Selain menjauhi dosa-dosa di atas, kehalalan pakaian yang dikenakan saat beribadah turut menjadi syarat diterimanya sholat. Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Baik dan hanya menerima amal dari sumber yang baik. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَلَّى فِي ثَوْبِ قِيمَتُهُ عَشْرَةُ دَرَاهِمَ حَرَامٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ
Artinya: "Barang siapa yang sholat dengan memakai pakaian yang dibeli dengan uang 10 dirham yang haram, maka sholatnya tidak diterima."
Baca Juga: Bukan Cuma Ibadah Ritual, Meringankan Utang Sesama Ternyata Menjamin Naungan Arasy di Hari Kiamat
Memahami frasa "sholatnya tidak diterima" dalam deretan hadits di atas memerlukan ketelitian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Para ulama ahli hadits, sebagaimana diuraikan dalam kitab Syarah Shahih Muslim, menjelaskan bahwa maksud tidak diterima adalah pelakunya tidak mendapatkan pahala atau ganjaran dari ibadah sholat tersebut.
Meskipun tidak memperoleh pahala, sholat yang dikerjakan tetap dinilai sah secara hukum fikih untuk menggugurkan kewajiban. Artinya, pelaku tetap wajib melaksanakan sholat lima waktu dan tidak perlu mengulangi (mengqadha) sholat yang telah dikerjakannya, namun ia kehilangan potensi pahala besar di sisi Allah SWT akibat dosa yang dilakukannya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir