Berita
Hilmi An Naufal

Sleman Siapkan Rp26 Miliar untuk Menaikkan Gaji PPPK Paruh Waktu pada 2027

Sleman Siapkan Rp26 Miliar untuk Menaikkan Gaji PPPK Paruh Waktu pada 2027

28 Agustus 2026 | 17:27

Keboncinta — Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan anggaran sekitar Rp26 miliar pada 2027 untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu secara bertahap menuju standar Upah Minimum Kabupaten.

Kebijakan tersebut menyasar 1.211 PPPK paruh waktu yang penghasilannya masih berada di bawah standar UMK. Para pegawai itu sebagian besar bekerja sebagai guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sleman, Nur Fitri Handayani, mengatakan total kebutuhan anggaran agar seluruh PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan setara UMK diperkirakan mencapai Rp44 miliar.

Sementara itu, anggaran yang disiapkan untuk tahap awal pada 2027 baru sekitar Rp26 miliar. Artinya, penyesuaian penghasilan tidak dapat langsung dilakukan secara penuh kepada seluruh pegawai dalam satu tahap.

Pemkab Sleman memilih mekanisme kenaikan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah menyatakan akan terus menambah penghasilan PPPK paruh waktu sampai mendekati atau mencapai standar UMK.

Alokasi pembiayaan tersebut pada dasarnya bersumber dari Dana Alokasi Umum APBN. Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus memasukkannya dalam perencanaan anggaran serta memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan pembayaran gaji PPPK paruh waktu harus mengikuti regulasi dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal. Pemerintah daerah belum dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan Rp44 miliar pada tahap awal, tetapi berkomitmen meningkatkan penghasilan secara berkelanjutan.

Kebijakan tersebut menjadi kabar penting bagi PPPK paruh waktu karena perubahan status menjadi ASN tidak selalu langsung diikuti penghasilan setara pegawai penuh waktu. Besaran penghasilan tetap dipengaruhi anggaran instansi, sumber pembayaran sebelumnya, serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Dari total kebutuhan sekitar Rp44 miliar, alokasi Rp26 miliar baru mencakup kurang lebih 59 persen. Masih terdapat selisih sekitar Rp18 miliar yang harus dicarikan dalam pembahasan anggaran berikutnya apabila seluruh PPPK paruh waktu ditargetkan menerima penghasilan setara UMK.

Sebanyak 1.211 pegawai yang menjadi sasaran kebijakan berasal dari sektor pendidikan. Mereka menjalankan tugas yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar-mengajar, pelayanan administrasi sekolah, pengelolaan data, dan berbagai kebutuhan operasional pendidikan.

Sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sebagian pegawai telah bekerja dengan mekanisme honorer atau pegawai non-ASN. Pengangkatan memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi persoalan kesejahteraan masih harus diselesaikan secara bertahap.

Pemerintah daerah perlu menyusun prioritas penerima tambahan penghasilan secara transparan. Pertimbangan dapat meliputi besaran penghasilan saat ini, masa pengabdian, beban kerja, jenis jabatan, dan ketersediaan anggaran pada setiap perangkat daerah.

Transparansi penting untuk mencegah kesalahpahaman. Para pegawai perlu mendapatkan penjelasan mengenai besaran kenaikan, waktu pembayaran, sumber anggaran, dan tahapan sampai penghasilan mereka mencapai UMK.

Pemkab Sleman juga perlu memastikan kenaikan penghasilan tidak mengganggu pembayaran rutin pegawai. Perencanaan anggaran harus memperhitungkan kebutuhan dalam satu tahun penuh, termasuk apabila terjadi perubahan jumlah pegawai atau penyesuaian standar upah minimum.

Kebijakan Sleman menunjukkan bahwa persoalan PPPK paruh waktu tidak selesai hanya melalui pemberian nomor induk dan SK pengangkatan. Kepastian status perlu diikuti perbaikan kesejahteraan agar pegawai dapat menjalankan tugas dengan tenang.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa rencana tersebut berlaku untuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sleman. Kebijakan dan kemampuan anggaran setiap pemerintah daerah berbeda sehingga tidak otomatis berlaku secara nasional.

PPPK paruh waktu di daerah lain tetap harus menunggu kebijakan instansi masing-masing. Pemerintah pusat diharapkan memberikan pedoman yang lebih seragam agar tidak terjadi kesenjangan penghasilan yang terlalu besar antardaerah.

Bagi Pemkab Sleman, tantangan berikutnya adalah menutup kekurangan anggaran sekitar Rp18 miliar. Pembahasan bersama DPRD akan menentukan seberapa cepat seluruh PPPK paruh waktu dapat menerima penghasilan sesuai standar UMK.

Apabila dilaksanakan konsisten, kenaikan bertahap tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan yang selama ini berperan dalam pelayanan pendidikan di Kabupaten Sleman.

Tags:
Berita Pendidikan

Komentar Pengguna