Beasiswa
Rahman Abdullah

Simak Baik-baik! Berikut ini Syarat-syarat Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Studi S3 Dalam Negeri yang harus Disiapkan

Simak Baik-baik! Berikut ini Syarat-syarat Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Studi S3 Dalam Negeri yang harus Disiapkan

01 Oktober 2025 | 17:35

Mudahnya akses pendidikan yang terjangkau oleh banyak pihak adalah suatu yang diharapkan. Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag membuka pendafatran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri), tahun anggaran 2025.

Adapun untuk proses pendaftaran dibuka dari 5 sampai 15 oktober 2025 melalui akun https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id

Kepala Puspenma Ruchman Basori menjelaskan bahwa bantuan ini menjadi stimulus agar para dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S3 bisa segera lulus.

Baca Juga: BRI Perkuat Ekosistem Halal Indonesia di Halal Indo 2025: Catat Transaksi Rp7,7 Miliar dan Komitmen Investasi Rp7,2 Triliun

“Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, peneribitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang duperlukan,” ungkap Ruchman Basori di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Hadirnya negara dalam menokong terselesaikannya program S3 melalui Bantuan Penyelesaian Pendidikan adalah satu di antara pembiayaan yang merupakan kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Kementerian Agama.

Selain BPP, ada beasiswa full scholarship untuk S1, S2 dan S3 baik Dalam dan Luar Negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non degree untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Resmi! Guru Honorer Dapat Insentif Khusus dari Program Makan Bergizi Gratis 2025, Ini Mekanismenya

Ruchman yang merupakan alumni IAIN Walisongo ini menegaskan bahwa komitmen untuk membantu civitas akademika di lingkungan Kemenag harus diperkuat, salah satunya melalui BPP S3 Dalam Negeri. “Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidak berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikian,” jelasnya.

Ruchman juga menambahkan, nilai BPP S3 Dalam Negeri adalah Rp30 juta yang akan ditransfer oleh LPDP, setelah calon penerima bantuan memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.

Adapun syarat-syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berstatus sebagai: (a). Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan; (b). Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly; (c). Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; (d). Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama;
3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;
4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;
5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);
6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);
7. Menandatangani Pakta Integritas;
8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;
9. Surat Permohonan Bantuan.

Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Rp30 Juta untuk Penyelesaian S3, Catat Tanggal Pendaftarannya!

Informasi lenngkap mengenai program-program layanan pembiayaan Puspenma, dapat di akses melalui beasiswa.kemenag.go.id.

Dengan adanya bantuan pendidikan ini, Puspenma berharap agar keluarga besar Kemenag mengambil bagian BPP S3 Dalam Negeri ini untuk menyelesaikan studi pada jenjang strata tiga, yang kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.***

Tags:
kemenag beasiswa lpdp

Komentar Pengguna