Keboncinta.com – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji meminta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.
Pesan tersebut disampaikan saat Seno Aji menerima audiensi Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Seno, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan status dan kepastian kerja perlu diikuti dengan perubahan perilaku serta kualitas kinerja.
Ia mengingatkan pegawai agar meninggalkan kebiasaan negatif seperti malas, tidak disiplin, dan bersantai di kafe ketika masih berada dalam jam kerja.
“Kinerja harus ada kemajuan dari sebelumnya,” kata Seno dalam pertemuan tersebut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Dengan demikian, PNS dan PPPK sama-sama memiliki kedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik. Keduanya juga wajib menjaga integritas, profesionalisme, disiplin, dan netralitas.
Namun, penyebutan setara dalam kedudukan sebagai ASN tidak berarti status kepegawaian PNS dan PPPK sepenuhnya sama.
PNS diangkat sebagai pegawai tetap. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan kelanjutannya mempertimbangkan kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.
Perbedaan tersebut membuat penilaian kinerja menjadi bagian penting bagi keberlanjutan karier PPPK.
Seno Aji mengatakan kinerja PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan hubungan kerja pegawai.
PPPK yang mampu menunjukkan kinerja baik, memenuhi target, serta menjaga kedisiplinan berpeluang terus dipertahankan hingga mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, pelanggaran disiplin dan kegagalan memenuhi target kinerja dapat memengaruhi hasil evaluasi.
Penilaian tersebut harus dilaksanakan secara objektif, terukur, akuntabel, dan transparan. Instansi pemerintah juga perlu memastikan setiap PPPK memahami target kerja, indikator penilaian, serta aturan disiplin yang berlaku.
Kedisiplinan tidak hanya diukur dari kehadiran pegawai. Kualitas pelayanan, pencapaian target, perilaku kerja, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan kinerja ASN.
Sorotan mengenai pegawai yang bersantai di kafe saat jam kerja berkaitan langsung dengan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
ASN yang meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menghambat penyelesaian pekerjaan dan pelayanan publik.
Namun, imbauan tersebut tidak dapat digunakan untuk memberikan penilaian yang sama kepada seluruh PPPK. Pengawasan dan penegakan disiplin tetap harus didasarkan pada bukti, aturan, serta pemeriksaan yang adil.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan contoh kedisiplinan secara menyeluruh kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Penerapan aturan yang konsisten diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa pengawasan hanya diarahkan kepada kelompok pegawai tertentu.
Selain membahas kedisiplinan, Pemprov Kaltim menyatakan dukungan terhadap PPPK yang ingin mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sumber penghasilan tambahan.
Pemerintah daerah tidak mempermasalahkan kegiatan usaha selama tidak mengganggu tugas utama, jam kerja, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan seperti bazar khusus pelaku UMKM dari kalangan PPPK juga mendapat dukungan. Namun, pelaksanaannya diminta dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada PPPK untuk mengembangkan kemampuan ekonomi tanpa meninggalkan kewajibannya sebagai aparatur negara.
Pegawai juga tetap harus menghindari konflik kepentingan dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan usaha pribadi.
Seno Aji juga meminta para PPPK menyampaikan aspirasi melalui mekanisme dialog bersama pemerintah daerah.
Asosiasi PPPK dapat berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah, sekretaris daerah, maupun unsur pimpinan pemerintah untuk membahas persoalan kepegawaian.
Ruang komunikasi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mencari solusi terhadap masalah penghasilan, pengembangan karier, evaluasi kerja, hingga kepastian status kepegawaian.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya juga menyatakan komitmennya untuk mempertahankan PPPK meskipun pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal.
Keberadaan PPPK dinilai memiliki peran penting dalam menjalankan pelayanan pemerintahan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan perlu berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan kedisiplinan.
Status sebagai ASN bukan hanya memberikan hak berupa penghasilan, perlindungan, cuti, dan pengembangan kompetensi. Status tersebut juga membawa kewajiban untuk menjaga etika, menaati jam kerja, memenuhi target, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.