Berita
Hilmi An Naufal

Sebanyak 166 ASN Politeknik Negeri Lhokseumawe Ikuti Sosialisasi Aturan Kepegawaian

Sebanyak 166 ASN Politeknik Negeri Lhokseumawe Ikuti Sosialisasi Aturan Kepegawaian

24 September 2026 | 14:31

LHOKSEUMAWE — Sebanyak 166 aparatur sipil negara di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe mengikuti sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kegiatan tersebut digelar di Aula Teater Gedung TDC kampus pada Kamis, 24 September 2026.

Pesertanya terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan. Melalui kegiatan ini, pihak kampus ingin membantu pegawai memahami perkembangan aturan kepegawaian, termasuk hak dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara Banda Aceh, Agus Setiadi. Kehadirannya memberi kesempatan kepada peserta untuk memperoleh penjelasan mengenai aturan ASN dari lembaga yang menangani administrasi dan manajemen kepegawaian negara.

Ketua pelaksana kegiatan, Fakhruddin, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap aturan diperlukan agar pegawai mengetahui fungsi masing-masing. Menurutnya, regulasi tidak cukup dipahami sebagai urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan cara ASN menjalankan tanggung jawabnya sehari-hari.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe, Syukri, yang mewakili direktur kampus. Ia mengajak para peserta mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar penjelasan mengenai hak serta kewajiban ASN dapat dipahami dan diterapkan.

Dalam pemaparannya, Agus menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme. ASN juga diingatkan untuk menjaga netralitas serta menjalankan tugas tanpa intervensi politik. Sikap tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pegawai saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Agus turut mengingatkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yang mencakup orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, kemampuan beradaptasi, dan kolaborasi. Nilai-nilai itu menjadi pedoman perilaku pegawai dalam bekerja bersama rekan maupun melayani publik.

Karena kegiatan berlangsung di Aceh, Agus juga menyinggung pentingnya memahami ketentuan khusus yang berlaku di daerah tersebut, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, pegawai perlu memahami aturan nasional sekaligus konteks wilayah tempat mereka bertugas.

Bagi lingkungan perguruan tinggi, pemahaman ASN berkaitan langsung dengan pekerjaan dosen dan tenaga kependidikan. Pelayanan akademik kepada mahasiswa, pengelolaan administrasi, serta pelaksanaan tugas kampus membutuhkan pegawai yang memahami kewajibannya dan bekerja secara profesional.

Politeknik Negeri Lhokseumawe berharap sosialisasi ini memperkuat pemahaman para pegawainya. Hasil yang diharapkan bukan hanya bertambahnya pengetahuan mengenai peraturan, melainkan juga penerapan integritas, netralitas, dan pelayanan yang baik dalam kegiatan kampus.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna