Berita
SUWANDI

Tebas UKT di Kampus Negeri: Terobosan Berani Prabowo dan Ujian Keadilan bagi PTS

Tebas UKT di Kampus Negeri: Terobosan Berani Prabowo dan Ujian Keadilan bagi PTS

27 September 2026 | 15:39

CIREBON — Wacana penggratisan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dihembuskan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai terobosan hukum konstitusi yang amat progresif.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengejawantahan nyata mandat Pasal 31 UUD 1945, di mana pembiayaan pendidikan mendasar memang menjadi kewajiban negara melalui APBN.

Pakar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah (Otda) dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Sugianto, S.H., M.H., menilai komitmen Kabinet Merah Putih—khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Agama—menjadi angin segar bagi penguatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.

Namun, Prof. Sugianto memberikan catatan kritis agar kebijakan ini tidak menciptakan dikotomi dan sikap diskriminatif baru terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun PTKIS.

"Jika konstitusi mengamanatkan pendidikan sebagai hak seluruh warga negara, maka intervensi dan keberpihakan negara tidak boleh berhenti di gerbang kampus negeri saja. PTS dan PTKIS adalah mitra strategis negara yang selama ini ikut memikul beban mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Prof. Sugianto.

Menurutnya, jika skema bebas UKT hanya berlaku bagi PTN/PTKIN, dikhawatirkan akan timbul jurang pemisah  yang makin lebar dalam aksesibilitas serta tata kelola pendidikan tinggi. Kampus swasta berpotensi kehilangan calon mahasiswa secara drastis jika negara tidak menyiapkan skema kesetaraan bantuan atau subsidi bagi mahasiswa swasta.

"Harus ada kesetaraan hak (equal treatment). Pemerintah perlu memikirkan formulasi regulasi agar mahasiswa di PTS/PTKIS juga merasakan relaksasi atau pembebasan biaya kuliah yang setara. Kebijakan publik yang berkeadilan adalah kebijakan yang tidak menghidupkan 'anak emas' dan 'anak tiri' dalam sistem pendidikan nasional," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI juga sempat mengingatkan agar euforia pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri tetap dikawal secara ketat. Jangan sampai penghapusan UKT menurunkan pembiayaan operasional kampus yang pada akhirnya mengorbankan kualitas dan mutu pendidikan tinggi di tanah air. (swd)

Tags:
Teknologi Pendidikan Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi Negeri

Komentar Pengguna