KebonCinta.com — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menangani delapan korban kekerasan selama periode September hingga Oktober 2026.
Data tersebut disampaikan Kepala UPTD PPA DP3AKB Kabupaten Majalengka, Mulyana Alamsyah, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dari delapan korban yang ditangani, lima di antaranya merupakan anak-anak, sedangkan tiga lainnya adalah perempuan dewasa.
DELAPAN KORBAN DALAM DUA BULAN
Baca Juga: Puting Beliung Rusak Lebih dari 500 Bangunan di Bandung Barat, BMKG Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem
Menurut Mulyana Alamsyah, angka delapan korban merupakan kasus yang telah tercatat dan ditangani UPTD PPA Kabupaten Majalengka.
Jumlah tersebut belum mencakup seluruh laporan yang mungkin ditangani kepolisian atau lembaga lainnya. Karena itu, angka tersebut tidak boleh dianggap sebagai jumlah keseluruhan kejadian kekerasan di Kabupaten Majalengka.
UPTD PPA menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan perempuan serta anak.
FAKTOR EKONOMI DAN LINGKUNGAN
Mulyana menjelaskan bahwa kekerasan dapat dipengaruhi berbagai keadaan, termasuk persoalan ekonomi, lingkungan, serta hubungan dalam keluarga.
Konflik rumah tangga yang tidak ditangani secara sehat dapat berkembang menjadi tindakan yang membahayakan anggota keluarga.
Namun, kondisi ekonomi maupun persoalan keluarga tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap kekerasan. Keselamatan dan hak korban tetap harus menjadi prioritas utama.
ANCAMAN KEKERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Selain kekerasan yang terjadi secara langsung, UPTD PPA juga menaruh perhatian terhadap risiko penyalahgunaan media sosial.
Dalam penanganan yang disampaikan petugas, terdapat kasus anak yang mengalami ancaman penyebaran foto pribadi dan pemerasan oleh orang yang dikenal melalui internet.
Mulyana mengingatkan pentingnya edukasi penggunaan media sosial bagi anak dan remaja agar tidak mudah mengikuti permintaan orang yang baru dikenal.
Orang tua juga perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman ketika menceritakan pengalaman yang membuatnya takut atau tidak nyaman.
KORBAN DIMINTA SEGERA MELAPOR
UPTD PPA Majalengka mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Keterlambatan pelaporan dapat menyulitkan petugas dalam mengumpulkan informasi serta memberikan penanganan yang dibutuhkan korban.
Pelayanan pengaduan melalui UPTD PPA tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat menghubungi petugas perlindungan perempuan dan anak untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pendampingan.
CARA MELAPOR MELALUI SAPA 129
Selain menghubungi UPTD PPA setempat, masyarakat dapat menggunakan layanan nasional Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Terdapat tiga saluran yang disediakan untuk menyampaikan laporan.
Pertama, masyarakat dapat menelepon hotline 129. Kedua, pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Ketiga, pelapor dapat mengakses situs resmi https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/ dan menggunakan formulir pengaduan daring.
Layanan ini menerima laporan mengenai kekerasan yang dialami sendiri maupun diketahui terjadi terhadap orang lain.
INFORMASI YANG PERLU DISIAPKAN
Pelapor sebaiknya menyampaikan informasi kejadian secara jelas, termasuk waktu, lokasi, bentuk dugaan kekerasan, dan kondisi korban sejauh yang diketahui.
Jika tersedia bukti seperti pesan ancaman atau tangkapan layar, simpan secara aman dan jangan menyebarluaskan materi pribadi korban.
Khusus kejadian yang melibatkan anak, identitas korban perlu dijaga agar pelaporan tidak menimbulkan risiko tambahan.
Apabila korban berada dalam bahaya langsung, segera mencari tempat aman dan meminta bantuan kepolisian atau layanan darurat terdekat.
UPTD PPA MAJALENGKA PERKUAT PENGADUAN
Pemerintah Kabupaten Majalengka juga menyiapkan penguatan sistem pengaduan melalui UPTD PPA.
Mulyana menyampaikan bahwa lembaganya memiliki layanan pengaduan bernama RASA. Pengembangan sistem tersebut diarahkan agar laporan masyarakat dapat ditangani dan dipantau dengan lebih baik.
Meski demikian, penguatan aplikasi masih dilakukan secara bertahap. Masyarakat disarankan memperoleh petunjuk akses langsung dari instansi resmi sebelum menggunakan tautan yang mengatasnamakan layanan tersebut.
PENTINGNYA PERLINDUNGAN KORBAN
Penanganan kekerasan membutuhkan kerja sama antara keluarga, sekolah, masyarakat, petugas layanan sosial, serta aparat penegak hukum sesuai kebutuhan kasus.
Korban perlu memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sesuai. Untuk anak-anak, keberlanjutan pendidikan serta pemulihan kondisi psikologis juga perlu diperhatikan.
UPTD PPA Majalengka berharap masyarakat semakin berani melapor agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan korban tidak menghadapi persoalannya sendirian.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir