News
M. Fadhli Dzil Ikram

Tinggal Hitung Hari! Simak Batas Akhir Pendataan Program Indonesia Pintar Kemenag Tahap 2

Tinggal Hitung Hari! Simak Batas Akhir Pendataan Program Indonesia Pintar Kemenag Tahap 2

05 November 2026 | 11:41

Keboncinta.com — Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 Tahap 2 bagi siswa di satuan pendidikan keagamaan. Pengajuan calon penerima bantuan ini berlangsung hingga 8 November 2026.

Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, pendaftaran PIP tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa.

Satuan pendidikan harus terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan. Proses pengajuan tersebut dilakukan oleh operator masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi PIP Kemenag.

Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda-beda, bergantung pada jenjang pendidikan dan kelas yang sedang ditempuh.

Besaran Bantuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2

Besaran bantuan Program Indonesia Pintar Kemenag 2026 Tahap 2 mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026.

Berikut rincian bantuan PIP untuk siswa MI, MTs, dan MA sederajat.

1. PIP MI/SD Sederajat

Siswa pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau SD sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000.

Namun, besaran bantuan untuk siswa kelas VI berbeda karena diberikan untuk satu semester. Berikut rinciannya:

  • Kelas I, II, III, IV, dan V: Rp450.000.
  • Kelas VI: Rp225.000 untuk satu semester.

2. PIP MTs/SMP Sederajat

Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau SMP sederajat, bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp750.000.

Sementara itu, siswa kelas IX menerima bantuan untuk satu semester dengan nominal setengah dari bantuan tahunan.

  • Kelas VII dan VIII: Rp750.000.
  • Kelas IX: Rp375.000 untuk satu semester.

3. PIP MA/SMA Sederajat

Siswa Madrasah Aliyah (MA) atau SMA sederajat memperoleh bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta.

Untuk siswa kelas XII, bantuan diberikan untuk satu semester dengan nominal Rp900.000.

  • Kelas X dan XI: Rp1,8 juta.
  • Kelas XII: Rp900.000 untuk satu semester.

Baca Juga: PIP Kemenag Tahap II 2026 Resmi Dibuka! Catat Jadwal Pengajuan, Verifikasi, hingga Penetapan Penerima 

Tabel Besaran PIP Kemenag 2026 Tahap 2

JenjangKelasBesaran Bantuan
MI/SD sederajatI–VRp450.000
MI/SD sederajatVIRp225.000
MTs/SMP sederajatVII–VIIIRp750.000
MTs/SMP sederajatIXRp375.000
MA/SMA sederajatX–XIRp1.800.000
MA/SMA sederajatXIIRp900.000

Besaran bantuan tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan penerima dan periode penyaluran yang berlaku.

Alur Pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2

Pengajuan calon penerima PIP dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi PIP Kemenag. Berikut tahapan yang perlu dilalui:

  1. Buka aplikasi PIP Kemenag melalui https://pip.kemenag.go.id/login.
  2. Masukkan email SSO EMIS beserta kata sandi, kemudian pilih akses sebagai operator.
  3. Aktifkan fitur autentikasi dua faktor atau 2FA dengan menekan tombol Aktifkan.
  4. Unduh aplikasi Google Authenticator pada ponsel.
  5. Pindai barcode yang tersedia untuk memperoleh kode OTP.
  6. Masukkan kode OTP yang muncul pada aplikasi Google Authenticator.
  7. Selesaikan proses autentikasi hingga masuk ke dashboard aplikasi PIP.
  8. Operator akan melihat daftar nominasi sementara yang terbentuk berdasarkan data siswa dan desil nasional.
  9. Tandai siswa yang akan diajukan sebagai calon penerima Daftar Nominasi Tetap (DNT).
  10. Verifikator melakukan pemeriksaan terhadap usulan. Pada tahap ini, usulan dapat disetujui atau dibatalkan.
  11. Jika usulan diterima, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  12. Setelah seluruh dokumen dan data dinyatakan terverifikasi, dana PIP disalurkan ke rekening siswa yang telah ditetapkan.

Karena proses pengajuan dilakukan oleh operator, siswa dan orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak satuan pendidikan untuk memastikan data yang diperlukan telah tersedia.

Jadwal Pengajuan PIP Kemenag 2026 Tahap 2

Kemenag telah menetapkan jadwal pengajuan, verifikasi, dan penetapan calon penerima PIP Kemenag 2026 Tahap 2 sebagai berikut:

TahapanJadwal
Pengajuan calon penerima PIP30 Oktober–8 November 2026
Verifikasi dan validasi10–12 November 2026
Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT)3–9 November 2026

Catatan: Jadwal penetapan DNT yang tercantum, yakni 3–9 November 2026, berlangsung sebelum jadwal verifikasi dan validasi 10–12 November 2026. Pelamar atau operator sebaiknya memastikan kembali jadwal tersebut melalui pengumuman resmi Kemenag.

Baca Juga: Anak TK Bisa Dapat Bantuan PIP Rp450 Ribu pada 2026, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya! 

Cara Mengecek Informasi PIP Kemenag 2026 Tahap 2

Informasi terbaru mengenai pengajuan Program Indonesia Pintar Kemenag 2026 Tahap 2 dapat dipantau melalui kanal resmi Puspenma Kemenag.

Siswa maupun orang tua juga dapat menghubungi operator satuan pendidikan untuk mengetahui status pengajuan dan kelengkapan dokumen. Mengingat pengajuan tidak dilakukan secara mandiri, koordinasi dengan pihak sekolah atau madrasah menjadi langkah penting.

Batas waktu pengajuan calon penerima PIP Kemenag 2026 Tahap 2 adalah 8 November 2026. Satuan pendidikan perlu memastikan proses pendataan dan pengusulan dilakukan sesuai jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Tags:
PIP Kemenag 2026 Bantuan PIP Madrasah PIP Tahap 2

Komentar Pengguna