News
M. Fadhli Dzil Ikram

Tak Harus Punya Rumah Sendiri, Warga Kontrak Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Ini Syaratnya

Tak Harus Punya Rumah Sendiri, Warga Kontrak Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Ini Syaratnya

02 November 2026 | 08:15

Keboncinta.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masih tinggal di rumah kontrakan. Pemerintah memastikan bahwa warga yang tidak memiliki rumah sendiri tetap berpeluang mendapatkan bantuan bedah rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ketika mengunjungi lokasi penerima bantuan bedah rumah di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).

Menteri yang akrab disapa Ara itu menegaskan bahwa penerima bantuan tidak harus berstatus sebagai pemilik rumah. Masyarakat yang tinggal dengan cara menyewa atau mengontrak juga dapat memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan tersebut.

"Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh," ujar Maruarar saat memberikan penjelasan mengenai kebijakan program BSPS.

Baca Juga: Bantuan Bedah Rumah Kota Bandung Melonjak Jadi 1.458 Unit, Menteri PKP Minta Libatkan Pemuda dan Toko Bangunan Lokal 

Alasan Warga Kontrakan Bisa Mendapat Bantuan Bedah Rumah

Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk menjangkau masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan memiliki rumah sendiri. Kondisi tersebut banyak ditemukan di kota-kota besar, termasuk Jakarta, ketika harga properti semakin sulit dijangkau sebagian masyarakat.

Menurutnya, apabila bantuan perbaikan rumah hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah sendiri, warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di rumah kontrakan berpotensi tidak mendapatkan kesempatan menikmati hunian yang lebih layak.

Karena itu, Kementerian PKP berupaya menghadirkan kebijakan yang lebih luas agar masyarakat berpenghasilan terbatas tetap memperoleh akses terhadap program peningkatan kualitas tempat tinggal.

Maruarar mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat yang terus-menerus mengontrak apabila aturan bantuan hanya memperbolehkan pemilik rumah menjadi penerima manfaat.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena persoalan tempat tinggal bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan properti, tetapi juga menyangkut kelayakan hunian yang ditempati masyarakat.

Mengenal Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah agar menjadi lebih layak huni.

Program ini diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan perbaikan rumah dengan melibatkan partisipasi dan kemampuan swadaya penerima bantuan.

Melalui program tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat sekaligus mendorong lingkungan permukiman yang lebih sehat dan aman.

Meski demikian, masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku. Status sebagai penghuni kontrakan tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan.

Oleh karena itu, calon penerima perlu memastikan persyaratan program, termasuk ketentuan mengenai rumah yang akan diperbaiki, persetujuan pemilik bangunan, serta mekanisme pengajuan kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 3 Bantuan Pesantren 2026, Ada Dana Rp10 Juta hingga Rp50 Juta! Ini Rinciannya 

Pemerintah Perluas Kesempatan Masyarakat Mendapatkan Hunian Layak

Kebijakan yang disampaikan Menteri PKP tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperluas jangkauan program perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Persoalan kepemilikan rumah masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan. Sebagian warga harus mengeluarkan penghasilan secara rutin untuk membayar kontrakan tanpa memiliki kemampuan membeli rumah sendiri.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat berharap program bantuan perumahan dapat menjangkau lebih banyak kelompok yang membutuhkan.

Bagi warga yang ingin mengetahui peluang mendapatkan bantuan bedah rumah, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui pemerintah daerah, dinas perumahan setempat, atau kanal resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan bantuan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan seluruh informasi dan proses pengajuan berasal dari saluran resmi pemerintah.

Tags:
Bantuan Rumah bantuan

Komentar Pengguna