarat Utama

Sementara itu, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menilai kebijakan Arab Saudi ini menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan operasional penyelenggara umrah Indonesia.

Menurutnya, pengawasan perlu diperketat karena jumlah jemaah biasanya meningkat signifikan selama bulan Ramadan.

“Arab Saudi ingin memastikan kedatangan jemaah lebih tertib dan akomodasinya jelas. Ini juga bertujuan melindungi jemaah dari paket umrah yang tidak realistis atau tidak lengkap,” ujarnya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih PPIU resmi dengan paket layanan yang transparan dan sesuai regulasi.

Calon jemaah diminta memastikan seluruh komponen layanan tercantum jelas sebelum melakukan pelunasan biaya perjalanan.

Baca Juga: Jangan Tunda Lapor SPT Tahunan 2026, DJP Ingatkan Risiko Denda dan Sanksi Berat Mengintai

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pelaksanaan umrah Ramadan 1447 H dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan memberikan pengalaman ibadah yang nyaman bagi jemaah Indonesia.***

Tags:
berita nasional Internasional haji Penyelenggaraan Ibadah Umrah Hak dan Perlindungan Jamaah Umrah

Komentar Pengguna