Peserta juga perlu mengumpulkan bukti kegiatan pengembangan kompetensi yang pernah diikuti.
Contohnya:
Dokumen yang digunakan mengikuti batas maksimal 12 semester sebagaimana ketentuan RPL.
Dokumen ini digunakan untuk membuktikan keterlibatan guru dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di kelas.
Bukti dapat berupa surat keterangan dari kepala sekolah, kepala madrasah, atau bagian tata usaha mengenai keaktifan guru dalam menjalankan tugas manajerial di kelas.
Kemenag mencantumkan kebutuhan bukti minimal satu kali dalam setahun.
Guru perlu menyiapkan bukti inovasi pembelajaran yang pernah dibuat secara mandiri.
Bentuk dokumennya dapat berupa:
Ketentuan yang diumumkan Kemenag meminta setidaknya satu bukti inovasi pembelajaran.
Dokumen sebaiknya benar-benar merupakan karya atau hasil kegiatan peserta sendiri dan dapat dijelaskan apabila diminta oleh pihak LPTK.
Baca Juga: Cara Menyiapkan Dokumen RPL PPG Daljab Kemenag 2026, Lengkap dengan Contoh Berkas
Setelah seluruh dokumen terkumpul, peserta perlu memeriksa kualitas hasil pemindaian sebelum mengunggahnya.
Dokumen yang tidak terbaca, terpotong, atau salah format dapat menghambat proses verifikasi oleh LPTK.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
Sebagai contoh, peserta dapat menggunakan pola penamaan berikut:
| Jenis Dokumen | Contoh Nama File |
|---|---|
| Ijazah | 01_NamaPeserta_Ijazah |
| Transkrip nilai | 02_NamaPeserta_Transkrip |
| KTP | 03_NamaPeserta_KTP |
| Kartu Keluarga | 04_NamaPeserta_KK |
| Pas foto | 05_NamaPeserta_PasFoto |
| SK mengajar | 06_NamaPeserta_SKMengajar |
Contoh tersebut merupakan rekomendasi penataan file, bukan format penamaan yang wajib digunakan seluruh LPTK. Peserta harus mengikuti pola yang tercantum pada petunjuk teknis kampus masing-masing.
Jika formulir lapor diri hanya menyediakan satu kali kesempatan pengunggahan, lakukan pemeriksaan lebih teliti sebelum menekan tombol kirim atau menyelesaikan registrasi.
Peserta PPG perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar melalui media sosial, pesan pribadi, atau grup WhatsApp yang tidak jelas pengelolanya.
Tautan lapor diri, formulir pengumpulan dokumen, dan instruksi pembayaran atau administrasi harus diperiksa terlebih dahulu melalui kanal resmi LPTK penempatan.
Setiap perguruan tinggi penyelenggara dapat mempunyai sistem registrasi yang berbeda. Sebagai contoh, Universitas Negeri Surabaya menggunakan portal Siakadu PPG untuk proses lapor diri peserta yang ditempatkan di kampus tersebut. Sementara itu, Universitas Muhammadiyah Malang juga menerbitkan pengumuman dan petunjuk lapor diri melalui laman resmi program studi PPG.
Hal ini menunjukkan bahwa peserta tidak boleh menggunakan tautan lapor diri milik LPTK lain hanya karena sama-sama mengikuti PPG Kemenag 2026.
Untuk menghindari kesalahan, lakukan langkah berikut:
Peserta juga perlu membedakan antara informasi resmi dari Kemenag, pengumuman LPTK, dan pesan yang hanya dibagikan oleh sesama peserta.
Agar tidak ada tahapan yang terlewat, peserta dapat menggunakan daftar pemeriksaan berikut sebelum mengirimkan berkas lapor diri.
A. Pemeriksaan akun dan komunikasi
B. Persiapan dokumen administratif
C. Persiapan dokumen RPL
D. Pemeriksaan sebelum unggah
Checklist tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu pribadi. Tidak semua dokumen di dalamnya berlaku untuk setiap kelompok peserta karena persyaratan teknis dapat berbeda menurut LPTK dan kategori guru.
Tahapan lapor diri merupakan salah satu proses administratif penting dalam pelaksanaan PPG Daljab Kemenag 2026. Peserta yang telah dinyatakan lolos perlu segera memastikan informasi kepesertaan, penempatan LPTK, serta kelengkapan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan jadwal lapor diri pada 9–12 November 2026, peserta sebaiknya mulai memeriksa seluruh persyaratan sejak awal. Jangan menunggu sampai hari terakhir untuk menghubungi admin, memindai dokumen, atau menyusun berkas RPL.
Persiapan yang tertib akan membantu mengurangi risiko kesalahan pengunggahan dan memperlancar proses verifikasi oleh LPTK.
Yang tidak kalah penting, peserta harus terus mengikuti informasi melalui kanal resmi Kemenag dan perguruan tinggi penyelenggara. Setiap petunjuk teknis, termasuk format berkas, batas ukuran, dan tautan registrasi, perlu disesuaikan dengan pengumuman yang berlaku di LPTK masing-masing.
Dengan demikian, proses lapor diri dapat diselesaikan secara lebih terarah sehingga peserta dapat melanjutkan tahapan PPG dan mempersiapkan diri mengikuti pembelajaran dengan baik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir