Pendidikan
Rahman Abdullah

Permendikbudristek 46 Tahun 2023, Ini Aturan Pencegahan Diskriminasi dan Intoleransi di Sekolah

Permendikbudristek 46 Tahun 2023, Ini Aturan Pencegahan Diskriminasi dan Intoleransi di Sekolah

26 Oktober 2026 | 14:43

KebonCinta.com-- Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membangun pertemanan tanpa takut mengalami perlakuan tidak adil. Namun, perbedaan latar belakang, agama, kondisi fisik, hingga status sosial terkadang masih menjadi pemicu diskriminasi dan intoleransi di dunia pendidikan.

Untuk mencegah persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP.

Peraturan ini menjadi salah satu landasan dalam membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman, menghargai keberagaman, serta melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kecemasan Sosial pada Remaja, Ini Tanda-Tanda yang Perlu Dikenali Orang Tua 

Mengenal Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tindakan diskriminatif yang dapat mengganggu kenyamanan dan hak warga sekolah.

Diskriminasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari perlakuan berbeda, pengucilan, pembatasan kesempatan, hingga pemaksaan yang berkaitan dengan identitas seseorang. Faktor yang menjadi dasar perlakuan tersebut bisa berupa suku, ras, agama, kepercayaan, warna kulit, jenis kelamin, usia, kondisi sosial ekonomi, maupun kondisi fisik, mental, intelektual, dan sensorik.

Perilaku semacam ini bukan hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut, rendah diri, dan ketidaknyamanan bagi peserta didik. Karena itu, sekolah perlu memastikan bahwa setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk mengikuti kegiatan pendidikan.

Sekolah Tidak Boleh Membiarkan Perlakuan Diskriminatif

Salah satu hal penting dalam upaya mencegah diskriminasi adalah memastikan kebijakan sekolah tidak merugikan peserta didik karena latar belakang atau identitasnya.

Ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mencakup tindakan diskriminatif yang berkaitan dengan penggunaan seragam sekolah maupun pakaian kerja yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut perlu dipahami secara tepat agar kebijakan sekolah tidak digunakan untuk membenarkan perlakuan tidak adil. Pada saat yang sama, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan lain yang berlaku serta konteks tindakan yang dilakukan.

Sekolah juga perlu membangun kebiasaan saling menghormati di antara peserta didik. Perbedaan penampilan, latar belakang keluarga, atau kondisi pribadi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengejek, mengucilkan, maupun membatasi hak seseorang dalam mengikuti pembelajaran.

Baca Juga: 6 Cara agar Tidak Mudah Mengantuk di Kelas, Belajar Jadi Lebih Fokus dan Menyenangkan 

Menghormati Perbedaan Agama dan Kepercayaan

Keberagaman agama dan kepercayaan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, lingkungan pendidikan perlu memberikan ruang bagi warga sekolah untuk menjalankan keyakinannya dengan tetap menghormati hak orang lain.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 turut menjadi acuan dalam mencegah tindakan diskriminatif yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Persoalan yang perlu diperhatikan antara lain pembatasan atau pemaksaan dalam pelaksanaan praktik keagamaan tertentu, serta perlakuan berbeda berdasarkan agama atau kepercayaan.

Prinsip menghargai keberagaman juga penting dalam kegiatan organisasi di sekolah. Pemilihan pemimpin organisasi semestinya memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak didasarkan pada perlakuan diskriminatif terhadap identitas seseorang.

Dengan suasana yang saling menghormati, peserta didik dapat belajar memahami perbedaan tanpa harus merasa terancam atau dipaksa mengikuti keyakinan orang lain.

Perayaan Hari Besar dan Bantuan Tidak Boleh Menjadi Alat Tekanan

Kegiatan perayaan hari besar keagamaan juga membutuhkan sikap saling menghormati. Tidak boleh ada tindakan yang menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk merendahkan, mengucilkan, atau memperlakukan seseorang secara tidak adil.

Selain itu, persoalan donasi dan bantuan di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara bijaksana. Pemberian bantuan seharusnya tidak menjadi sarana untuk menekan atau membedakan peserta didik berdasarkan latar belakang tertentu.

Sekolah perlu memastikan bahwa kegiatan bersama berlangsung dengan memperhatikan hak dan kenyamanan seluruh warga sekolah. Pendekatan yang terbuka dan komunikasi yang baik dapat membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus memperkuat rasa kebersamaan.

Hak Peserta Didik dan Tenaga Pendidik Harus Dilindungi

Lingkungan pendidikan yang aman tidak hanya berkaitan dengan peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil serta menjalankan tugasnya tanpa diskriminasi.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menekankan pentingnya mencegah tindakan yang mengurangi, menghalangi, atau mendiskriminasi hak dan kewajiban warga sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, upaya menciptakan sekolah yang inklusif perlu dilakukan secara menyeluruh. Setiap kebijakan dan kegiatan pendidikan harus memperhatikan perlindungan hak, keselamatan, serta martabat orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Guru juga memiliki peran penting dalam membentuk perilaku peserta didik. Ketika pendidik memberikan contoh sikap adil, menghormati perbedaan, dan tidak membiarkan perundungan, siswa dapat belajar menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Tata Tertib TKA 2026, Siswa Wajib Patuhi Aturan Ini agar Ujian Berjalan Lancar 

Tantangan Penerapan Aturan di Lingkungan Sekolah

Keberadaan peraturan saja belum cukup untuk menghapus diskriminasi dan intoleransi. Pelaksanaannya membutuhkan pemahaman yang baik, komitmen, serta kerja sama dari berbagai pihak.

Pemerintah dan pengelola satuan pendidikan perlu memastikan kebijakan pencegahan kekerasan dipahami dan diterapkan dengan benar. Guru, peserta didik, tenaga kependidikan, serta orang tua juga perlu terlibat dalam membangun budaya sekolah yang aman.

Pendidikan mengenai keberagaman, komunikasi yang terbuka, dan penanganan laporan secara tepat dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan. Apabila muncul dugaan tindakan diskriminatif atau kekerasan, persoalan tersebut perlu ditangani dengan serius sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Orang tua pun dapat berperan dengan mengajarkan anak untuk menghargai perbedaan, berani menyampaikan masalah, dan tidak ikut melakukan perundungan terhadap teman.

Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Inklusif

Penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif. Tujuan tersebut akan lebih mudah dicapai apabila seluruh warga sekolah memiliki kesadaran bahwa setiap orang berhak belajar dan bekerja dalam suasana yang aman serta bermartabat.

Sekolah yang inklusif bukan berarti menghilangkan perbedaan, melainkan memastikan perbedaan tidak menjadi alasan untuk merampas hak atau merendahkan orang lain.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Permendikbudristek 46 Diskriminasi sekolah PPKSP

Komentar Pengguna