Pendidikan
Al Fina

Terlambat hingga Menyontek, Ini 3 Tingkat Pelanggaran TKA 2026 dan Risiko Sanksinya bagi Siswa

Terlambat hingga Menyontek, Ini 3 Tingkat Pelanggaran TKA 2026 dan Risiko Sanksinya bagi Siswa

26 Oktober 2026 | 17:45

KebonCinta.com - Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 perlu memperhatikan bukan hanya materi yang diujikan, tetapi juga ketentuan yang mengatur pelaksanaan tes. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat berujung pada tindakan disiplin, mulai dari peringatan hingga sanksi yang berdampak langsung pada hasil ujian.

Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi TKA tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Kategori Pelanggaran TKA 2026

Dalam pedoman tersebut, pelanggaran peserta dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Setiap kategori memiliki contoh tindakan yang berbeda dan perlu dipahami siswa sebelum memasuki ruang ujian.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

1. Pelanggaran Ringan: Terlambat dan Tidak Mengikuti Prosedur

Pelanggaran ringan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur dasar pelaksanaan ujian.

Beberapa tindakan yang termasuk kategori ini antara lain:

  • Terlambat memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan.
  • Tidak duduk sesuai tempat yang telah ditentukan berdasarkan sesi dan penempatan.
  • Tidak meletakkan tas serta buku di lokasi yang disediakan.
  • Tidak mengisi daftar hadir peserta.

Meskipun tergolong ringan, pelanggaran tersebut tetap perlu dihindari karena dapat mengganggu ketertiban administrasi dan kelancaran ujian.

Peserta disarankan datang lebih awal, memeriksa lokasi tempat duduk, serta memastikan proses daftar hadir telah diselesaikan sesuai instruksi.

Bagi siswa yang mengalami keterlambatan, pedoman memberikan toleransi maksimal 15 menit. Namun, peserta tetap harus memperoleh izin pengawas sebelum mengikuti tes.

2. Pelanggaran Sedang: Masalah Login hingga Mengganggu Ketertiban

Pelanggaran sedang mencakup ketidakpatuhan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan ujian atau melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

Contoh pelanggaran kategori ini meliputi:

  • Memasuki aplikasi TKA menggunakan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
  • Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
  • Tidak segera melaporkan gangguan teknis kepada proktor atau pengawas.
  • Membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban ujian.

Untuk mencegah masalah login, peserta perlu menggunakan akun sesuai informasi yang diberikan petugas. Jika terjadi kesalahan akses atau aplikasi mengalami gangguan, segera laporkan masalah tersebut agar dapat ditangani sesuai prosedur.

Peserta juga harus meminta izin sebelum meninggalkan ruangan, termasuk ketika menghadapi kebutuhan mendesak selama ujian.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya komunikasi dengan petugas. Peserta tidak sebaiknya mengambil tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.

3. Pelanggaran Berat: Menyontek hingga Membocorkan Soal

Pelanggaran berat mencakup tindakan yang merusak integritas ujian dan bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan TKA.

Berikut sejumlah tindakan yang termasuk kategori tersebut:

  • Membiarkan orang lain mengerjakan ujian atau mengikuti TKA dengan identitas yang tidak sesuai.
  • Membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, maupun alat bantu sejenis yang dilarang.
  • Merekam, memotret, atau menyebarkan soal TKA.
  • Bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek saat menjawab soal.
  • Menggunakan alat bantu yang tidak diizinkan atau meminta bantuan pihak lain untuk menyelesaikan soal.

Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif. Kecurangan dapat mengganggu keadilan pelaksanaan tes bagi seluruh peserta.

Karena itu, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri dan hanya menggunakan fasilitas yang diizinkan oleh penyelenggara.

Apa Saja Sanksi bagi Peserta yang Melanggar?

Pedoman penyelenggaraan TKA mengatur beberapa bentuk tindakan atau sanksi terhadap peserta yang melakukan pelanggaran.

Pertama, peringatan lisan. Pengawas ruang dapat memberikan teguran kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait. Tindakan ini dapat dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Ketiga, dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol. Sanksi tersebut dapat dijatuhkan setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat sesuai ketentuan dalam pedoman.

Penerapan sanksi perlu mengikuti kategori pelanggaran, prosedur pemeriksaan, serta kewenangan pihak penyelenggara. Karena itu, peserta sebaiknya tidak menganggap semua pelanggaran otomatis menghasilkan sanksi yang sama.

Cara Menghindari Pelanggaran Selama TKA

Siswa dapat mengurangi risiko pelanggaran dengan melakukan beberapa persiapan sederhana sebelum ujian.

Pertama, datang sesuai jadwal dan membawa dokumen atau perlengkapan yang memang diminta penyelenggara. Kedua, simpan barang yang dilarang di tempat yang telah ditentukan. Ketiga, periksa kartu login dan gunakan akun sesuai identitas terdaftar.

Selama ujian berlangsung, ikuti arahan pengawas, jaga ketenangan, serta segera laporkan kendala teknis. Hindari mengambil foto atau menyebarkan materi soal setelah maupun selama pelaksanaan tes.

Memahami klasifikasi pelanggaran dan sanksinya menjadi langkah penting agar siswa dapat mengikuti TKA dengan tertib. Dengan begitu, peserta dapat memusatkan perhatian pada pengerjaan soal tanpa menghadapi risiko yang timbul akibat pelanggaran tata tertib.

Tags:
sanksi pelanggaran TKA 2026 Tes Kemampuan Akademik kemendikdasmen

Komentar Pengguna