Segera Dikukuhkan sebagai Guru Profesional, Sebanyak 32.502 Guru Madrasah Ikuti UKIN PPG 2025

Segera Dikukuhkan sebagai Guru Profesional, Sebanyak 32.502 Guru Madrasah Ikuti UKIN PPG 2025

10 September 2025 | 22:51

Keboncinta.com-- Sebagai perhatian kepada para guru di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) terus menggenjot terlaksananya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan sekolah naungan Kemenag.

Sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum mengikuti Uji Kinerja (UKIN) PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025.

Tahapan ini menjadi penentu akhir kelayakan para guru untuk dikukuhkan sebagai Guru Profesional bersertifikat dari negara.

Dikukuhkan sebagai guru professional, mereka nantinya bisa mendapatkan tunjangan profesi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa UKIN bukan sekadar formalitas, melainkan proses evaluasi komprehensif terhadap kemampuan nyata guru dalam menjalankan perannya di kelas.

“Uji kinerja ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG. Guru diuji kesiapannya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional, sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik di madrasah,” ungkap Suyitno di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Pelaksanaan UKIN menilai dua aspek utama, yakni perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar. Melalui video yang diunggah ke laman resmi https://ukin.ukmppg.id pada 29–31 Agustus 2025, para guru menunjukkan keterampilan pedagogiknya, mulai dari penyampaian materi, pengelolaan kelas, hingga penerapan strategi pembelajaran inovatif.

Kemenag mempunyai optimistisme, melalui pelaksanaan PPG yang semakin sistematis dan terukur, kualitas pendidikan madrasah akan terus meningkat. “Guru adalah pilar utama kemajuan pendidikan Islam. Melalui PPG, kita ingin memastikan setiap guru madrasah memiliki kompetensi yang unggul, sehingga mampu mencetak generasi emas Indonesia,” terang Suyitno.

Sebelum melaksanakan UKIN, peserta PPG telah melalui tahapan panjang, mulai dari lapor diri, orientasi di LPTK, pendalaman materi pada tiga modul, pendaftaran UKMPPG, sampai Uji Pengetahuan (UP).

Selanjutnya, Uji Kinerja ini menjadi tahapan akhir yang akan menentukan status mereka sebagai guru profesional dan layak mendapat sertifikasi.***

 

Tags:
berita nasional kemenag UKIN PPG Guru

Komentar Pengguna