Keboncinta.com-Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, guru pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), tenaga kependidikan, petugas harian, serta guru pendamping yang berinteraksi langsung dengan peserta didik.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di lingkungan sekolah. Siapa sebenarnya penanggung jawab MBG? Apakah setiap guru yang membantu pembagian makanan berhak memperoleh insentif? Berapa nominal yang diatur Badan Gizi Nasional (BGN), dan bagaimana cara sekolah membuat surat keputusan penugasan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan ketentuan resmi agar sekolah tidak salah memahami pembagian tugas maupun mekanisme pembayaran.
Dalam Panduan Implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan Revisi 1 Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan empat unsur pelaksana program, yaitu penanggung jawab satuan pendidikan, penanggung jawab teknis, petugas pelaksana harian, dan guru pendamping.
Sementara itu, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 mengatur insentif penanggung jawab satuan pendidikan.
Perlu dipahami bahwa penugasan dalam program MBG dan hak menerima insentif merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu sama.
Berdasarkan panduan Kemendikdasmen, kepala sekolah berkedudukan sebagai penanggung jawab satuan pendidikan sekaligus Ketua Tim Pelaksana UKS.
Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan MBG secara keseluruhan di lingkungan satuan pendidikan.
Namun, kepala sekolah tidak harus menangani sendiri seluruh kegiatan penerimaan dan pembagian makanan setiap hari.
Panduan memberikan ruang pembentukan tim pelaksana dengan pembagian tanggung jawab teknis dan operasional.
| Unsur pelaksana | Tanggung jawab utama |
|---|---|
| Kepala sekolah | Penanggung jawab keseluruhan program |
| Guru pembina UKS | Penanggung jawab teknis pelaksanaan |
| Petugas pelaksana harian | Penerimaan, pemeriksaan, distribusi, dan pengembalian wadah |
| Guru pendamping/wali kelas | Pendampingan kegiatan makan di kelas |
Struktur tersebut mengikuti pembagian peran pada halaman 33–36 panduan Kemendikdasmen.
Dalam penerapannya, sekolah juga perlu memperhatikan kebijakan BGN mengenai petugas PIC dan persyaratan penugasan yang berlaku.
Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur.
Beberapa tugasnya meliputi memastikan kesiapan sarana dan prasarana, menunjuk penanggung jawab teknis, membentuk tim pelaksana, serta mengatur koordinasi dengan pihak terkait.
Kepala sekolah juga perlu memastikan proses sosialisasi kepada warga sekolah terlaksana.
Selain itu, koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dinas pendidikan, dan Puskesmas perlu dilakukan secara berkesinambungan.
Dalam hal terjadi keterlambatan pengiriman, ketidaksesuaian jumlah makanan, atau dugaan makanan tidak layak, kepala sekolah harus memastikan terdapat jalur komunikasi dan penanganan yang jelas.
Tanggung jawab kepala sekolah adalah mengelola dan mengawasi pelaksanaan program sesuai kewenangannya, bukan mengambil alih seluruh tanggung jawab pengolahan serta keamanan pangan di dapur SPPG.
Panduan Kemendikdasmen menempatkan guru pembina UKS sebagai penanggung jawab teknis MBG di satuan pendidikan.
Tugasnya mencakup pendataan peserta didik penerima manfaat, identifikasi kondisi khusus berkaitan dengan makanan, peninjauan kesiapan fasilitas, serta penyusunan program edukasi.
Guru pembina UKS juga mengoordinasikan jadwal petugas harian dan berkomunikasi dengan SPPG mengenai distribusi makanan.
Informasi kondisi khusus siswa, seperti alergi atau intoleransi makanan, perlu disampaikan melalui mekanisme yang aman dan hanya kepada pihak yang membutuhkan.
Guru pembina UKS tidak otomatis mempunyai kewenangan untuk menetapkan diagnosis kesehatan, menentukan terapi medis, atau menjamin makanan aman dari seluruh bentuk kontaminasi.
Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan tenaga kesehatan, koordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas kesehatan harus dilakukan.
Petugas pelaksana harian bertanggung jawab atas kegiatan operasional ketika makanan diterima sekolah.
Panduan Kemendikdasmen menyebutkan petugas dapat berasal dari anggota pelaksana UKS, guru piket, atau guru lain yang ditunjuk.
Pada perkembangan kebijakan Agustus 2026, BGN juga menekankan penunjukan PIC dari unsur tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, untuk membantu pemeriksaan dan penerimaan makanan.
Karena itu, sekolah perlu menyesuaikan penugasan dengan arahan operasional BGN dan SPPG yang berlaku, tanpa mengabaikan pembagian peran dalam panduan Kemendikdasmen.
Tugas petugas harian mencakup:
Petugas harus menjaga kebersihan pribadi dan menggunakan perlengkapan pelindung yang dipersyaratkan.
Jika petugas sakit, sekolah perlu menunjuk pengganti yang memenuhi ketentuan.
Pemeriksaan organoleptik merupakan penilaian menggunakan indera dan tidak dapat menjamin makanan bebas bakteri patogen maupun kontaminan kimia. Makanan yang sudah dicurigai berbahaya tidak boleh dicicipi.
Baca Juga: MBG di Sekolah Punya Prosedur Baru, Guru Diminta Periksa Makanan Sebelum Dibagikan
Guru pendamping bertanggung jawab membantu kegiatan sebelum, saat, dan setelah siswa mengonsumsi MBG di kelas.
Sebelum kegiatan dimulai, guru memastikan siswa mengikuti prosedur mencuci tangan dan menerima makanan sesuai kebutuhan.
Ketika makan berlangsung, guru mendampingi siswa, memberikan edukasi singkat mengenai makanan bergizi, serta memperhatikan kondisi peserta didik.
Setelah kegiatan, guru membantu memastikan wadah makanan dikumpulkan sesuai prosedur.
Pelaksanaan MBG juga dapat digunakan sebagai kesempatan pembentukan kebiasaan hidup sehat, disiplin, kebersamaan, dan tanggung jawab.
Namun, tugas pendampingan perlu diatur secara proporsional agar tidak mengganggu kewajiban utama guru dalam melaksanakan pembelajaran.
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 memuat skema insentif harian untuk penanggung jawab satuan pendidikan.
Besaran insentif ditentukan berdasarkan jumlah total penerima manfaat yang terdaftar di satuan pendidikan.
| Jumlah penerima manfaat | Insentif per hari operasional per sekolah |
|---|---|
| Kurang dari 100 siswa | Rp20.000 |
| 100–500 siswa | Rp30.000 |
| 501–750 siswa | Rp50.000 |
| 751–1.000 siswa | Rp60.000 |
| 1.001–2.000 siswa | Rp100.000 |
| 2.001–3.000 siswa | Rp200.000 |
Sumber: Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, bagian biaya operasional dan insentif penanggung jawab satuan pendidikan.
Angka pada tabel adalah besaran per hari operasional untuk satuan pendidikan, bukan tarif honor per guru.
Sebagai contoh, sekolah dengan 300 siswa berada pada kelompok penerima manfaat 100–500 siswa sehingga menggunakan tarif Rp30.000 per hari operasional berdasarkan skema tersebut.
Sekolah dengan 800 penerima manfaat berada dalam kelompok Rp60.000 per hari operasional.
Skema ini tidak boleh disamakan dengan insentif fasilitas SPPG yang mempunyai dasar perhitungan serta penerima berbeda.
Tidak dapat disimpulkan demikian.
Pernah muncul informasi mengenai rencana insentif Rp100.000 per hari untuk petugas distribusi dan pemeriksaan makanan.
Namun, pengumuman rencana kebijakan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai ketentuan pembayaran yang otomatis berlaku bagi semua guru.
Dokumen Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 justru menetapkan skema berdasarkan jumlah penerima manfaat di satuan pendidikan.
Nilai Rp100.000 per hari dalam tabel tersebut diperuntukkan bagi kelompok sekolah dengan 1.001 sampai 2.000 penerima manfaat, bukan seluruh guru tanpa membedakan jumlah siswa.
Selain itu, penunjukan guru sebagai pendamping kegiatan makan tidak otomatis menjadikannya penerima insentif penanggung jawab program.
Sekolah perlu memeriksa nama penerima, penugasan, hari operasional, serta mekanisme pembayaran yang digunakan SPPG.
Dalam Juknis BGN 2026, insentif penanggung jawab satuan pendidikan diserahkan oleh Kepala SPPG kepada kepala satuan pendidikan sebanyak dua kali dalam sebulan.
Dana tersebut diberikan kepada penanggung jawab yang berhak disertai tanda terima yang ditandatangani.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya pencatatan administrasi.
Sekolah perlu membedakan antara dana yang diterima, nama penanggung jawab yang berhak, serta bukti penyerahan.
Apabila terdapat beberapa guru atau petugas yang membantu program, pembagian insentif tidak boleh dibuat melalui asumsi bahwa seluruh petugas otomatis memperoleh bagian yang sama.
Pengaturan harus mempunyai dasar penugasan serta mengikuti ketentuan yang berlaku dan koordinasi dengan SPPG.
Misalnya, SMP Harapan Bangsa memiliki 300 penerima manfaat.
Berdasarkan tabel insentif, kelompok tersebut menggunakan tarif Rp30.000 per hari operasional.
Apabila dalam satu periode terdapat 20 hari operasional yang memenuhi ketentuan pembayaran, simulasinya:
Rp30.000 × 20 hari = Rp600.000.
Jumlah tersebut merupakan ilustrasi penghitungan untuk satu satuan pendidikan dalam periode tersebut.
Nominal yang benar-benar dibayarkan harus mengikuti hari operasional yang diakui, ketentuan BGN, dokumen SPPG, dan bukti pembayaran.
Simulasi tersebut bukan bukti bahwa setiap guru pendamping berhak menerima Rp600.000.
Untuk sekolah dengan jumlah penerima di luar rentang tabel yang tersedia, penetapan tarif harus dikonfirmasi kepada BGN atau SPPG berdasarkan ketentuan yang relevan.
Surat keputusan atau dokumen penugasan membantu memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
Dokumen ini juga dapat menjadi dasar internal untuk menyusun jadwal, membagi tanggung jawab, dan melakukan evaluasi.
Namun, SK sekolah tidak dapat menciptakan hak insentif baru yang bertentangan dengan peraturan BGN.
Sekolah perlu membedakan SK penunjukan tim pelaksana dengan dokumen yang menetapkan penerima insentif berdasarkan ketentuan penyelenggara program.
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor: ....................................
TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS TAHUN 2026
Kepala SMP ....................................
Menimbang:
Bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis diperlukan pembagian tugas, koordinasi, monitoring, dan pelaporan yang tertib.
Mengingat:
MEMUTUSKAN
KESATU: Menetapkan Tim Pelaksana Program MBG di SMP ....................................
KEDUA: Menetapkan pembagian tugas sebagai berikut:
Penanggung Jawab Satuan Pendidikan: Kepala Sekolah.
Penanggung Jawab Teknis: Guru Pembina UKS.
Koordinator Administrasi: ....................................
Petugas Pelaksana Harian/PIC: ....................................
Guru Pendamping: Wali kelas atau guru yang ditugaskan.
KETIGA: Tim melaksanakan tugas sesuai pembagian kewenangan, SOP, dan ketentuan penyelenggaraan MBG.
KEEMPAT: Penerimaan dan pembayaran insentif, apabila memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan BGN dan dokumen resmi terkait, bukan ditentukan secara sepihak oleh SK ini.
KELIMA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat perubahan kebijakan atau kebutuhan organisasi.
Ditetapkan di: ....................................
Tanggal: ....................................
Kepala Sekolah,
....................................
Contoh tersebut merupakan draf administrasi internal dan bukan format SK baku yang diterbitkan BGN.
LAMPIRAN SK TIM PELAKSANA MBG
| Jabatan dalam tim | Tugas |
|---|---|
| Kepala sekolah | Pengawasan dan koordinasi keseluruhan |
| Guru pembina UKS | Pendataan, jadwal, edukasi dan koordinasi teknis |
| PIC/petugas harian | Penerimaan, pemeriksaan awal dan distribusi |
| Guru pendamping | Pendampingan kegiatan makan di kelas |
| Administrasi | Rekap monitoring dan pengarsipan |
Setiap petugas sebaiknya memperoleh penjelasan tertulis mengenai tugas, jam pelaksanaan, prosedur keselamatan, dan mekanisme pelaporan.
Sekolah dapat menyusun jadwal petugas yang disesuaikan dengan kebutuhan serta arahan SPPG.
JADWAL PETUGAS MBG — SIMULASI
| Hari | Petugas penerimaan | Koordinator pendamping |
|---|---|---|
| Senin | Petugas A | Guru B |
| Selasa | Petugas C | Guru D |
| Rabu | Petugas A | Guru E |
| Kamis | Petugas C | Guru B |
| Jumat | Petugas A | Guru D |
Nama dan pembagian tugas disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
Jadwal ini tidak boleh dianggap sebagai dasar otomatis pembagian insentif. Penetapan penerima insentif harus mengikuti ketentuan resmi.
TANDA TERIMA INSENTIF PENANGGUNG JAWAB MBG
Nomor Dokumen: ....................................
Nama Satuan Pendidikan: ....................................
NPSN: ....................................
Nama SPPG: ....................................
Periode Pembayaran: ....................................
Jumlah Penerima Manfaat: ....................................
Kategori Tarif Insentif: ....................................
Jumlah Hari Operasional yang Diakui: ....................................
Besaran Per Hari: Rp....................................
Total Berdasarkan Dokumen SPPG: Rp....................................
Nama Penerima yang Berhak: ....................................
Jabatan/Penugasan: ....................................
Tanggal Penyerahan: ....................................
Metode Penyerahan: ....................................
Referensi Bukti Pembayaran: ....................................
Pihak Penyerah: ....................................
Tanda Tangan Penerima: ....................................
Catatan Verifikasi: ....................................
Format ini hanyalah contoh pendukung dan tidak menggantikan tanda terima atau lampiran perhitungan resmi BGN.
Sekolah perlu menggunakan jumlah yang benar-benar disetujui serta dibayarkan, bukan menghitung sendiri untuk kemudian menganggapnya sebagai hak tagih.
Tahap 1 – Penetapan Penanggung Jawab
Kepala sekolah menetapkan pembagian tugas berdasarkan ketentuan dan kebutuhan sekolah.
Tahap 2 – Koordinasi dengan SPPG
Sekolah mengonfirmasi alur distribusi, petugas PIC, jadwal pengiriman, dan mekanisme administrasi.
Tahap 3 – Persiapan
Guru pembina UKS dan tim memeriksa fasilitas, data siswa, serta kebutuhan kondisi khusus.
Tahap 4 – Pelaksanaan Harian
Petugas menerima, memeriksa, dan mengoordinasikan distribusi makanan.
Tahap 5 – Pendampingan
Guru pendamping membantu kegiatan makan siswa sesuai SOP.
Tahap 6 – Monitoring
Petugas mencatat jumlah porsi, hasil pemeriksaan, dan kejadian khusus.
Tahap 7 – Pelaporan
Data pelaksanaan disampaikan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan.
Tahap 8 – Verifikasi Insentif
Dokumen penugasan, jumlah penerima manfaat, dan hari operasional diperiksa sesuai ketentuan BGN.
Tahap 9 – Pembayaran
Penyerahan insentif dilakukan melalui mekanisme resmi SPPG dengan bukti penerimaan.
Tahap 10 – Pengarsipan dan Evaluasi
Sekolah menyimpan dokumen penugasan dan bukti administrasi secara aman untuk kebutuhan evaluasi.
Penugasan MBG perlu mempertimbangkan kewajiban utama guru, beban kerja, kompetensi, serta ketentuan kepegawaian dan organisasi sekolah.
Sekolah sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap guru wajib menerima semua jenis pekerjaan tambahan tanpa mempertimbangkan kewenangan dan kondisi pelaksanaannya.
Untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pangan, petugas perlu memperoleh orientasi dan perlengkapan yang sesuai.
Jika seorang guru mempunyai keterbatasan kesehatan, jadwal pembelajaran yang berbenturan, atau belum memperoleh pelatihan yang diperlukan, kepala sekolah perlu meninjau kembali pembagian tugas.
Keberatan terhadap penugasan sebaiknya disampaikan melalui komunikasi administratif dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Penanggung jawab sekolah perlu melakukan pemeriksaan administratif sebelum menyimpulkan terjadi keterlambatan pembayaran.
Hal yang perlu diperiksa meliputi kesesuaian penugasan, kategori jumlah penerima manfaat, hari operasional yang diakui, periode pembayaran, serta dokumen dari SPPG.
Jika terdapat perbedaan jumlah atau kendala pembayaran, kepala sekolah dapat meminta klarifikasi kepada SPPG melalui saluran resmi.
Setiap klarifikasi sebaiknya didokumentasikan.
Sekolah tidak seharusnya menggunakan dana lain secara sepihak untuk menggantikan insentif yang belum diterima, terutama apabila pembiayaannya mempunyai ketentuan penggunaan tersendiri.
Baca Juga: Guru Kini Bisa Laporkan Masalah MBG di Sekolah, BGN Siapkan Kanal Khusus
Salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah penggunaan istilah insentif untuk berbagai komponen pembiayaan MBG.
Insentif penanggung jawab satuan pendidikan diperuntukkan bagi fungsi koordinasi dan pengawasan MBG di tingkat sekolah berdasarkan ketentuan Juknis.
Sementara itu, insentif fasilitas atau ketersediaan dan mutu layanan SPPG merupakan komponen yang berbeda.
Pada Oktober 2026, BGN mengumumkan mekanisme insentif SPPG berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan, menggantikan skema tetap sebelumnya.
Besaran Rp2.000 per porsi dalam kebijakan tersebut berkaitan dengan insentif SPPG, bukan tarif honor guru atau PIC sekolah.
Karena itu, guru dan kepala sekolah tidak boleh menghitung honor berdasarkan tarif insentif fasilitas SPPG.
A. Penugasan
B. Pelaksanaan
C. Administrasi Insentif
D. Evaluasi
Kesalahan pertama adalah menganggap semua guru pendamping otomatis memperoleh insentif.
Kedua, menggunakan rencana insentif Rp100.000 sebagai dasar pembayaran tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mencampuradukkan insentif penanggung jawab sekolah dengan insentif operasional SPPG.
Keempat, membuat SK penugasan yang menjanjikan honor tanpa dasar anggaran dan kewenangan yang sesuai.
Kelima, menghitung insentif berdasarkan jumlah hari kalender tanpa memeriksa hari operasional yang diakui.
Keenam, tidak menyediakan bukti penerimaan dan administrasi pembayaran.
Ketujuh, membebankan seluruh kegiatan MBG kepada satu guru tanpa pengaturan tugas yang realistis.
Kedelapan, membagikan tanggung jawab pemeriksaan keamanan pangan kepada petugas yang tidak memahami prosedur.
Kesembilan, menggunakan dana sekolah tanpa memeriksa dasar pembiayaan.
Kesepuluh, menganggap keterlibatan guru dalam pengawasan membuat SPPG bebas dari tanggung jawab pengolahan makanan.
Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara kepala sekolah, guru pembina UKS, petugas harian, guru pendamping, serta SPPG.
Panduan Kemendikdasmen menyediakan kerangka pembagian tugas yang dapat digunakan satuan pendidikan untuk menyusun organisasi pelaksana.
Sementara itu, Juknis BGN memberikan dasar administrasi dan pembiayaan, termasuk ketentuan insentif bagi penanggung jawab satuan pendidikan.
Hal terpenting adalah sekolah tidak menganggap seluruh petugas yang terlibat mempunyai hak insentif dengan jumlah yang sama.
Pembayaran harus mengikuti ketentuan resmi, penugasan yang diakui, periode operasional, dan bukti administrasi.
Surat keputusan penugasan, jadwal petugas, laporan harian, serta tanda terima perlu dikelola secara tertib agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun ketidakjelasan pembayaran.
Dengan koordinasi yang baik, sekolah dapat mendukung pelaksanaan MBG secara efektif tanpa mengabaikan tugas utama guru dan keselamatan peserta didik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir