KebonCinta.com – Istilah makar kembali menjadi perhatian dalam berbagai perbincangan mengenai politik, pemerintahan, dan ketatanegaraan Indonesia. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan dugaan upaya menjatuhkan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun, dalam perspektif hukum pidana, makar mempunyai pengertian dan unsur yang lebih spesifik daripada sekadar perbedaan pendapat atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah.
Di Indonesia, tindak pidana makar diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan kemudian mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengaturan makar dalam KUHP Nasional mencakup beberapa bentuk perbuatan, mulai dari upaya menyerang Presiden dan/atau Wakil Presiden, memisahkan wilayah negara, menggulingkan pemerintah, hingga pemberontakan menggunakan kekuatan senjata.
Oleh karena itu, memahami makar tidak cukup hanya dengan melihat pernyataan atau aktivitas politik seseorang. Perlu diperhatikan maksud perbuatan, sasaran yang dituju, tindakan yang telah dilakukan, serta unsur-unsur yang dirumuskan dalam undang-undang.
Lantas, apa sebenarnya pengertian makar menurut hukum Indonesia? Apa saja kriteria suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai makar, bagaimana perbedaannya dengan kritik terhadap pemerintah, dan pasal apa saja yang mengaturnya dalam KUHP Nasional?
Secara historis, istilah makar berkaitan dengan kata aanslag dalam bahasa Belanda yang berarti serangan atau penyerangan. Istilah tersebut digunakan dalam sejarah penerjemahan KUHP untuk menggambarkan perbuatan yang ditujukan terhadap kepentingan keamanan negara.
Dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, pengertian makar tidak hanya dilihat dari arti katanya, tetapi juga harus merujuk pada rumusan undang-undang.
Hal penting yang perlu diketahui adalah KUHP Nasional telah memberikan pengertian makar secara eksplisit melalui Pasal 160 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut menyatakan:
"Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut."
Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat dua unsur utama yang perlu diperhatikan, yaitu adanya niat melakukan serangan dan niat tersebut telah diwujudkan melalui persiapan perbuatan.
Artinya, makar dalam hukum pidana tidak cukup dipahami sebagai keinginan, pikiran, atau ketidaksetujuan seseorang terhadap pemerintah. Harus diperhatikan pula bagaimana niat tersebut diwujudkan dalam tindakan persiapan yang berkaitan dengan serangan yang dimaksud.
Pengertian ini penting karena KUHP Nasional telah menggunakan rumusan yang berbeda dari KUHP lama. Pada KUHP sebelumnya, Pasal 87 menyebutkan bahwa makar terjadi apabila niat telah terlihat melalui adanya permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
Sementara itu, Pasal 160 KUHP Nasional menggunakan rumusan niat melakukan serangan yang diwujudkan melalui persiapan perbuatan. Dengan demikian, pembahasan makar saat ini harus menggunakan ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Untuk memahami apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai makar, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan Pasal 160 dan ketentuan tindak pidana keamanan negara dalam KUHP Nasional, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.
Unsur pertama adalah adanya niat untuk melakukan serangan terhadap objek yang dilindungi oleh ketentuan tindak pidana makar.
Niat tersebut harus dilihat berdasarkan tujuan perbuatan yang dirumuskan dalam pasal terkait. Misalnya, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Dengan demikian, penilaian terhadap unsur niat tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat seseorang menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pemerintah. Harus diperiksa apakah terdapat maksud melakukan tindakan yang memenuhi tujuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pasal 160 menegaskan bahwa niat melakukan serangan harus telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan.
Ketentuan umum mengenai persiapan tindak pidana juga dijelaskan dalam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut menerangkan bahwa persiapan melakukan tindak pidana terjadi apabila pelaku berusaha mendapatkan atau menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi, menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan sejenis yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi bagi pelaksanaan tindak pidana.
Namun, Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa persiapan melakukan tindak pidana hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
Dalam konteks makar, ketentuan khusus mengenai permufakatan jahat dan persiapan terdapat dalam Pasal 196 KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Karena itu, tidak setiap kegiatan perencanaan, diskusi, atau pengumpulan informasi dapat langsung dikategorikan sebagai persiapan makar. Harus diperiksa hubungan tindakan tersebut dengan tujuan dan tindak pidana yang dimaksud dalam ketentuan terkait.
Makar mempunyai beberapa bentuk yang dibedakan berdasarkan sasaran dan tujuan perbuatannya.
Dalam KUHP Nasional, tujuan tersebut antara lain:
Tujuan tersebut harus dicocokkan dengan rumusan pasal yang berlaku. Tidak semua perbuatan yang dianggap mengganggu stabilitas politik atau pemerintahan otomatis memenuhi unsur makar.
Dalam penegakan hukum, penilaian terhadap dugaan makar tidak dapat hanya didasarkan pada potongan pernyataan, unggahan media sosial, atau penafsiran sepihak terhadap suatu aktivitas politik.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim harus memperhatikan fakta, alat bukti, hubungan antara tindakan dengan tujuan yang dituduhkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, istilah makar tidak seharusnya digunakan secara sembarangan untuk memberikan label pidana terhadap seseorang atau kelompok tanpa pemeriksaan unsur hukumnya.
Pengaturan tindak pidana makar terdapat dalam Bagian Kedua, Bab I, Buku Kedua UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut membagi makar berdasarkan objek atau sasaran perbuatannya.
Berikut penjelasan masing-masing pasal.
Pasal 191 mengatur tindak pidana makar yang dilakukan dengan maksud:
Ancaman pidananya berupa:
Ketentuan ini secara khusus memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kemampuan Presiden maupun Wakil Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pasal 192 mengatur makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
Ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam penjelasan Pasal 192, perbuatan yang bertujuan menyerahkan wilayah negara kepada kekuasaan asing dikategorikan sebagai pengkhianatan ekstern.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir