Dengan demikian, pasal ini berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
Pasal 193 merupakan salah satu ketentuan yang paling berkaitan dengan perdebatan mengenai upaya menggulingkan pemerintah.
Bunyi Pasal 193 ayat (1):
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."
Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) mengatur bahwa pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
Apa yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintah?
Penjelasan Pasal 193 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pengertian bahwa menggulingkan pemerintah adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan tersebut mencakup dua bentuk perbuatan:
Dengan demikian, unsur penting dalam Pasal 193 bukan sekadar adanya tuntutan agar pemerintah mengundurkan diri atau pergantian kepemimpinan, melainkan maksud menggulingkan pemerintah melalui cara yang tidak sah menurut konstitusi.
Pasal 194 mengatur tindak pidana pemberontakan.
Ketentuan ini berlaku terhadap setiap orang yang:
Ancaman pidana bagi pelaku pemberontakan adalah penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, pemimpin atau pengatur pemberontakan dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Penjelasan Pasal 194 menyebutkan bahwa ketentuan tersebut ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang mengangkat senjata untuk melawan pemerintah. Pengertian senjata juga mencakup senjata modern maupun tradisional.
Dengan demikian, Pasal 194 mempunyai karakteristik khusus karena berkaitan dengan perlawanan bersenjata terhadap pemerintah.
Pasal 195 mengatur sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dukungan dari luar negeri maupun bantuan material untuk mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah.
Ketentuannya mencakup:
Ancaman pidana untuk ketentuan Pasal 195 ayat (1) adalah penjara paling lama 10 tahun.
Pasal ini memperlihatkan bahwa pengaturan keamanan negara tidak hanya menyasar tindakan langsung, tetapi juga bentuk bantuan tertentu yang secara khusus ditujukan untuk penggulingan atau pengambilalihan pemerintah.
Pasal 196 merupakan ketentuan penting yang perlu diperhatikan karena telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan rumusan terbaru, Pasal 196 mengatur:
| Ketentuan | Pengaturan |
|---|---|
| Ayat (1) | Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 dipidana. |
| Ayat (2) | Permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana dalam Pasal 194 dipidana. |
| Ayat (3) | Persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana. |
Ketentuan ini mempunyai arti penting karena membedakan perencanaan atau kesepakatan untuk melakukan tindak pidana dengan persiapan perubahan ketatanegaraan melalui mekanisme konstitusional.
Dengan kata lain, tidak semua persiapan perubahan politik atau ketatanegaraan dapat diperlakukan sebagai tindak pidana. Undang-undang secara tegas memberikan pengecualian terhadap persiapan perubahan ketatanegaraan yang dilakukan secara konstitusional.
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam perdebatan mengenai makar adalah perbedaan antara kritik politik, demonstrasi, tuntutan perubahan pemerintahan, dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana makar.
Dalam negara demokrasi, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, mengajukan tuntutan, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Hak tersebut dijamin dalam UUD 1945, khususnya:
Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak dapat langsung disamakan dengan makar.
Berikut gambaran perbedaannya.
| Aktivitas | Penjelasan dalam Perspektif Hukum |
|---|---|
| Mengkritik kebijakan pemerintah | Termasuk bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi sepanjang dilakukan sesuai hukum. |
| Mengadakan demonstrasi damai | Merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang. |
| Menuntut Presiden atau pejabat mengundurkan diri | Pernyataan atau tuntutan politik tidak otomatis memenuhi unsur makar. |
| Mengusulkan perubahan sistem pemerintahan melalui mekanisme konstitusional | Tidak dipidana sebagai makar berdasarkan pengecualian Pasal 196 ayat (3), sepanjang benar-benar dilakukan secara konstitusional. |
| Melakukan tindakan dengan maksud menggulingkan pemerintah melalui cara yang tidak sah menurut UUD 1945 | Dapat masuk dalam pembahasan unsur Pasal 193 apabila unsur-unsurnya terbukti. |
| Melakukan perlawanan bersenjata terhadap pemerintah | Dapat berkaitan dengan tindak pidana pemberontakan sebagaimana Pasal 194. |
Tabel tersebut merupakan penjelasan konseptual, bukan penilaian terhadap kasus atau individu tertentu. Setiap peristiwa harus diperiksa berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Apa Itu Demonstrasi? Pengertian, Tujuan, Aturan, dan Contohnya di Indonesia
Untuk memahami perkembangan penafsiran makar, salah satu putusan yang sering dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017.
Perkara tersebut menguji ketentuan makar dalam KUHP lama, terutama Pasal 87 dan sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi membahas asal-usul istilah makar yang berkaitan dengan kata aanslag, yang secara historis berarti serangan.
Putusan tersebut juga membahas hubungan antara niat dan tindakan dalam ketentuan Pasal 87 KUHP lama.
Pada KUHP lama, Pasal 87 menyatakan bahwa makar dianggap ada apabila niat untuk melakukan suatu perbuatan telah terlihat melalui permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian untuk seluruhnya pada 31 Januari 2018.
Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami: putusan tersebut menguji ketentuan KUHP lama. Oleh karena itu, pembahasannya harus ditempatkan sebagai rujukan historis dan perkembangan penafsiran hukum, bukan menggantikan rumusan Pasal 160 KUHP Nasional yang sekarang berlaku.
Dalam KUHP Nasional, pengertian makar telah dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 160 dengan menggunakan konsep niat melakukan serangan yang diwujudkan melalui persiapan perbuatan.
Dengan demikian, analisis hukum mengenai makar pada 2026 harus mengutamakan rumusan KUHP Nasional, sembari memperhatikan perkembangan doktrin dan putusan pengadilan sebelumnya secara proporsional.
Dalam kajian hukum pidana, istilah makar juga dibahas oleh sejumlah akademisi dan ahli hukum.
Salah satu pembahasan yang relevan terdapat dalam penelitian mengenai pengujian pasal-pasal makar yang diterbitkan dalam Jurnal Negara Hukum Badan Keahlian DPR RI.
Kajian tersebut membahas persoalan penafsiran makar, khususnya hubungan antara istilah aanslag, unsur serangan, niat, dan tindakan pelaksanaan.
Dalam doktrin hukum pidana yang dibahas, makar tidak cukup dipahami sebagai sikap tidak setuju terhadap pemerintah. Perlu diperhatikan tindakan yang menjadi perwujudan maksud serangan serta hubungannya dengan objek yang dilindungi oleh ketentuan pidana.
Pandangan tersebut membantu menjelaskan mengapa unsur perbuatan dan maksud pelaku perlu diperiksa secara bersamaan.
Selain itu, kajian akademik mengenai makar juga menunjukkan bahwa penerapan pasal-pasal keamanan negara harus memperhatikan asas kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks KUHP Nasional, pembahasan doktrin tersebut perlu dibaca bersama Pasal 160, Pasal 191 sampai Pasal 196, dan ketentuan konstitusi mengenai kebebasan berpendapat.
Salah satu bagian penting dalam pengaturan makar adalah pengecualian yang terdapat dalam Pasal 196 ayat (3) KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa:
"Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana."
Pengecualian ini memperlihatkan bahwa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan tidak selalu identik dengan tindak pidana makar.
UUD 1945 sendiri menyediakan mekanisme perubahan konstitusi dan pergantian kepemimpinan melalui prosedur yang sah.
Sebagai contoh:
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia mempunyai mekanisme untuk melakukan perubahan dan pergantian kepemimpinan tanpa harus menggunakan cara yang bertentangan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, pembahasan makar perlu membedakan antara perubahan yang ditempuh melalui mekanisme hukum dengan upaya menggulingkan pemerintah secara tidak sah.
Makar merupakan istilah hukum pidana yang mempunyai konsekuensi serius terhadap kebebasan dan hak seseorang. Karena itu, penggunaannya harus didasarkan pada ketentuan undang-undang dan pembuktian unsur tindak pidana.
KUHP Nasional melalui Pasal 160 memberikan pengertian makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan perbuatan. Selanjutnya, Pasal 191 sampai Pasal 195 mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan serangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, keutuhan wilayah negara, pemerintah, serta pemberontakan.
Sementara itu, Pasal 196 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur permufakatan jahat dan persiapan untuk tindak pidana tertentu, sekaligus mengecualikan persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional dari pemidanaan.
Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan kritik, demonstrasi, tuntutan politik, dan perubahan ketatanegaraan yang sah dari tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana makar.
Dalam negara hukum, keamanan negara dan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat harus sama-sama diperhatikan. Penilaian terhadap dugaan makar pada akhirnya harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada perbedaan pandangan politik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir