Berita
Rahman Abdullah

Zakat dan Pajak Akan Diharmonisasi? Kemenag Kaji 3 Pilihan Kebijakan dalam Revisi UU

Zakat dan Pajak Akan Diharmonisasi? Kemenag Kaji 3 Pilihan Kebijakan dalam Revisi UU

30 Agustus 2026 | 17:56

Keboncinta.com-- Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, terus memperkuat pembahasan mengenai harmonisasi zakat dan pajak. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pembahasan dilakukan melalui Expert Panel yang mengangkat tema “Konstitusionalitas Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagai Keuangan Negara atau Keuangan Publik: Harmonisasi Fiskal, Perpajakan, dan Ketentuan Pidana” di Surabaya.

Forum tersebut menjadi ruang untuk mengkaji berbagai pilihan kebijakan sekaligus merumuskan alternatif norma dalam pengelolaan zakat dan perpajakan. Beberapa skema yang dibahas antara lain tax deductiontax credit, hingga bentuk harmonisasi fiskal lainnya.

Peserta forum berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), akademisi, peneliti filantropi Islam, hingga masyarakat.

Mereka membahas bagaimana pembayaran zakat dapat memperoleh manfaat fiskal yang lebih optimal tanpa menghilangkan kedudukan zakat sebagai kewajiban agama serta dana yang penggunaannya memiliki ketentuan berdasarkan syariat.

Baca Juga: Aturan Baru Dapodik 2027.b Batasi Validasi Wali Kelas, Ini yang Harus Dicek Operator

Kemenag Cari Titik Temu antara Zakat dan Pajak

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., mengatakan diperlukan titik temu yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus negara.

Menurutnya, penguatan manfaat fiskal zakat tetap harus dilakukan dengan menjaga karakter dasar zakat serta meningkatkan kualitas tata kelolanya.

Dari pembahasan yang berlangsung, zakat dan pajak dinilai memiliki persinggungan dalam fungsi sosial dan ekonomi, terutama berkaitan dengan pembangunan, pemerataan, dan keadilan.

Namun, keduanya memiliki dasar dan karakter hukum yang berbeda.

“Pajak merupakan kewajiban berdasarkan hukum negara untuk membiayai kepentingan umum, sedangkan zakat lahir dari kewajiban agama dengan ketentuan mengenai nisab, haul, tarif, dan penerima yang ditentukan berdasarkan syariat,” tegas Waryono di Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Siswa SMA Mau Ikut TKA 2026? Pahami Manfaat dan Dampaknya Sebelum Memilih

Skema Zakat Saat Ini Dinilai Belum Memberikan Manfaat Fiskal Maksimal

Salah satu pokok pembahasan dalam forum adalah efektivitas mekanisme yang berlaku saat ini.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, zakat yang dibayarkan muzaki melalui Baznas atau LAZ dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Dengan mekanisme tersebut, manfaat fiskal yang diterima muzaki tidak setara secara langsung dengan jumlah zakat yang dibayarkan karena zakat tidak langsung mengurangi pajak terutang.

Kondisi tersebut kemudian dibandingkan dengan kebijakan di sejumlah negara.

Di Malaysia, misalnya, zakat individu residen dapat memperoleh fasilitas tax rebate sehingga secara langsung mengurangi pajak yang harus dibayarkan. Sementara itu, zakat perniagaan tetap diperlakukan sebagai pengurang penghasilan dengan batas tertentu.

Berbeda dengan Malaysia, Mesir pada prinsipnya memisahkan pembayaran zakat dari Pajak Penghasilan dan tidak menyediakan fasilitas khusus yang secara otomatis menghubungkan keduanya.

Perbedaan kebijakan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melihat kemungkinan pengembangan sistem harmonisasi zakat dan pajak di Indonesia.

Tiga Pilihan Kebijakan Zakat dan Pajak

Dari rangkaian pembahasan, terdapat tiga arah rekomendasi kebijakan yang menjadi perhatian forum.

1. Mempertahankan Tax Deduction

Pilihan pertama adalah tetap menggunakan skema tax deduction yang saat ini berlaku.

Skema tersebut dinilai memiliki kesiapan dari sisi regulasi dan administrasi serta relatif lebih aman terhadap penerimaan negara.

Namun, manfaat fiskal yang dirasakan muzaki dinilai masih terbatas karena zakat dikurangkan dari dasar penghasilan kena pajak, bukan langsung dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Guru Menunggu TPG 2026? SKTP Terbit Belum Tentu Dana Langsung Cair, Ini Penjelasannya

2. Mengembangkan Tax Credit

Pilihan kedua adalah mengembangkan tax credit sebagai salah satu arah kebijakan jangka panjang.

Melalui skema ini, zakat yang memenuhi persyaratan dapat diperhitungkan secara langsung terhadap Pajak Penghasilan terutang, baik secara penuh maupun dengan batas tertentu.

Skema tersebut dinilai dapat memberikan manfaat fiskal yang lebih terasa bagi muzaki. Namun, penerapannya membutuhkan berbagai persiapan, termasuk simulasi dampak terhadap penerimaan negara, penentuan batas insentif, integrasi serta verifikasi data, dan penguatan pengawasan.

Hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, termasuk klaim pembayaran zakat yang tidak benar.

3. Modified Tax Deduction sebagai Tahap Transisi

Pilihan ketiga adalah menerapkan modified tax deduction sebagai pendekatan transisi.

Skema ini berada di antara mempertahankan sistem tax deduction saat ini dan melakukan perubahan langsung menuju tax credit.

Melalui pendekatan tersebut, manfaat fiskal zakat dapat diperkuat secara bertahap dan terukur sambil mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung, seperti regulasi, administrasi, integrasi data, tata kelola, serta kajian dampak terhadap penerimaan negara.

Karena itu, modified tax deduction tidak diposisikan sebagai tujuan akhir. Skema ini dapat menjadi jembatan untuk mengevaluasi apakah Indonesia akan mempertahankan tax deduction dengan penguatan tertentu atau secara bertahap beralih ke tax credit.

Dalam dinamika pembahasan forum, pendekatan bertahap tersebut mendapat perhatian, sementara opsi tax credit masih memerlukan pengujian lebih lanjut.

Baca Juga: Guru Menunggu TPG 2026? SKTP Terbit Belum Tentu Dana Langsung Cair, Ini Penjelasannya

Penguatan Tata Kelola Zakat Jadi Bagian Penting

Forum juga menekankan bahwa peningkatan manfaat fiskal zakat harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola.

Semakin besar fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pembayaran zakat, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.

Validitas bukti pembayaran, integrasi data, pengawasan, serta kemampuan untuk menelusuri aliran dana menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat.

Dengan tata kelola yang semakin baik, pemberian insentif fiskal dapat dilakukan dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan dana zakat dikelola sesuai ketentuan.

Zakat dan Pajak Tetap Memiliki Karakter Berbeda

Pembahasan harmonisasi zakat dan pajak tidak diarahkan untuk menyamakan keduanya. Sebaliknya, kebijakan yang sedang dikaji bertujuan agar kedua instrumen tersebut dapat menjalankan fungsi masing-masing secara optimal.

Pajak tetap berkedudukan sebagai instrumen penerimaan negara untuk membiayai kepentingan publik. Sementara itu, zakat tetap merupakan kewajiban keagamaan yang pengelolaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan syariat.

Baca Juga: Jelang Penutupan TKA 2026, Ini 7 Data dan Dokumen yang Wajib Dicek Siswa

Hasil Expert Panel di Surabaya selanjutnya akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan alternatif rumusan norma untuk perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dengan demikian, arah pembaruan kebijakan zakat dan pajak masih berada dalam tahap pengkajian. Pilihan antara tax deductionmodified tax deduction, maupun tax credit akan membutuhkan pertimbangan dari sisi manfaat bagi masyarakat, tata kelola zakat, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.***

Tags:
berita nasional kemenag Zakat

Komentar Pengguna