KebonCinta.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat tahun 2026 segera dimulai. Gelombang pertama sesi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan waktu mulai pukul 07.00 WIB, 08.00 WITA, dan 09.00 WIT.
Untuk menjaga integritas ujian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sistem pengawasan berlapis. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas yang berada langsung di ruang ujian, tetapi juga melibatkan pemantauan secara daring.
Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk memastikan pelaksanaan TKA berlangsung tertib dan hasilnya dapat dipercaya.
Baca Juga: Amalan Mustajab: Sholawat Munjiyat 11 Kali untuk Memohon Pertolongan Allah
"Ada sistem pengawasan yang dirancang untuk menjaga agar tes berlangsung tertib, objektif, dan kredibel," tutur Pusmendik melalui akun Instagram resminya, Minggu (25/10/2026).
Dalam pelaksanaan TKA, terdapat dua unsur pengawasan yang saling melengkapi, yakni pengawas ruang dan penyelia. Keduanya memiliki tugas berbeda untuk memastikan peserta mengikuti ujian sesuai ketentuan.
Pengawas ruang bertugas mengawasi peserta secara langsung di lokasi ujian. Sementara itu, penyelia memantau jalannya pengawasan melalui sambungan daring.
"Keduanya bertugas menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran," jelas Pusmendik.
Sistem ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kecurangan sekaligus memastikan prosedur pelaksanaan ujian berjalan sebagaimana mestinya.
Pengawas ruang merupakan petugas yang berada di lokasi pelaksanaan TKA untuk mengawasi aktivitas peserta selama mengerjakan soal. Untuk mendukung independensi, pengawas berasal dari satuan pendidikan lain.
Tugas pengawas ruang mencakup beberapa hal, antara lain:
Apabila ditemukan pelanggaran, pengawas akan melakukan pencatatan sesuai prosedur. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah kebocoran soal.
Selain menyiapkan pengawas, satuan pendidikan juga harus memastikan ruang ujian, perangkat, koneksi internet, dan petugas pendukung tersedia sesuai ketentuan.
Selain pengawas yang berada di ruang ujian, pelaksanaan TKA juga melibatkan penyelia. Petugas ini menjalankan pemantauan secara daring melalui Zoom.
Penyelia bertanggung jawab memastikan proses pengawasan di lokasi berlangsung sesuai prosedur. Mereka juga melakukan dokumentasi pelaksanaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran penyelia memungkinkan proses pengawasan tidak hanya bergantung pada petugas di ruang ujian. Dengan demikian, pelaksanaan tes memiliki lapisan pemantauan tambahan yang mendukung transparansi.
Pusmendik turut mengingatkan bahwa kamera yang dipasang di ruang ujian bukan sekadar perlengkapan tambahan. Kamera tersebut menjadi bagian dari sistem pemantauan jarak jauh yang digunakan penyelia.
Melalui kamera, penyelia dapat memantau pelaksanaan pengawasan di ruang ujian. Selain itu, rekaman Zoom akan diaktifkan untuk mendukung dokumentasi sesuai ketentuan.
"Dengan pengawasan langsung, pemantauan virtual, dan dokumentasi, pelaksanaan TKA diharapkan berlangsung lebih tertib dan berintegritas," ungkap Pusmendik.
Kombinasi pengawasan langsung, pemantauan daring, dan dokumentasi tersebut diharapkan membantu menjaga kredibilitas pelaksanaan TKA 2026.
Meskipun sistem pengawasan telah disiapkan, Kemendikdasmen menegaskan bahwa integritas ujian tetap bergantung pada keterlibatan seluruh pihak, termasuk peserta.
Siswa diimbau menaati tata tertib, mengerjakan soal secara mandiri, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Pusmendik menekankan pentingnya menjaga kejujuran agar hasil TKA benar-benar mencerminkan kemampuan peserta.
"Sebab, hasil TKA yang kredibel berawal dari proses yang dijaga bersama. Jujur dalam proses, kredibel dalam hasil," tegas Pusmendik.
Dengan pengawasan berlapis dan kepatuhan terhadap aturan, pelaksanaan TKA SMA/SMK 2026 diharapkan berlangsung tertib serta menghasilkan penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir