Penerima gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Namun, terdapat mekanisme pelaporan yang diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor. Penerima yang melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan dapat memperoleh pengecualian dari ketentuan pidana gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B.
Tujuh kategori tindak pidana korupsi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara. Upaya pencegahan juga perlu diarahkan pada pengawasan kewenangan, transparansi pengadaan, integritas pelayanan publik, serta pengendalian penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Pemahaman terhadap bentuk-bentuk korupsi menjadi penting agar masyarakat dapat mengenali tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Di sisi lain, aparatur negara dan penyelenggara pelayanan publik perlu menjalankan kewenangannya sesuai aturan serta menghindari konflik kepentingan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan komitmen penyelenggara negara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir