TPG Lulusan PPG 2025 Belum Cair? Ini Tahapan Resmi yang Harus Dilalui

TPG Lulusan PPG 2025 Belum Cair? Ini Tahapan Resmi yang Harus Dilalui

11 Januari 2026 | 21:33

Keboncinta.com-- Terdapat banyak guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 mulai mempertanyakan kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Meski telah dinyatakan lulus dan memegang sertifikat pendidik, tunjangan profesi tidak serta-merta langsung ditransfer ke rekening. Ada rangkaian proses administratif yang harus dilalui sebelum hak tersebut bisa diterima sepenuhnya.

Memahami alur pencairan TPG menjadi hal penting agar guru tidak salah persepsi dan dapat mempersiapkan diri sejak awal.

Kelulusan PPG sejatinya merupakan pintu masuk menuju tahapan administratif lanjutan yang menentukan kapan tunjangan profesi mulai dibayarkan.

Baca Juga: Cuplikan Sejarah Revolusi Iran 1979: Akhir Riwayat Kekuasaan Shah dan Lahirnya Republik Islam Baru

Bagi guru yang lulus PPG Guru Tertentu hingga Tahap 5 tahun 2025, fokus utama setelah pengumuman kelulusan adalah sinkronisasi data antara sistem Kemendikdasmen dengan kondisi faktual di satuan pendidikan.

Pemerintah memang masih melanjutkan program PPG hingga 2027, namun bagi lulusan 2025, terbitnya Sertifikat Pendidik (Serdik) menjadi fondasi awal yang sangat krusial.

Setelah Sertifikat Pendidik resmi diterbitkan, proses berlanjut pada penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG merupakan identitas profesional guru yang menjadi syarat utama pencairan TPG.

Biasanya, nomor ini akan muncul secara otomatis di laman Info GTK setelah data guru dinyatakan sinkron dan valid. Tanpa NRG, tunjangan profesi belum dapat diproses meskipun guru telah lulus PPG.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pembaruan Dapodik Semester Genap 2026, Operator Sekolah harus Paham!

Tahap berikutnya adalah verifikasi beban kerja. Sistem akan mengecek kesesuaian mata pelajaran, linearitas ijazah, serta pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka.

Jika seluruh data di Dapodik dan Info GTK sudah sesuai, status guru akan berubah menjadi valid.

Selain itu, data rekening juga harus dipastikan benar. Guru ASN umumnya menggunakan rekening gaji yang telah terdaftar, sementara guru Non-ASN perlu memastikan rekening aktif sudah tercatat atau mengikuti mekanisme penetapan terpusat.

Tahapan akhir sebelum TPG cair adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP baru bisa diterbitkan jika seluruh indikator di Info GTK berstatus hijau.

Proses penerbitan SKTP biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu kerja setelah data dinyatakan sepenuhnya valid.

Baca Juga: Ini Daftar Persyaratan Guru untuk Daftar PPG Daljab Batch IV Kemenag, Yuk Disimak!

Dengan memahami alur mulai dari penerbitan Sertifikat Pendidik, kemunculan NRG, validasi data, hingga terbitnya SKTP, lulusan PPG 2025 diharapkan lebih tenang dan terarah dalam menanti pencairan TPG.

Ketelitian dalam menjaga kesesuaian data Dapodik dan Info GTK menjadi kunci utama agar tunjangan profesi guru dapat cair tepat waktu tanpa halangan berarti.***

Tags:
pendidikan Aturan TPG Terbaru Pencairan TPG

Komentar Pengguna