Info ASN
Rahman Abdullah

THR TPG Guru ASN 2025 Dipastikan Cair 100 Persen, Ini Syarat Lengkapnya

THR TPG Guru ASN 2025 Dipastikan Cair 100 Persen, Ini Syarat Lengkapnya

25 Desember 2025 | 12:19

Keboncinta.com-- Jelang penutupan tahun anggaran 2025, kabar baik akhirnya datang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah menegaskan bahwa THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dibayarkan penuh 100 persen, bersamaan dengan gaji ke-13, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian ini mengakhiri penantian panjang para pendidik. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru ASN otomatis menerima pencairan tersebut.

Hanya guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan lolos proses validasi data resmi yang berhak mendapatkan hak keuangan ini.

Kementerian Keuangan menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran hak guru berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Cara Update LinkedIn dan Portofolio Agar Dilirik Headhunter di Awal Tahun

Oleh karena itu, pencairan dilakukan secara selektif dengan mengacu pada regulasi yang jelas.

Dasar hukum pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 tertuang dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025

Mengacu pada aturan tersebut, besaran yang diterima guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan resmi, THR TPG dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada guru ASN yang:

  • Telah memiliki sertifikat pendidik, dan

  • Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) yang bersumber dari APBD

Baca Juga: Kesempatan Terakhir! Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 31 Januari 2026

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga prinsip keadilan dalam distribusi tambahan penghasilan, sekaligus mencegah terjadinya penerimaan ganda dari sumber anggaran yang berbeda.

Proses pencairan melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

Kelancaran pembayaran sangat bergantung pada ketepatan dan kecepatan data guru ASN yang dikirimkan Pemda.

Hingga saat ini, tercatat 356 Pemda telah menyampaikan data guru ASN yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Dalam Negeri.

Data tersebut kemudian menjalani proses verifikasi lanjutan sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan anggaran.

Dengan semakin dekatnya penutupan buku anggaran 2025, kelengkapan dan validitas data menjadi faktor krusial agar hak guru tidak tertunda.

Baca Juga: Karyawan Swasta Kena PHK Tak Lagi Sendirian, Ini Perlindungan Lengkap di UU Cipta Kerja

Dengan regulasi yang jelas serta mekanisme verifikasi yang ketat, guru ASN kini dapat menantikan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 akhir 2025 secara tepat waktu.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian finansial, meningkatkan rasa keadilan, serta memperkuat kepercayaan guru terhadap komitmen pemerintah dalam menyejahterakan pendidik.***

Tags:
ASN PNS Tunjangan Profesi Guru

Komentar Pengguna