KebonCinta.com - Perundungan masih menjadi persoalan serius dalam dunia pendidikan Indonesia. Praktik yang kerap dianggap sebagai candaan, konflik pertemanan, atau kenakalan antarsiswa tersebut sesungguhnya dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis, perkembangan, bahkan masa depan anak.
Karena itu, upaya pencegahan perundungan tidak cukup dilakukan melalui imbauan moral, tetapi harus menjadi bagian dari sistem perlindungan anak yang berkelanjutan.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak berusia 13β17 tahun pernah mengalami kekerasan. Bahkan, satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan persoalan insidental, melainkan masalah yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Baca Juga: 5 Kelemahan Pelaku Bullying yang Perlu Dipahami Guru agar Perundungan Bisa Dicegah
Bentuk kekerasan yang dialami anak juga semakin beragam. Selain kekerasan fisik dan verbal, perundungan kini meluas ke ruang digital.
Sebanyak 45 persen anak Indonesia dilaporkan pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying.
Sementara itu, 82 persen remaja menilai media sosial memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan mental mereka.
Situasi tersebut semakin kompleks ketika kemampuan pendampingan digital dalam keluarga masih terbatas.
Data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut menunjukkan hanya 39,9 persen orang tua yang merasa percaya diri mendampingi anak di ruang digital. Penggunaan fitur kontrol orang tua pun masih berada pada kisaran 10β12 persen.
Salah satu tantangan dalam penanganan perundungan adalah masih adanya anggapan bahwa perilaku tersebut merupakan bagian wajar dari proses tumbuh kembang anak.
Ejekan, penghinaan, pengucilan, hingga ancaman terkadang dianggap sebagai dinamika pertemanan yang akan selesai dengan sendirinya.
Padahal, normalisasi semacam itu berpotensi membuat korban semakin sulit memperoleh perlindungan.
Anak yang mengalami perundungan dapat menghadapi tekanan psikologis, kehilangan rasa percaya diri, ketakutan untuk datang ke sekolah, hingga gangguan dalam proses belajar.
Kekerasan emosional, termasuk perendahan martabat dan intimidasi, juga tidak dapat diabaikan karena dampaknya tidak selalu terlihat secara langsung.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muβti menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat merusak masa depan, menimbulkan trauma, bahkan berujung pada hilangnya nyawa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik mengenai pencegahan perundungan di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (26/10/2026).
Persoalan ini menunjukkan bahwa sekolah tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian akademik. Lingkungan pendidikan juga harus menjamin keamanan fisik dan psikologis setiap murid. Anak semestinya dapat belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensinya tanpa dibayangi rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan murid, Kemendikdasmen mendorong penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital.
Implementasinya menekankan pentingnya deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta pemberian dukungan psikologis. Penanganan juga perlu dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian sesuai kebutuhan.
Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin lingkungan sekolah terbebas dari perundungan. Tantangan berikutnya terletak pada konsistensi pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan perlu memiliki kemampuan untuk mengenali tanda-tanda perundungan, merespons laporan secara tepat, serta memastikan korban tidak mengalami intimidasi lanjutan setelah kasus dilaporkan.
Sekolah juga perlu menghindari penyelesaian kasus yang hanya berorientasi pada perdamaian formal antara pelaku dan korban. Pendekatan semacam itu berisiko mengabaikan ketimpangan relasi kuasa dan pengalaman psikologis korban. Penanganan harus mengutamakan keselamatan, pemulihan, dan pemenuhan hak anak.
Tanggung jawab menciptakan ruang aman bagi anak tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyedia platform digital memiliki peran yang saling berkaitan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menyoroti pentingnya perhatian terhadap kekerasan emosional, seperti penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman. Penanganannya membutuhkan koordinasi antarlembaga serta pendampingan yang berkelanjutan agar dampak terhadap kondisi psikologis anak dapat ditangani secara tepat.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital semakin mendesak seiring meningkatnya paparan konten negatif dan risiko perundungan siber. Melalui kebijakan PP Tunas, pemerintah mendorong pendekatan berbasis penilaian risiko dan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menekankan pentingnya deteksi dini tanpa harus menunggu suatu kasus menjadi viral. Mekanisme pelaporan yang jelas dan perlindungan terhadap hak pendidikan korban juga perlu dipastikan. Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Bambang Patijaya mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap perundungan sebagai kenakalan biasa yang dapat selesai dengan sendirinya.
Pada akhirnya, keberhasilan pencegahan perundungan tidak hanya diukur dari jumlah regulasi atau program yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana anak benar-benar merasa aman di lingkungan tempat mereka tumbuh dan belajar. Pelatihan bagi guru, edukasi literasi digital bagi keluarga, sistem pengaduan yang mudah diakses, serta koordinasi lintas lembaga perlu berjalan secara konsisten.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang membebaskan anak untuk berkembang, bukan tempat yang membuat mereka takut menjadi dirinya sendiri.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir