Keboncinta.com-- Guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan perubahan ketentuan mengenai standar tenaga sekolah yang berlaku pada tahun 2026. Regulasi terbaru mengatur kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang harus dimiliki sesuai dengan jabatan serta tanggung jawab masing-masing.
Ketentuan ini penting dipahami oleh guru, kepala sekolah, operator data, pustakawan, laboran, tenaga administrasi, maupun tenaga kependidikan lainnya. Dengan mengetahui standar yang berlaku, setiap personel sekolah dapat menyesuaikan kualifikasi dan kompetensinya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu acuan terbaru dalam mengatur standar kualifikasi dan kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan.
Baca Juga: Dapodik LKP 2026 Diluncurkan, Operator Lembaga Kursus Kini Lebih Mudah Kelola Data
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 resmi diundangkan pada 14 September 2026. Kehadiran aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan disusun untuk menyesuaikan ketentuan hukum sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan persyaratan yang lebih terperinci mengenai latar belakang pendidikan, sertifikasi, dan kompetensi yang diperlukan oleh berbagai unsur tenaga sekolah.
Ketentuan tersebut mencakup pendidik maupun tenaga kependidikan yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di satuan sekolah.
Untuk guru, kepala sekolah, pamong belajar, dan konselor pada jalur pendidikan formal, kualifikasi akademik yang dipersyaratkan paling rendah adalah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Selain itu, mereka juga diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik atau sertifikasi profesi yang relevan sesuai ketentuan.
Sementara itu, persyaratan bagi tenaga kependidikan non-pendidik juga dibedakan berdasarkan tugas yang dijalankan.
Standar baru tidak hanya berlaku untuk guru. Sejumlah tenaga kependidikan lainnya juga memiliki ketentuan kualifikasi yang perlu diperhatikan.
Untuk pustakawan, kualifikasi minimal yang ditetapkan adalah D-III Ilmu Perpustakaan. Kualifikasi D-III pada bidang lain juga dapat digunakan dengan disertai sertifikat pendidikan dan pelatihan perpustakaan.
Adapun laboran, tenaga administrasi, dan operator data sekolah sekurang-kurangnya memiliki pendidikan SMA atau sederajat serta dilengkapi dengan sertifikat kompetensi.
Untuk tenaga yang menjalankan tugas sebagai terapis di satuan pendidikan, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan paling rendah adalah D-III. Sementara itu, posisi psikolog mensyaratkan pendidikan pada jenjang profesi.
Pembagian persyaratan berdasarkan jabatan tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing tenaga sekolah agar kualifikasi yang dimiliki sesuai dengan posisi dan tugas yang dijalankan.
Baca Juga: Layanan BK di Sekolah Berubah, Guru Tak Lagi Hanya Menangani Murid Bermasalah
Peran operator data sekolah semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan sistem digital dalam pengelolaan pendidikan.
Tugas operator tidak semata-mata berkaitan dengan memasukkan atau memperbarui informasi ke dalam sistem. Operator juga perlu memahami aspek keamanan data serta langkah-langkah untuk mengantisipasi risiko yang dapat mengganggu sistem informasi sekolah.
Perlindungan terhadap data pribadi peserta didik juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas. Pengelolaan informasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, ketelitian, tanggung jawab, dan integritas menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi operator. Kualitas pengelolaan data turut mendukung tersedianya informasi pendidikan yang dapat diandalkan.
Pemerintah tidak langsung menerapkan seluruh persyaratan baru tanpa memberikan waktu penyesuaian. Regulasi tersebut menyediakan masa transisi bagi tenaga yang sudah menjalankan tugas tetapi belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Bagi pendidik PAUD dan tutor, tersedia waktu hingga 9 tahun sejak regulasi diundangkan untuk memenuhi kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV.
Sementara itu, tenaga kependidikan non-pendidik, termasuk operator, pustakawan, laboran, dan tenaga administrasi, memperoleh waktu penyesuaian selama 5 tahun untuk melengkapi kualifikasi pendidikan maupun sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan.
Adanya masa transisi memberikan kesempatan bagi tenaga yang telah aktif bekerja untuk melakukan penyesuaian secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Seleksi Guru SILN dan CLC 2026 Dibuka, Ada 174 Formasi dan Cek Syaratnya
Penerapan standar baru tenaga sekolah membuat guru dan tenaga kependidikan perlu memahami aturan berdasarkan jabatan masing-masing.
Bagi guru dan kepala sekolah, perhatian utama berkaitan dengan kualifikasi akademik serta sertifikasi profesi. Sementara bagi operator, pustakawan, laboran, tenaga administrasi, terapis, dan tenaga lainnya, persyaratan disesuaikan dengan bidang tugas dan kompetensi yang dibutuhkan.
Khusus tenaga yang belum memenuhi standar, masa transisi dapat dimanfaatkan untuk melengkapi pendidikan maupun sertifikasi sesuai persyaratan.
Dengan memahami Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 sejak awal, satuan pendidikan dan tenaga sekolah dapat mempersiapkan penyesuaian secara lebih terarah. Pemenuhan kualifikasi dan kompetensi tersebut diharapkan turut mendukung pengelolaan sekolah serta layanan pendidikan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.***