KebonCinta.com - Penguatan Sekolah Rakyat tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan fasilitas dan penyediaan tenaga pendidik. Program pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem tersebut juga membutuhkan arah kebijakan, mekanisme kerja, serta tata kelola yang jelas agar pelaksanaannya berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Gagasan mengenai program strategies menjadi salah satu hal yang disampaikan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia Sekolah Rakyat di Harris Hotel & Conventions Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor, pada 3–9 November 2026.
Baca Juga: Cara Mengubah Desil Bansos Kemensos 2026 secara Online dan Offline, Simak Syaratnya
Program Sekolah Rakyat (SR) dirancang tidak hanya untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Melalui program ini, pemerintah juga berupaya memperbaiki kondisi sosial ekonomi keluarga dengan mendorong pemberdayaan orang tua, termasuk melalui dukungan modal usaha.
Pendekatan tersebut menjadikan Sekolah Rakyat sebagai salah satu instrumen penanganan kemiskinan yang menyasar dua sisi sekaligus, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan anak dan penguatan ekonomi keluarga melalui pemberdayaan orang tua.
Dalam pelaksanaannya, anak-anak yang diterima di Sekolah Rakyat memperoleh layanan pendidikan berbasis asrama dengan kebutuhan selama mengikuti pendidikan ditanggung pemerintah. Pemenuhan kebutuhan tersebut mencakup fasilitas belajar, tempat tinggal, konsumsi, serta kebutuhan penunjang lainnya sesuai ketentuan penyelenggaraan program.
Dengan skema tersebut, keterbatasan ekonomi keluarga diharapkan tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Anak juga mendapatkan kesempatan mengembangkan karakter, keterampilan, dan kecakapan hidup sebagai bekal untuk membangun masa depan.
Namun, intervensi pemerintah tidak berhenti ketika anak masuk ke lingkungan sekolah. Keluarga juga menjadi bagian penting dari upaya pengentasan kemiskinan. Orang tua didorong agar memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik melalui pendampingan dan pemberdayaan, termasuk dukungan modal untuk mengembangkan usaha sesuai kebutuhan dan potensi keluarga.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat, Pendaftaran Mulai 9 Oktober 2026
Dukungan terhadap orang tua tersebut menjadi penting agar peningkatan kualitas hidup tidak hanya dirasakan oleh anak selama menempuh pendidikan, tetapi juga berlanjut dalam kehidupan keluarga. Dengan demikian, ketika anak memperoleh akses pendidikan dan kesempatan masa depan yang lebih baik, orang tua juga memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan serta memperkuat kemandirian ekonomi rumah tangga.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa Sekolah Rakyat tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan gedung sekolah atau penyelenggaraan pendidikan berasrama. Program tersebut juga berkaitan dengan perlindungan sosial, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pendidikan anak dan penguatan ekonomi orang tua ditempatkan sebagai bagian dari upaya yang saling melengkapi untuk memutus kemiskinan antargenerasi.
Secara konstitusional, penyelenggaraan Sekolah Rakyat memiliki keterkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (2) menegaskan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar.
Tanggung jawab negara terhadap masyarakat miskin juga ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Ketentuan tersebut memberikan landasan bahwa pemenuhan hak pendidikan dan pemberdayaan masyarakat miskin merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Karena itu, intervensi pemerintah melalui Sekolah Rakyat tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses pendidikan, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.
Secara khusus, penyelenggaraan Sekolah Rakyat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Dalam Pasal 1, Sekolah Rakyat didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama yang mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup, dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Adapun Pasal 2 Perpres tersebut menetapkan tiga tujuan penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yaitu memenuhi hak pendidikan bagi masyarakat dari keluarga miskin ekstrem dan miskin, memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan karakter serta kecakapan hidup, dan memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui pendidikan bermutu, pembentukan karakter, kecakapan hidup, dan mental.
Sementara itu, Pasal 3 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang meliputi pendirian, tata kelola, pemenuhan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan koordinasi.
Upaya memperkuat penyelenggaraan Sekolah Rakyat juga menjadi perhatian Kementerian Sosial melalui kegiatan pelatihan sumber daya manusia yang berlangsung di Harris Hotel & Conventions Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor, pada 3–9 November 2026.
Kegiatan tersebut meliputi Pelatihan Kompetensi Dasar Satuan Pengamanan bagi tenaga pengamanan Sekolah Rakyat, Manajemen Kasus bagi case manager Sekolah Rakyat Angkatan I Tahun 2026, serta Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi operator Sekolah Rakyat Angkatan II Tahun 2026.
Ketiga pelatihan tersebut memiliki peran berbeda dalam mendukung keberlangsungan program. Tenaga pengamanan bertugas mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman. Case manager berperan dalam mengidentifikasi dan mendampingi kebutuhan sosial peserta didik, sedangkan operator Dapodik memastikan pengelolaan data pendidikan berjalan tertib dan akurat.
Penguatan kapasitas tersebut diperlukan karena Sekolah Rakyat menangani peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan perhatian khusus. Penyelenggaraannya tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga memerlukan pendampingan, perlindungan, dan koordinasi dengan layanan sosial.
Melalui pendekatan yang mengintegrasikan pendidikan anak dan pemberdayaan ekonomi keluarga, Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan yang lebih menyeluruh. Anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh melalui pendidikan yang layak, sementara orang tua didorong memiliki kemampuan ekonomi agar keluarga dapat keluar dari kerentanan sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, tujuan Sekolah Rakyat bukan hanya memastikan anak-anak dari keluarga miskin dapat bersekolah, melainkan juga membuka jalan bagi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun kehidupan yang lebih mandiri.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir