ASN & Karier
M. Panji Maulana

Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu 2027: Apakah Harus Tes Ulang dan Bagaimana Proses Pengangkatannya?

Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu 2027: Apakah Harus Tes Ulang dan Bagaimana Proses Pengangkatannya?

07 November 2026 | 06:22

KebonCinta.com – Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 kembali menjadi perhatian setelah pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan terbaru pada Jumat (6/11/2026).

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pemerintah menyatakan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini tidak hanya mencakup guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga berbagai profesi lain, seperti dosen, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, dan tenaga pelaksana pelayanan pemerintah.

Meski arah kebijakan telah diumumkan, terdapat pertanyaan penting yang perlu dipahami para pegawai. Apakah perubahan status dilakukan otomatis? Apakah harus mengikuti tes ulang? Siapa yang mengusulkan pengangkatan? Bagaimana proses penerbitan surat keputusan atau SK?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dibedakan antara keputusan terbaru pemerintah tanggal 6 November 2026 dan mekanisme pengangkatan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Keputusan Menteri PANRB tersebut memberikan dasar mengenai evaluasi kinerja, pertimbangan ketersediaan anggaran, pengusulan kebutuhan, pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun, sampai 7 November 2026, rincian pelaksanaan khusus pengalihan lintas profesi mulai Januari 2027 belum seluruhnya diumumkan.

Pemerintah Pastikan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Mulai Januari 2027

Dalam pengumuman 6 November 2026, pemerintah menyatakan bahwa peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan bagian dari penataan aparatur sipil negara.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan pembahasan sebelumnya yang lebih dahulu berfokus pada guru.

Badan Komunikasi Pemerintah RI menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akhirnya memperluas cakupan pengalihan kepada profesi lainnya.

Dengan demikian, kebijakan ini menjadi agenda penataan kepegawaian lintas sektor.

Namun, frasa "mulai 1 Januari 2027" perlu dipahami sebagai awal penerapan secara bertahap.

Tanggal tersebut bukan jaminan bahwa seluruh pegawai di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menerima SK pengangkatan pada hari yang sama.

Pelaksanaan individual tetap memerlukan proses dan keputusan kepegawaian sesuai ketentuan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Harus Mengikuti Tes Ulang?

Untuk kelompok guru, pemerintah telah memberikan penjelasan bahwa pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan tanpa tes atau seleksi ulang.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa perubahan status guru PPPK paruh waktu akan berlangsung secara bertahap tanpa tes mulai 2027.

Pendekatan tersebut berkaitan dengan kenyataan bahwa guru yang telah mempunyai status PPPK paruh waktu sebelumnya melalui proses seleksi resmi dalam penataan ASN.

Dengan demikian, perubahan status diposisikan sebagai penataan kepegawaian, bukan rekrutmen ulang dari awal.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengumuman lintas profesi tanggal 6 November 2026 belum memerinci seluruh tahapan teknis untuk setiap kelompok pekerjaan.

Oleh karena itu, ketentuan tanpa tes yang telah dijelaskan secara khusus bagi guru tidak boleh langsung diperluas menjadi jaminan final bagi semua pegawai lintas profesi sebelum terdapat petunjuk pelaksanaan resmi.

Perbedaan Tes Ulang dan Verifikasi Administrasi

ProsesPenjelasan
Tes atau seleksi ulangMengikuti kembali ujian seleksi untuk memperoleh status kepegawaian
Verifikasi administrasiPemeriksaan kesesuaian data, status, jabatan, dan dokumen
Evaluasi kinerjaPenilaian terhadap pelaksanaan tugas pegawai
Penetapan kebutuhanPenentuan jumlah, jabatan, kualifikasi, dan penempatan
Pertimbangan teknis BKNProses kepegawaian sesuai kewenangan BKN
Penerbitan SKPenetapan resmi pengangkatan oleh pejabat berwenang

Artinya, pengalihan tanpa tes tidak berarti perubahan status dapat dilakukan tanpa pemeriksaan administrasi dan keputusan resmi.

Apa Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu?

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengusulan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Pada Diktum Kedua Puluh Delapan, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Sementara itu, Diktum Kedua Puluh Sembilan mengatur proses pengusulan dan penetapan kebutuhan.

Berikut aspek yang perlu dipahami.

1. Telah Memiliki Status PPPK Paruh Waktu

Kebijakan pengalihan ditujukan kepada pegawai yang telah berada dalam skema PPPK paruh waktu.

Hal tersebut berbeda dari proses pendaftaran ASN bagi masyarakat umum.

Pegawai yang masih berstatus non-ASN dan belum mempunyai keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dapat langsung menganggap dirinya termasuk dalam pengalihan hanya karena pernah bekerja di instansi pemerintah.

Status harus dipastikan berdasarkan dokumen kepegawaian resmi.

2. Evaluasi Kinerja Menjadi Pertimbangan

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa PPPK paruh waktu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Dengan demikian, pegawai perlu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan serta memastikan dokumen penilaian kinerja dikelola oleh pejabat yang berwenang.

Namun, pengumuman terbaru belum menetapkan nilai minimal evaluasi kinerja khusus yang berlaku seragam untuk seluruh pengalihan pada Januari 2027.

3. Memperhatikan Ketersediaan Anggaran

Ketersediaan anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam aturan pengusulan sebelumnya.

Hal ini berkaitan dengan perubahan kewajiban penghasilan dan pembiayaan pegawai ketika berstatus penuh waktu.

Namun, keputusan pemerintah dan DPR tanggal 6 November 2026 menunjukkan adanya arah kebijakan nasional yang lebih luas.

Karena itu, bagaimana pertimbangan anggaran tersebut diterapkan dalam mekanisme khusus 2027 perlu menunggu ketentuan lanjutan.

Pegawai tidak perlu membuat perhitungan anggaran sendiri untuk membuktikan hak pengangkatannya.

4. Terdapat Kebutuhan Jabatan yang Ditetapkan

Dalam aturan yang berlaku, kebutuhan PPPK ditetapkan berdasarkan rincian jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Rincian tersebut merupakan bagian dari proses administrasi instansi pemerintah.

Dengan demikian, pengalihan bukan sekadar perubahan tulisan status dalam data pegawai.

Terdapat kebutuhan penetapan yang sesuai dengan struktur jabatan dan organisasi.

5. Mengikuti Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Resmi

Pengangkatan PPPK memerlukan proses melalui pejabat yang berwenang.

Pegawai tidak dapat mengangkat dirinya sendiri atau memperoleh status penuh waktu hanya berdasarkan surat permohonan pribadi.

Pengajuan dan penetapan dilaksanakan melalui sistem kepegawaian pemerintah.

Persyaratan dokumen tambahan untuk pelaksanaan khusus 2027 masih harus mengikuti petunjuk resmi yang diterbitkan kemudian.

Bagaimana Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu?

Diktum Kedua Puluh Sembilan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan tahapan administratif yang jelas.

Tahap 1: Instansi Mengusulkan Rincian Kebutuhan PPPK

Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.

Untuk pemerintah daerah, pengelolaan teknis administrasi kepegawaian biasanya melibatkan BKD atau BKPSDM sesuai pembagian kewenangan.

Sementara itu, instansi pusat menggunakan unit kepegawaian atau biro terkait.

Tahap 2: Menteri PANRB Menetapkan Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada masing-masing instansi pemerintah.

Rincian tersebut meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Penetapan ini menjadi dasar bagi proses berikutnya.

Tahap 3: PPK Mengusulkan Perubahan Status kepada BKN

Setelah memperoleh penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur batas paling lama tujuh hari kerja bagi pengusulan tersebut setelah penetapan kebutuhan diterima.

Batas waktu ini merupakan ketentuan prosedural pada mekanisme yang berlaku, bukan janji bahwa seluruh proses pengangkatan selesai dalam tujuh hari.

Tahap 4: BKN Menetapkan Pertimbangan Teknis

BKN memberikan pertimbangan teknis perubahan status sesuai kewenangannya.

Tahapan ini berkaitan dengan administrasi dan penetapan kepegawaian.

Pegawai perlu menunggu penyelesaian proses oleh instansi dan BKN.

Tahap 5: PPK Menetapkan Pengangkatan

Setelah tahapan yang dipersyaratkan terpenuhi, PPK menetapkan pengangkatan PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keputusan pengangkatan menjadi dasar penting untuk memastikan perubahan status pegawai secara individual.

Ringkasan Alur Pengangkatan

TahapPelaksana
Pengusulan rincian kebutuhanPejabat Pembina Kepegawaian
Penetapan kebutuhan PPPKMenteri PANRB
Pengusulan perubahan statusPPK kepada Kepala BKN
Pertimbangan teknisBKN
Penetapan pengangkatanPPK sesuai kewenangan

Alur tersebut berasal dari KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Apabila pemerintah menerbitkan mekanisme khusus untuk kebijakan Januari 2027, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan terbaru tersebut.

Apakah Pegawai Perlu Mendaftar Sendiri Melalui SSCASN?

Kebijakan pengalihan status perlu dibedakan dari pendaftaran seleksi ASN bagi pelamar umum.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menempatkan proses perubahan status pada mekanisme pengusulan instansi, penetapan kebutuhan, pertimbangan teknis BKN, dan keputusan PPK.

Dengan demikian, aturan tersebut tidak menggambarkan pengalihan sebagai pendaftaran mandiri melalui portal seleksi CPNS seperti pelamar baru.

Namun, belum adanya petunjuk teknis khusus 2027 berarti pegawai tetap perlu menunggu arahan mengenai kemungkinan pemutakhiran data atau langkah administratif lain yang harus dilakukan.

Jangan melakukan pendaftaran melalui situs yang mengklaim dapat mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa pengumuman resmi.

Dokumen Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Walaupun daftar persyaratan dokumen khusus 2027 belum diterbitkan secara lengkap, pegawai dapat memastikan administrasi kepegawaiannya tersimpan dengan baik.

Beberapa dokumen yang dapat diperiksa antara lain:

  1. Surat keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu.
  2. Nomor induk atau identitas kepegawaian yang telah ditetapkan.
  3. Perjanjian kerja yang berlaku.
  4. Dokumen jabatan dan penempatan.
  5. Dokumen penilaian kinerja atau SKP.
  6. Identitas dan data pendidikan yang tercatat dalam administrasi kepegawaian.

Daftar tersebut merupakan rekomendasi pemeriksaan dokumen yang sudah dimiliki, bukan daftar wajib unggah baru untuk seluruh pegawai.

Jika terdapat kesalahan nama, nomor identitas, jabatan, atau unit penempatan, pegawai dapat meminta penjelasan kepada bagian kepegawaian instansi.

Apakah Pengangkatan Dilakukan Otomatis pada 1 Januari 2027?

Pemerintah telah menetapkan arah pelaksanaan bertahap mulai 1 Januari 2027.

Namun, perubahan status secara individual tetap perlu dipastikan melalui mekanisme penetapan yang berlaku.

Istilah otomatis yang digunakan dalam pembahasan pengalihan guru tidak boleh dipahami sebagai penghapusan seluruh tahapan administrasi.

Pegawai masih perlu memastikan bahwa statusnya telah ditetapkan secara resmi.

Sebagai contoh, seorang pegawai yang belum menerima keputusan perubahan status dari instansi tidak dapat menyimpulkan bahwa dirinya sudah menjadi PPPK penuh waktu hanya berdasarkan tanggal pelaksanaan nasional.

Demikian pula, pegawai yang belum menerima SK pada awal Januari tidak otomatis dapat disimpulkan gagal masuk kebijakan.

Pelaksanaan bertahap berarti terdapat kemungkinan perbedaan waktu penyelesaian administrasi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Januari 2027 Tanpa Tes Ulang, Benarkah Berlaku untuk Semua?

Apakah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis Mengikuti Prosedur yang Sama?

Pengumuman 6 November 2026 memastikan bahwa kebijakan peningkatan status mempunyai cakupan lintas profesi.

Namun, belum terdapat rincian teknis dalam pengumuman tersebut yang menjelaskan apakah setiap kelompok jabatan akan menggunakan dokumen, jadwal, dan prosedur operasional yang seluruhnya identik.

Karena itu, guru perlu memperhatikan arahan Kemendikdasmen dan instansi tempat bertugas.

Tenaga kesehatan mengikuti informasi dari instansi pengelola kepegawaian dan kementerian atau dinas terkait.

Sementara tenaga teknis, pemadam kebakaran, serta Satpol PP perlu mengikuti saluran kepegawaian instansinya masing-masing.

Aturan umum dapat menjadi dasar, tetapi ketentuan khusus pelaksanaan harus diperiksa saat diterbitkan.

Bagaimana Jika SK PPPK Paruh Waktu Berakhir Desember 2026?

Pegawai yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir perlu memastikan status perpanjangan kepada instansi.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu setiap satu tahun sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Hasil evaluasi kinerja juga digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan.

Dalam pengumuman 6 November 2026, pemerintah menyampaikan keputusan mengenai perpanjangan masa kerja bagi kelompok guru non-ASN tertentu yang kontraknya berakhir Desember 2026.

Namun, kebijakan perpanjangan tersebut tidak boleh disamakan dengan pengangkatan otomatis menjadi PPPK penuh waktu.

Pegawai perlu memeriksa apakah dirinya masuk kelompok yang ditetapkan dan bagaimana tindak lanjut administrasinya.

Jangan meninggalkan pekerjaan atau mengabaikan kewajiban yang masih berlaku hanya karena menunggu pengalihan status.

Apakah Gaji Langsung Naik Setelah Status Berubah?

Perubahan menjadi PPPK penuh waktu akan berkaitan dengan ketentuan penghasilan dan hak pegawai sesuai peraturan kepegawaian.

Namun, pengumuman pemerintah belum merinci besaran penghasilan individual bagi seluruh pegawai yang akan dialihkan.

Karena itu, nominal gaji baru tidak dapat ditentukan hanya dari jumlah penghasilan PPPK paruh waktu sebelumnya.

Pegawai perlu memperhatikan keputusan pengangkatan, ketentuan golongan dan masa kerja yang berlaku, serta pengaturan penggajian oleh instansi.

Informasi di media sosial yang menyebut seluruh PPPK paruh waktu pasti memperoleh kenaikan gaji dengan jumlah yang sama tidak dapat dianggap sebagai dasar resmi.

Apakah PPPK Penuh Waktu Bisa Menjadi PNS pada 2027?

Pemerintah juga menyampaikan bahwa PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Kebijakan ini berlaku dalam rencana penataan lintas profesi.

Namun, kesempatan tersebut tidak berarti pegawai otomatis menjadi PNS.

Proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berbeda dari seleksi CPNS.

Persyaratan usia, kualifikasi, jabatan, serta mekanisme seleksi CPNS tetap perlu mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan.

Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus untuk kelompok pegawai tertentu yang mengalami kendala persyaratan usia.

Namun, pengecualian tersebut belum dapat dianggap berlaku untuk seluruh PPPK tanpa ketentuan lanjutan.

Cara Memastikan Status Pengangkatan PPPK

Pegawai dapat menggunakan beberapa langkah sederhana.

Pertama, periksa dokumen kepegawaian yang telah diterima.

Kedua, pastikan data status, jabatan, dan unit penempatan telah sesuai.

Ketiga, tanyakan kepada pengelola kepegawaian instansi apakah telah terdapat arahan resmi mengenai pengalihan.

Keempat, pantau informasi BKN dan Kementerian PANRB.

Kelima, apabila terdapat kesalahan data, gunakan prosedur pembaruan melalui pejabat berwenang.

Keenam, jangan menggunakan jasa pihak ketiga yang menjanjikan SK atau perubahan status melalui pembayaran.

Sampai ada petunjuk resmi, tidak tepat menganggap semua pegawai harus melakukan pembaruan mandiri melalui aplikasi tertentu.

Checklist Persiapan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

A. Status Kepegawaian

  • SK PPPK paruh waktu tersedia.
  • Identitas kepegawaian benar.
  • Jabatan sesuai data instansi.
  • Unit penempatan sesuai.
  • Masa perjanjian kerja diketahui.

B. Administrasi Kinerja

  • Perjanjian kerja tersedia.
  • SKP disusun sesuai ketentuan.
  • Penilaian kinerja dikelola sesuai mekanisme instansi.
  • Kewajiban jabatan tetap dijalankan.

C. Informasi Pengangkatan

  • Pengumuman resmi pemerintah dipantau.
  • Arahan BKD/BKPSDM atau biro kepegawaian diperiksa.
  • Informasi tentang kebutuhan dan pengusulan diperoleh dari pejabat berwenang.
  • Persyaratan tambahan tidak diambil dari sumber tidak resmi.
  • Tidak melakukan pembayaran kepada jasa pengangkatan.

D. Setelah Perubahan Status Ditetapkan

  • Keputusan pengangkatan diperiksa.
  • Status kepegawaian diperbarui sesuai ketentuan.
  • Perjanjian kerja dan penempatan diperiksa.
  • Informasi penghasilan dikonfirmasi.
  • Salinan dokumen resmi disimpan.

Checklist tersebut merupakan rekomendasi administrasi untuk pegawai, bukan formulir wajib baru dari BKN.

Kesalahan Memahami Pengangkatan PPPK 2027

Kesalahan pertama adalah menganggap semua pegawai otomatis menerima SK pada 1 Januari 2027.

Kedua, menyamakan pengalihan tanpa tes dengan pengangkatan tanpa proses administrasi.

Ketiga, menganggap seluruh profesi telah mempunyai petunjuk pelaksanaan yang sama persis.

Keempat, menyimpulkan bahwa ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja tidak lagi relevan tanpa membaca peraturan terbaru.

Kelima, menganggap pegawai dapat mengusulkan perubahan status secara mandiri tanpa melalui instansi.

Keenam, mempercayai pihak yang menjanjikan penerbitan SK melalui pembayaran.

Ketujuh, menyamakan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu dengan pengangkatan menjadi PNS.

Kedelapan, menyimpulkan seluruh PPPK otomatis memenuhi persyaratan CPNS 2027.

Kesembilan, menganggap perubahan gaji dengan nominal tertentu telah dijamin untuk seluruh pegawai.

Kesepuluh, mengabaikan kewajiban kerja dan penilaian kinerja selama menunggu kebijakan dilaksanakan.

Baca Juga: Jangan Keliru! PPPK Penuh Waktu Bukan PNS, Ini Perbedaan Status dan Peluang Seleksi CPNS 2027

Penjelasan Akhir: Sudah Ada Kepastian Kebijakan, tetapi Mekanisme Individual Tetap Harus Diikuti

Keputusan pemerintah dan DPR RI tanggal 6 November 2026 menjadi perkembangan penting bagi PPPK paruh waktu di berbagai instansi.

Pemerintah telah mengumumkan peningkatan status menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan cakupan lintas profesi.

Bagi guru, pemerintah juga telah menyampaikan bahwa pengalihan dilakukan tanpa tes ulang.

Sementara itu, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan dasar mekanisme pengangkatan melalui pertimbangan anggaran dan evaluasi kinerja, pengusulan kebutuhan oleh PPK, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, pertimbangan teknis BKN, serta keputusan pengangkatan.

Namun, rincian pelaksanaan khusus kebijakan Januari 2027 belum seluruhnya diterbitkan.

Karena itu, pegawai perlu membedakan pengumuman kebijakan nasional, ketentuan yang sudah berlaku, dan keputusan pengangkatan individu.

Langkah yang paling tepat adalah memastikan data kepegawaian benar, menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja, mengikuti evaluasi kinerja, serta memantau informasi resmi instansi.

Dengan pemahaman tersebut, PPPK paruh waktu dapat mempersiapkan proses perubahan status tanpa terjebak informasi yang belum mempunyai dasar hukum yang jelas.

Referensi

  1. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (6 November 2026). Pemerintah dan DPR Sepakat Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027. https://setneg.go.id/baca/index/pemerintah_dan_dpr_sepakat_tingkatkan_status_pppk_paruh_waktu_menjadi_penuh_waktu_mulai_2027
  2. Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia. (6 November 2026). DPR Setujui Usulan Presiden Prabowo, Guru hingga Petugas Damkar Berstatus PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu. https://bakom.go.id/dpr-setujui-usulan-presiden-prabowo-guru-hingga-petugas-damkar-berstatus-pppk-paruh-waktu-diangkat-penuh-waktu/
  3. Kementerian PANRB.
LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
PPPK paruh waktu 2027 syarat PPPK penuh waktu Pengangkatan PPPK 2027 tes ulang PPPK KepmenPANRB 16 Tahun 2025 SK PPPK BKN evaluasi kinerja PPPK

Komentar Pengguna