KEBONCINTA.COM – Seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung mulai Senin, 7 September 2026, mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran daring dari rumah.
Kebijakan berlaku selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa, 7–8 September 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Tidak hanya sekolah dasar dan menengah, kebijakan tersebut berlaku menyeluruh mulai Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, SMK hingga Sekolah Luar Biasa.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran ditetapkan di Bandar Lampung pada Minggu, 6 September 2026.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pembelajaran daring dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan siswa di tengah sebaran abu vulkanik.
Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan pendidikan membuat peserta didik harus berada di luar rumah ketika kondisi lingkungan masih membutuhkan kewaspadaan.
Karena itu, siswa diminta mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah selama periode yang telah ditentukan.
Meski demikian, belajar daring bukan berarti kegiatan pendidikan diliburkan.
Pemprov Lampung menegaskan proses pembelajaran harus tetap berjalan.
Kepala satuan pendidikan dan guru bahkan tetap diminta melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran daring berlangsung secara efektif.
Guru bertanggung jawab memastikan materi dapat diterima siswa menggunakan platform digital yang tersedia.
Sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan fasilitas dan kondisi peserta didik masing-masing.
Kebijakan tersebut penting karena kemampuan mengakses teknologi setiap keluarga tidak selalu sama.
Ada siswa yang mempunyai perangkat dan koneksi internet memadai.
Namun ada pula peserta didik yang harus berbagi perangkat dengan anggota keluarga lain atau menghadapi keterbatasan jaringan.
Guru karena itu tetap perlu mempertimbangkan kondisi tersebut ketika memberikan materi maupun tugas.
Tujuan utama kebijakan dua hari ini adalah menjaga proses belajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan.
Pemprov Lampung juga meminta orang tua atau wali peserta didik melakukan pengawasan dan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua diminta memastikan anak tetap mengikuti kegiatan sekolah meskipun tidak datang secara langsung ke kelas.
Kolaborasi antara guru dan keluarga menjadi penting karena selama PJJ pengawasan kegiatan belajar tidak sepenuhnya berada di sekolah.
Selain mengalihkan pembelajaran, seluruh aktivitas sekolah yang dilakukan di luar ruangan juga dihentikan sementara.
Kegiatan seperti olahraga maupun upacara tidak dilaksanakan ketika potensi paparan abu vulkanik masih menjadi perhatian.
Rahmat Mirzani Djausal mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi pemerintah daerah.
Aktivitas Gunung Anak Krakatau akan terus dipantau dan informasi perkembangan situasi diperbarui secara berkala.
Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Sekolah, guru maupun orang tua disarankan mengikuti informasi dari pemerintah daerah, BPBD serta otoritas terkait aktivitas gunung api.
Hal tersebut penting karena kondisi dapat berubah mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan arah sebaran abu vulkanik.
Dalam surat edaran, siswa, guru dan orang tua juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah.
Apabila keadaan mengharuskan keluar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik seperti gangguan saluran pernapasan, iritasi mata maupun kulit.
Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di masing-masing wilayah juga diminta terus memantau keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Pemantauan diperlukan sebelum pemerintah menentukan apakah kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilakukan setelah 8 September atau membutuhkan penyesuaian berikutnya.
Karena itu, batas 7–8 September merupakan kebijakan yang berlaku saat ini dan masih dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi.
Pada tingkat nasional, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga telah memberikan arahan mengenai layanan pendidikan di daerah terdampak erupsi Anak Krakatau.
Sekolah yang berada di wilayah terdampak cukup berat dapat menerapkan pembelajaran dari rumah secara daring atau menggunakan tempat lain yang dinilai aman.
Prinsipnya adalah akses pendidikan tetap diberikan tetapi keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas.
Pendekatan tersebut menunjukkan kondisi darurat tidak selalu berarti pendidikan harus dihentikan.
Sekolah membutuhkan kemampuan beradaptasi terhadap situasi bencana.
Pembelajaran daring menjadi salah satu pilihan ketika gedung sekolah sebenarnya masih dapat digunakan tetapi lingkungan di luar ruangan berpotensi membahayakan kesehatan.
Berbeda dengan gempa bumi atau banjir yang dapat merusak bangunan secara langsung, abu vulkanik dapat menyebabkan kegiatan pendidikan terganggu karena kualitas lingkungan.
Sekolah mungkin tidak mengalami kerusakan fisik, tetapi perjalanan siswa menuju sekolah dan aktivitas di luar kelas tetap mempunyai risiko.
Itulah sebabnya keputusan PJJ di Lampung diberlakukan untuk seluruh jenjang.
Pemerintah mengambil langkah antisipatif sebelum dampak terhadap kesehatan warga sekolah semakin besar.
Kepala sekolah mempunyai peranan untuk memastikan komunikasi berjalan dengan baik.
Informasi mengenai jadwal pembelajaran, tugas dan media yang digunakan harus disampaikan dengan jelas kepada siswa dan orang tua.
Guru juga perlu menghindari pola pembelajaran yang hanya mengganti seluruh jam sekolah dengan tumpukan tugas.
PJJ yang efektif tetap membutuhkan interaksi antara guru dan peserta didik.
Materi dapat diberikan melalui pertemuan daring, pesan, modul digital maupun metode lain yang memungkinkan.
Untuk siswa usia dini dan sekolah dasar, pendampingan orang tua tentu mempunyai peranan lebih besar.
Sementara siswa SMP, SMA dan SMK diharapkan mampu mengikuti instruksi guru dengan lebih mandiri.
Sekolah luar biasa juga perlu menyesuaikan proses belajar dengan kebutuhan masing-masing peserta didik.
Tidak seluruh metode daring dapat diterapkan dengan pola yang sama.
Fleksibilitas menjadi penting agar hak belajar tetap terpenuhi.
Pemprov Lampung saat ini belum menyatakan seluruh kegiatan tatap muka dihentikan untuk jangka panjang.
Kebijakan ditetapkan selama dua hari dan perkembangan kondisi terus dievaluasi.
Karena itu, orang tua dan siswa sebaiknya memantau pemberitahuan sekolah pada Selasa, 8 September, untuk mengetahui mekanisme pembelajaran berikutnya.
Jika kondisi dinilai aman, kegiatan dapat kembali menyesuaikan kebijakan pemerintah.
Sebaliknya, jika dampak abu masih membutuhkan perhatian, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan berdasarkan informasi otoritas berwenang.
Untuk Senin, 7 September 2026, yang sudah pasti adalah seluruh PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB di Lampung menjalankan kegiatan belajar secara daring dari rumah.
Guru tetap bertugas, orang tua diminta mendampingi, sedangkan aktivitas sekolah di luar ruangan dihentikan sementara.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menjaga hak belajar siswa sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan warga sekolah di tengah dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.