Tak Masuk Kuota PPG Daljab 2026, Apakah Harus Daftar Ulang Tahun Depan? Ini Ketentuan Kemenag!

Tak Masuk Kuota PPG Daljab 2026, Apakah Harus Daftar Ulang Tahun Depan? Ini Ketentuan Kemenag!

30 Oktober 2026 | 10:15

KebonCinta.com - Tidak semua guru madrasah yang berhasil melewati verifikasi dan validasi PPG Daljab Kemenag 2026 langsung memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan profesi pada tahun yang sama.

Ketersediaan kuota menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pemanggilan peserta.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai nasib guru yang sudah memenuhi persyaratan tetapi belum mendapatkan pemanggilan.

Apakah mereka harus mengulang pendaftaran dan verval pada tahun berikutnya?

Baca Juga: Contoh Inovasi Pembelajaran untuk RPL PPG Kemenag 2026: Modul, Video, PTK, dan Karya Guru 

Hasil Verval 2026 Berlaku untuk Tahun Berikutnya

Kementerian Agama telah menetapkan kebijakan bahwa hasil verval calon peserta PPG Daljab 2026 dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berikutnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa guru yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam informasi resmi penjaringan calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah.

Dengan demikian, guru yang telah dinyatakan lolos tidak perlu mengulangi tahapan verifikasi yang sama hanya karena belum memperoleh kuota pada 2026.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Administrasi Pembelajaran untuk RPL PPG Kemenag 2026, Lengkap dengan Format 

Apakah Otomatis Menjadi Peserta pada 2027?

Keberlakuan hasil verval tidak boleh langsung diartikan sebagai jaminan jadwal pendidikan atau pemanggilan pada tanggal tertentu.

Penetapan peserta tetap mengikuti mekanisme penyelenggaraan dan informasi resmi dari Kementerian Agama.

Karena itu, guru perlu membedakan antara hak untuk menggunakan hasil verval sebelumnya dan kepastian mengikuti pendidikan pada periode tertentu.

Baca Juga: Sertifikat Apa Saja yang Bisa Digunakan untuk RPL PPG Kemenag 2026? Ini Jenis dan Cara Menyiapkannya 

Guru Tetap Perlu Memantau Informasi Resmi

Meskipun tidak perlu mengulang verval berdasarkan ketentuan tersebut, guru sebaiknya tetap memastikan data yang tercatat dalam EMIS GTK sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Informasi mengenai pemanggilan, penetapan peserta, dan tahapan pendidikan perlu diperoleh melalui kanal resmi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pengulangan proses administratif sekaligus memberikan kesempatan berkelanjutan bagi guru madrasah yang telah memenuhi persyaratan.

Tags:
PPG Guru emis gtk

Komentar Pengguna