KebonCinta.com - Dua guru swasta yang sama-sama memiliki sertifikat pendidik ternyata belum tentu menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan nominal yang sama.
Perbedaan tersebut dapat terjadi karena status Inpassing atau penyetaraan jabatan yang dimiliki masing-masing guru.
Pada 2026, pemerintah menerapkan ketentuan besaran TPG yang berbeda antara guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing dan guru yang belum memperoleh penyetaraan.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan kedua kelompok tersebut?
Baca Juga: Info GTK Belum Valid dan TPG Belum Cair? Nunuk Suryani Pastikan Hak Tunjangan Guru Tidak Akan Hangus
Guru swasta yang telah memiliki SK Inpassing memperoleh TPG dengan besaran setara satu kali gaji pokok PNS berdasarkan hasil penyetaraan.
Besaran tersebut mempertimbangkan informasi pangkat, golongan, dan masa kerja yang relevan.
Karena itu, nominal tunjangan guru Inpassing dapat berbeda meskipun sama-sama mengajar di sekolah swasta.
Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat pendidik yang belum memiliki SK Inpassing memperoleh TPG sebesar Rp2 juta per bulan pada 2026, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Nominal tersebut merupakan ketentuan bagi kelompok guru non-ASN tanpa penyetaraan, bukan berarti mereka tidak memiliki hak atas tunjangan profesi.
Dengan demikian, sertifikat pendidik tetap menjadi salah satu dasar penting untuk memperoleh TPG.
Baca Juga: TPG Oktober 2026 Belum Masuk Rekening? Jangan Panik, Ini Sejumlah Penyebab yang Perlu Diperiksa Guru
Perbedaan muncul karena pemerintah menggunakan dua dasar penentuan nominal tunjangan.
Guru Inpassing menggunakan hasil penyetaraan gaji pokok PNS, sedangkan guru non-Inpassing mengikuti nominal yang ditetapkan pemerintah.
Namun, kedua kelompok tetap harus memenuhi ketentuan administratif sebelum menerima pembayaran.
Persyaratan tersebut mencakup validitas data, status sertifikasi, pemenuhan beban kerja, dan proses penerbitan SKTP.
Guru yang belum memiliki SK Inpassing dapat memantau informasi mengenai mekanisme penyetaraan melalui instansi terkait.
Namun, proses penyetaraan tidak otomatis diberikan hanya karena guru telah memiliki sertifikat pendidik.
Persyaratan dan prosedurnya harus mengikuti ketentuan resmi.
Kesimpulannya, perbedaan nominal TPG guru swasta bukan semata-mata ditentukan oleh kepemilikan sertifikat pendidik, tetapi juga oleh status Inpassing yang menjadi dasar perhitungan tunjangan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir