KebonCinta.com - Sekolah yang mengalami kendala dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 dapat mengajukan ujian susulan bagi peserta didik yang tidak bisa mengikuti asesmen sesuai jadwal utama. Fasilitas ini disediakan untuk mengakomodasi hambatan teknis, nonteknis, hingga kondisi darurat atau keadaan kahar (force majeure).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Petunjuk Teknis TKA dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026. Melalui mekanisme ini, peserta didik yang terkendala tetap memiliki kesempatan mengikuti asesmen, selama memenuhi persyaratan dan pengajuan dari sekolah telah melalui proses verifikasi.
Baca Juga: SMA Pradita Dirgantara Buka 7 Lowongan Kerja, Lulusan SMK hingga S2 Bisa Daftar
Tidak semua siswa secara otomatis dapat mengikuti TKA susulan. Peserta yang berhak adalah siswa yang telah tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman Manajemen TKA. Selain itu, ketidakhadiran pada jadwal utama harus disebabkan oleh kendala yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: SMA Unggul Garuda Buka PPDB 2027, Tawarkan Pendidikan Gratis Berbasis STEM dan Asrama
Pengajuan TKA susulan dilakukan melalui sekolah dengan menyampaikan laporan kendala beserta dokumen pendukung. Bukti yang dapat disertakan antara lain berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, maupun dokumen lain yang menjelaskan kondisi darurat.
Laporan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal TKA Susulan November 2026 untuk SMA, SMK, dan MA, Jangan Sampai Terlewat!
Dengan demikian, pelaksanaan TKA susulan hanya dapat diikuti oleh sekolah dan peserta didik yang pengajuannya telah dinyatakan lolos verifikasi. Prosedur ini diperlukan agar pemberian kesempatan ujian susulan sesuai dengan kondisi yang benar-benar dialami peserta.
Selain kendala teknis dan kesehatan, pemerintah juga mempertimbangkan situasi darurat di sejumlah wilayah yang berpotensi menghambat pelaksanaan TKA. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan tengah mengkaji alternatif waktu pelaksanaan bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan membutuhkan perubahan. Keputusan mengenai jadwal alternatif tersebut akan disampaikan secara resmi oleh kementerian.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kalimantan Tengah. Berdasarkan pemantauan posko daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, pelaksanaan TKA di wilayah tersebut masih mempertimbangkan perkembangan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kalimantan Tengah dilaporkan masih berada di atas angka 200 atau masuk kategori tidak sehat, meskipun hujan telah turun. Pemerintah daerah juga masih menunggu arahan terkait perpanjangan status tanggap darurat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan asesmen nasional perlu mempertimbangkan keselamatan dan kesiapan peserta didik, terutama di wilayah yang sedang menghadapi situasi darurat.
TKA jenjang SMA dan sederajat tahun 2026 dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Gelombang pertama berlangsung pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 2–5 November 2026.
Adapun gelombang khusus untuk mata pelajaran wajib dilaksanakan pada 31 Oktober–1 November 2026. Sementara itu, asesmen mata pelajaran pilihan dijadwalkan pada 7–8 November 2026.
Melalui penyediaan mekanisme susulan dan kemungkinan penyesuaian jadwal, Kemendikdasmen berupaya memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh kesempatan mengikuti TKA. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan asesmen perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pendidikan serta perlindungan keselamatan siswa.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir