Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Simak dengan Baik, Segini Denda Tilang pada Operasi Patuh 2025

Simak dengan Baik, Segini Denda Tilang pada Operasi Patuh 2025

15 Juli 2025 | 01:39 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Operasi Patuh 2025 menyasar berbagai pelanggaran. Berikut daftar lengkap pelanggaran dan dendanya.

Operasi Patuh 2025 telah resmi dilaksanakan. Operasi Patuh akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia 14 Juli hingga  27 Juli 2025. Pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah rangkumanya :

Operasi Patuh 2025: Pelanggaran yang Ditargetkan
1. Menggunakan ponsel oleh pengemudi saat bekendara
2. Pengemudi di bawah usia 18 tahun
3. Pengendara sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang
4. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm SNI.
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol
7. Pengemudi yang berkendara melawan arus
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

Daftar Denda Lalu Lintas Operasi Patuh
Sanksi yang diberikan bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran. Berikut adalah sanksi untuk pelanggaran tersebut.

1. Menggunakan ponsel oleh pengemudi saat bekendara
Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga melarang penggunaan telepon seluler saat mengoperasikan kendaraan. Sanksinya adalah sebagai berikut.

"Denda paling banyak Rp750.000 atau kurungan tiga bulan penjara dikenakan kepada setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)."

2.Pengemudi di bawah usia 18 tahun. 
Pengemudi di bawah umur dapat dipastikan tidak memiliki SIM. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksinya adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan."

3. Berkendara lebih dari 2 orang
Kapasitas sepeda motor terlampaui apabila dikendarai oleh lebih dari dua orang.

  • ← Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya →
Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Mengatasi Kelangkaan?
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap Ini!
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara Menggunakannya
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Lengkap dengan Rumusnya
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Penjelasan Mudahnya!
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Garam dalam Ilmu Kimia
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penjelasannya!
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matematika
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Delegasi MAN 2 Kota Malang Harumkan Nama Madrasah di Ranah Internasional
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bangun Komite Etik Penelitian pada LP2M
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wamenag Sebut Dakwah Kewajiban Kifayah di Hadapan 189 Wisudawan
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki Program Studi S3 Sejarah Peradaban Islam dan Ilmu Syariah
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemenag Kolaborasi bersama BSI Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Guru
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem pendidikan
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Rekrutmen dari PT Pegadaian
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Surat dari Pusat
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poin Ekstra dengan Memenuhi Persyaratan Ini. Bersiaplah untuk Meningkatkan Skor Anda!
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025
Peluang Magang Menarik di Kementerian Keuangan Tersedia di Berbagai Provinsi untuk Juli 2025 – Ketahui Persyaratannya Sekarang!
Peluang Magang Menarik di Kementerian Keuanga...
20 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact