Pendidikan
M. Panji Maulana

Perangkat Pembelajaran untuk RPL PPG Kemenag 2026: Prota, Promes, RPP, Modul Ajar hingga LKPD

Perangkat Pembelajaran untuk RPL PPG Kemenag 2026: Prota, Promes, RPP, Modul Ajar hingga LKPD

29 Oktober 2026 | 13:00

KebonCinta.com – Perangkat pembelajaran menjadi salah satu kelompok dokumen yang perlu dipersiapkan peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama tahun 2026 dalam proses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Dokumen ini digunakan sebagai bukti pengalaman profesional guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran selama menjalankan tugas mengajar.

Berdasarkan panduan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan UIN Mataram, dokumen perangkat pembelajaran yang dapat diajukan meliputi Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar, materi ajar, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), media pembelajaran, dan instrumen penilaian.

Kelompok dokumen tersebut dapat mencakup maksimal 12 semester atau enam tahun terakhir sesuai ketentuan LPTK.

Namun, bagaimana jika guru hanya mempunyai perangkat pembelajaran untuk beberapa semester? Apakah perangkat Kurikulum 2013 masih dapat digunakan? Apakah guru harus menyiapkan RPP sekaligus modul ajar?

Berikut penjelasan mengenai jenis perangkat, cara menyiapkan dokumen, contoh susunan berkas, dan langkah pemeriksaan sebelum disampaikan kepada LPTK.

Apa Itu Perangkat Pembelajaran dalam RPL PPG Kemenag?

Perangkat pembelajaran merupakan kumpulan dokumen dan bahan yang disusun atau digunakan guru untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran.

Dokumen tersebut dapat menunjukkan bagaimana guru merencanakan tujuan pembelajaran, menentukan materi, memilih strategi mengajar, menyiapkan media, serta melakukan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik.

Dalam RPL PPG Daljab, perangkat pembelajaran termasuk kelompok bukti pengalaman profesional yang dapat dinilai oleh LPTK.

Artinya, perangkat yang pernah dibuat dan digunakan selama mengajar dapat menjadi bukti pengalaman nyata guru dalam melaksanakan tugas pedagogik.

Sebagai contoh, seorang guru Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) telah menyusun perangkat pembelajaran selama beberapa tahun.

Dokumen yang dimiliki meliputi Prota, Promes, RPP, bahan ajar kosakata, LKPD latihan percakapan, media pembelajaran, dan instrumen penilaian keterampilan bahasa.

Berkas tersebut dapat dipersiapkan sebagai bukti pengalaman menyusun dan melaksanakan pembelajaran sesuai petunjuk RPL dari LPTK.

Namun, perangkat pembelajaran yang diunggah harus mencerminkan kegiatan profesional yang benar-benar dilakukan, bukan dokumen yang dibuat secara fiktif untuk memenuhi persyaratan penilaian.

Tujuh Jenis Perangkat Pembelajaran untuk RPL PPG Kemenag 2026

Mengacu pada panduan RPL UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan UIN Mataram, kelompok perangkat pembelajaran terdiri atas tujuh jenis dokumen utama.

No.Jenis DokumenFungsi
1Program Tahunan (Prota)Merencanakan distribusi pembelajaran selama satu tahun
2Program Semester (Promes)Mengatur kegiatan dan alokasi waktu tiap semester
3RPP atau Modul AjarMerencanakan pelaksanaan pembelajaran
4Materi AjarMenyediakan bahan yang dipelajari peserta didik
5LKPDMemfasilitasi kegiatan dan latihan belajar
6Alat Peraga atau Media PembelajaranMendukung penyampaian dan pemahaman materi
7Instrumen PenilaianMengukur dan mengevaluasi pencapaian pembelajaran

Masing-masing dokumen mempunyai fungsi berbeda, meskipun saling berhubungan dalam pelaksanaan pembelajaran.

Berikut pembahasan setiap jenis perangkat tersebut.

1. Program Tahunan (Prota)

Program Tahunan atau Prota merupakan dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun untuk menggambarkan distribusi materi atau capaian pembelajaran selama satu tahun pelajaran.

Melalui Prota, guru dapat menentukan materi yang akan dibahas dan memperkirakan alokasi waktu yang dibutuhkan berdasarkan kalender pendidikan serta struktur kurikulum yang digunakan.

Sebagai contoh, guru Bahasa Arab kelas VIII menyusun Prota yang memuat pokok materi untuk semester ganjil dan genap beserta alokasi waktu pembelajarannya.

Dokumen tersebut dapat menunjukkan bahwa guru telah melakukan perencanaan kegiatan belajar untuk satu tahun pelajaran.

Unsur Prota yang dapat diperiksa:

  • Identitas satuan pendidikan.
  • Mata pelajaran dan kelas.
  • Tahun pelajaran.
  • Materi atau tujuan pembelajaran yang direncanakan.
  • Alokasi waktu.
  • Pembagian kegiatan berdasarkan semester.
  • Identitas penyusun atau pengesahan apabila tersedia.

Dalam penyiapan RPL, guru sebaiknya menggunakan Prota yang benar-benar disusun atau digunakan pada periode mengajar yang diajukan.

Jika tersedia beberapa Prota dari tahun pelajaran berbeda, dokumen dapat diurutkan berdasarkan tahun agar mudah diperiksa.

2. Program Semester (Promes)

Program Semester atau Promes merupakan penjabaran rencana pembelajaran untuk satu semester.

Dokumen ini membantu guru mengatur waktu pelaksanaan materi atau tujuan pembelajaran agar kegiatan belajar berjalan secara terarah.

Jika Prota memberikan gambaran selama satu tahun, Promes menyajikan distribusi kegiatan yang lebih rinci pada semester tertentu.

Sebagai contoh, pada semester ganjil, guru Bahasa Arab merencanakan pembelajaran tentang perkenalan, lingkungan sekolah, dan aktivitas sehari-hari.

Promes dapat memuat pembagian materi tersebut ke dalam minggu-minggu pembelajaran sesuai kalender pendidikan.

Unsur Promes yang dapat diperiksa:

  • Nama sekolah atau madrasah.
  • Mata pelajaran dan kelas.
  • Semester dan tahun pelajaran.
  • Materi atau tujuan pembelajaran.
  • Alokasi waktu.
  • Rencana minggu atau bulan pelaksanaan.
  • Keterangan kegiatan asesmen jika digunakan dalam format sekolah.

Perlu diperhatikan bahwa Prota dan Promes merupakan dua jenis dokumen berbeda.

Apabila keduanya berada dalam satu file administrasi pembelajaran, guru dapat menggunakannya sesuai petunjuk LPTK, sepanjang masing-masing bagian dapat dikenali dan dibaca dengan jelas.

Baca Juga: Rekap Hari Efektif Belajar 2026/2027 Resmi, Guru Bisa Susun Prota dan Promes Lebih Tepat

3. RPP atau Modul Ajar

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan modul ajar merupakan dokumen yang digunakan untuk merencanakan kegiatan pembelajaran.

Keduanya dapat berfungsi sebagai panduan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar, meskipun bentuk dan komponennya dapat berbeda sesuai kurikulum yang digunakan.

Dalam Kurikulum 2013, guru umumnya menggunakan RPP yang disusun dengan mengacu pada kompetensi dan materi pembelajaran yang berlaku.

Sementara itu, dalam implementasi Kurikulum Merdeka, guru dapat menggunakan RPP atau modul ajar sebagai bentuk perencanaan pembelajaran.

Modul ajar dapat memuat uraian kegiatan yang lebih lengkap, termasuk tujuan pembelajaran, langkah kegiatan, media, bahan ajar, dan asesmen.

Namun, hal ini tidak berarti setiap guru wajib membuat RPP dan modul ajar secara bersamaan untuk satu kegiatan yang sama.

Dalam panduan RPL UIN Bandung maupun UIN Mataram, kedua jenis perangkat tersebut dicantumkan sebagai RPP/Modul Ajar.

Artinya, peserta perlu menyiapkan bukti rencana pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum dan praktik mengajar pada periode dokumen yang diajukan.

Sebagai contoh, seorang guru menggunakan RPP ketika madrasah menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran tertentu.

Pada periode berikutnya, guru tersebut menggunakan modul ajar setelah sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka.

Kedua jenis dokumen dapat menjadi bagian dari riwayat perangkat pembelajaran selama sesuai dengan ketentuan RPL LPTK.

Komponen yang perlu diperiksa antara lain:

  1. Identitas mata pelajaran dan kelas.
  2. Tujuan atau kompetensi pembelajaran.
  3. Materi pembelajaran.
  4. Strategi atau metode pembelajaran.
  5. Langkah-langkah kegiatan.
  6. Media dan sumber belajar.
  7. Asesmen atau penilaian.

Komponen tersebut merupakan daftar pemeriksaan praktis. Susunan rincinya mengikuti bentuk rencana pembelajaran yang digunakan pada saat dokumen dibuat.

4. Materi Ajar

Materi ajar merupakan bahan yang digunakan guru untuk membantu peserta didik memahami konsep, pengetahuan, atau keterampilan tertentu.

Materi ajar dapat berbentuk dokumen teks, bahan presentasi, ringkasan pelajaran, bahan bacaan, maupun bahan pembelajaran lain.

Sebagai contoh, guru Bahasa Arab menyiapkan bahan ajar berupa daftar kosakata tentang lingkungan sekolah, contoh percakapan sederhana, dan penjelasan penggunaan kosakata dalam kalimat.

Sementara itu, guru Matematika dapat menyusun ringkasan konsep pecahan beserta contoh penyelesaian soal.

Untuk kebutuhan RPL, guru sebaiknya memilih materi ajar yang jelas menunjukkan keterkaitan dengan kegiatan pembelajaran yang pernah dilaksanakan.

Dokumen yang diperiksa dapat memuat:

  • Judul materi.
  • Mata pelajaran dan kelas.
  • Pokok bahasan.
  • Penjelasan materi.
  • Contoh atau latihan.
  • Identitas penyusun atau sumber yang digunakan.

Jika materi berasal dari buku atau sumber pihak lain, guru harus menghormati hak cipta dan tidak mengklaim seluruh isinya sebagai karya sendiri.

Bahan yang disusun atau diadaptasi guru dapat disertai keterangan yang menjelaskan kontribusi dan penggunaannya dalam pembelajaran.

5. Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)

Lembar Kerja Peserta Didik atau LKPD merupakan bahan yang berisi petunjuk dan kegiatan belajar agar siswa dapat melakukan latihan, pengamatan, diskusi, atau pemecahan masalah.

LKPD tidak selalu berupa kumpulan soal pilihan ganda maupun isian singkat.

Dokumen ini dapat disusun untuk mendorong siswa melakukan aktivitas belajar secara lebih aktif.

Sebagai contoh, dalam pembelajaran Bahasa Arab, guru membuat LKPD yang meminta siswa mencocokkan kosakata dengan gambar, menyusun dialog, kemudian mempraktikkan percakapan berpasangan.

Dalam pembelajaran IPA, LKPD dapat memuat kegiatan pengamatan, pencatatan hasil, dan pertanyaan analisis.

Contoh komponen LKPD:

  1. Identitas kegiatan pembelajaran.
  2. Tujuan kegiatan.
  3. Petunjuk pengerjaan.
  4. Alat atau bahan jika diperlukan.
  5. Langkah-langkah aktivitas.
  6. Tugas atau pertanyaan.
  7. Ruang untuk menuliskan hasil pekerjaan.

Jika guru mempunyai LKPD yang berbeda untuk beberapa materi, pilih dan tata dokumen sesuai periode yang diperlukan dalam penilaian RPL.

6. Alat Peraga atau Media Pembelajaran

Media pembelajaran merupakan sarana yang membantu guru menyampaikan informasi atau memfasilitasi kegiatan belajar.

Bentuknya dapat berupa gambar, kartu kosakata, presentasi, video, media audio, alat peraga konkret, atau media digital.

Sebagai contoh, guru Bahasa Arab menggunakan rekaman audio untuk melatih keterampilan menyimak dan kartu bergambar untuk memperkenalkan kosakata baru.

Guru IPA dapat menggunakan model sistem pernapasan, sedangkan guru Matematika menggunakan garis bilangan atau alat peraga bangun ruang.

Dalam menyiapkan RPL, media yang berbentuk file digital dapat dikumpulkan berdasarkan dokumen aslinya.

Untuk alat peraga fisik, guru dapat menyiapkan foto atau dokumentasi yang benar-benar menunjukkan alat yang pernah dibuat atau digunakan, kemudian memastikan bentuk bukti tersebut diperbolehkan LPTK.

Apabila media dibuat bersama pihak lain, peserta perlu menjelaskan kontribusinya secara jujur.

Jangan mengunggah gambar media yang ditemukan di internet lalu menyatakannya sebagai media yang pernah dibuat sendiri.

Perlu juga dibedakan antara media pembelajaran sebagai perangkat pendukung mengajar dan karya inovasi pembelajaran yang menjadi kelompok dokumen RPL tersendiri.

Satu karya dapat memiliki fungsi yang berkaitan, tetapi penempatannya harus mengikuti ketentuan dan rubrik penilaian LPTK.

7. Instrumen Penilaian Pembelajaran

Instrumen penilaian merupakan perangkat yang digunakan guru untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik.

Dokumen tersebut dapat berupa kisi-kisi soal, soal tertulis, lembar observasi, rubrik penilaian, pedoman penskoran, atau instrumen asesmen lainnya.

Sebagai contoh, guru Bahasa Arab menyusun rubrik penilaian keterampilan berbicara yang mengukur ketepatan kosakata, kelancaran, pelafalan, dan kemampuan menyampaikan pesan.

Sementara itu, guru Bahasa Indonesia membuat rubrik penilaian presentasi yang mencakup ketepatan isi, susunan penyampaian, penggunaan bahasa, dan kemampuan menjawab pertanyaan.

Dokumen penilaian yang dapat dipersiapkan antara lain:

  • Kisi-kisi soal.
  • Naskah soal.
  • Kunci jawaban.
  • Pedoman penskoran.
  • Rubrik penilaian.
  • Lembar pengamatan.
  • Instrumen asesmen formatif atau sumatif.

Peserta perlu memeriksa jenis instrumen yang pernah digunakan dan menyesuaikannya dengan ketentuan LPTK.

Apabila menyertakan contoh hasil pekerjaan siswa, identitas pribadi peserta didik perlu dilindungi dan penggunaan dokumennya harus mengikuti ketentuan sekolah serta persyaratan perlindungan data.

Perbedaan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka

Sebagian guru yang telah mengajar selama beberapa tahun mungkin mempunyai dokumen yang disusun berdasarkan kurikulum berbeda.

Hal tersebut wajar karena perangkat pembelajaran berkembang mengikuti kebijakan pendidikan dan penerapan kurikulum pada satuan pendidikan.

Untuk Kurikulum 2013, dokumen yang sering digunakan meliputi silabus, RPP, Prota, Promes, materi ajar, media pembelajaran, dan instrumen penilaian.

Sementara itu, perencanaan pembelajaran Kurikulum Merdeka berkaitan dengan Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), serta RPP atau modul ajar.

Dalam praktiknya, perangkat pendukung seperti bahan ajar, LKPD, media, dan instrumen asesmen juga digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran.

Di lingkungan madrasah, pelaksanaan kurikulum perlu mengikuti ketentuan Kementerian Agama.

KMA Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 mengenai pedoman implementasi kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

Kementerian Agama juga menyediakan panduan teknis yang mencakup kurikulum madrasah, pembelajaran dan asesmen, serta kegiatan kokurikuler.

Apakah perangkat Kurikulum 2013 masih dapat digunakan untuk RPL?

Perangkat Kurikulum 2013 yang benar-benar pernah digunakan pada periode mengajar dapat dipersiapkan sebagai bagian dari bukti pengalaman profesional.

Peserta tidak perlu mengubah dokumen lama menjadi modul ajar Kurikulum Merdeka seolah-olah dokumen tersebut sudah digunakan pada masa sebelumnya.

Misalnya, seorang guru menggunakan RPP berbasis Kurikulum 2013 pada 2021, kemudian mulai menggunakan modul ajar pada 2024.

Dokumen dari kedua periode tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan tahun dan kurikulum yang digunakan, lalu diajukan sesuai petunjuk LPTK.

Namun, keputusan mengenai kelayakan bukti tetap berada pada tim penilai sesuai rubrik yang berlaku.

Benarkah Harus Mengumpulkan Perangkat Pembelajaran Selama 12 Semester?

Panduan RPL UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyebutkan cakupan perangkat pembelajaran maksimal 12 semester.

Sementara itu, UIN Mataram mencantumkan persiapan masing-masing jenis dokumen untuk tiap semester, dengan batas maksimal 12 semester.

Perlu dipahami bahwa 12 semester merupakan batas cakupan bukti pengalaman yang dicantumkan dalam panduan tersebut, bukan berarti setiap peserta otomatis telah memiliki pengalaman selama enam tahun.

Guru yang baru mempunyai pengalaman mengajar tiga tahun perlu menyiapkan bukti sesuai periode mengajar yang sebenarnya.

Sebaliknya, guru yang sudah mengajar lebih dari enam tahun dapat memprioritaskan perangkat dalam batas periode yang diperbolehkan.

Sebagai contoh, jika guru memiliki berkas lengkap untuk semester ganjil dan genap selama enam tahun, dokumen dapat mencakup dua belas semester.

Namun, jika beberapa semester tidak mempunyai berkas lengkap, guru tidak boleh membuat dokumen lama secara fiktif hanya untuk memenuhi jumlah tersebut.

Ketentuan mengenai dokumen yang kurang lengkap, jumlah bukti minimum, serta pengaruhnya terhadap penilaian perlu dipastikan kepada LPTK tujuan.

Contoh Susunan Perangkat Pembelajaran untuk Satu Semester

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh pengelompokan berkas untuk seorang guru Bahasa Arab MTs kelas VIII pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026.

IDENTITAS DOKUMEN

Nama Guru: [Nama Guru]

Madrasah: [Nama Madrasah]

Mata Pelajaran: Bahasa Arab

Kelas: VIII

Semester: Genap

Tahun Pelajaran: 2025/2026

DAFTAR PERANGKAT PEMBELAJARAN

  1. Prota Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2025/2026.
  2. Promes Bahasa Arab Semester Genap 2025/2026.
  3. RPP atau modul ajar materi yang digunakan pada semester tersebut.
  4. Materi ajar untuk kegiatan pembelajaran yang dipilih.
  5. LKPD yang berhubungan dengan materi.
  6. Media pembelajaran yang digunakan.
  7. Instrumen penilaian sesuai kegiatan pembelajaran.

Contoh tersebut menunjukkan susunan kelompok dokumen yang dapat diperiksa.

Prota biasanya mencakup satu tahun pelajaran sehingga satu dokumen yang sama dapat menjadi rujukan bagi dua semester dalam tahun pelajaran tersebut, sepanjang ketentuan LPTK mengizinkan.

Guru tidak perlu membuat dua Prota berbeda yang isinya sama hanya karena berkas disusun berdasarkan semester.

Jika LPTK meminta pengunggahan Prota pada setiap kelompok semester, peserta dapat menggunakan dokumen asli yang relevan sesuai petunjuk sistem.

Contoh Susunan Folder Perangkat Pembelajaran di Google Drive

Pengarsipan digital akan lebih mudah jika peserta menggunakan nama folder yang konsisten.

Contoh susunan berikut dapat diterapkan:

RPL

2 Perangkat Pembelajaran

Tahun Pelajaran 2025-2026

  • Semester Ganjil
    • 01_Prota.pdf
    • 02_Promes_Ganjil.pdf
    • 03_Modul_Ajar.pdf
    • 04_Materi_Ajar.pdf
    • 05_LKPD.pdf
    • 06_Media_Pembelajaran.pdf
    • 07_Instrumen_Penilaian.pdf
  • Semester Genap
    • 01_Prota.pdf
    • 02_Promes_Genap.pdf
    • 03_Modul_Ajar.pdf
    • 04_Materi_Ajar.pdf
    • 05_LKPD.pdf
    • 06_Media_Pembelajaran.pdf
    • 07_Instrumen_Penilaian.pdf

Susunan tersebut merupakan contoh untuk memudahkan pengarsipan, bukan format wajib nasional.

UIN Mataram menggunakan folder utama RPL dengan lima subfolder, salah satunya bernama "2 Perangkat Pembelajaran".

Sementara itu, UIN Bandung mengarahkan peserta mengumpulkan tautan Google Drive melalui sistem SILAPDIR.

Jika sistem LPTK mengharuskan penamaan atau susunan tertentu, peserta perlu mengikuti ketentuan tersebut.

Bagaimana Jika Perangkat Pembelajaran Lama Tidak Lengkap?

Tidak semua guru memiliki arsip pembelajaran yang tersimpan secara rapi selama bertahun-tahun.

Ada dokumen yang hilang akibat pergantian perangkat komputer, perubahan tempat kerja, atau perpindahan sistem administrasi sekolah.

Apabila mengalami kondisi tersebut, guru dapat mencoba beberapa langkah.

Pertama, periksa arsip pribadi. Cari perangkat dalam komputer lama, penyimpanan eksternal, email, atau Google Drive yang pernah digunakan.

Kedua, hubungi bagian kurikulum atau administrasi madrasah. Beberapa lembaga menyimpan salinan perangkat pembelajaran guru dari tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, hubungi rekan kerja yang relevan. Apabila perangkat pernah disimpan dalam folder bersama, peserta dapat menelusuri salinan yang masih tersedia. Pastikan dokumen yang digunakan memang berasal dari pekerjaan atau kontribusi peserta sendiri.

Keempat, kumpulkan dokumen yang masih autentik. Jika hanya beberapa perangkat dari suatu semester yang tersedia, siapkan bukti tersebut dan periksa ketentuan penilaiannya.

Kelima, konsultasikan kekurangan dokumen dengan LPTK. Jangan menyatakan bahwa dokumen yang baru dibuat merupakan perangkat yang telah digunakan pada tahun-tahun lampau.

Menyusun perangkat pembelajaran baru untuk kegiatan mengajar saat ini tentu diperbolehkan. Namun, dokumen baru tidak boleh diberi identitas, tanggal, atau riwayat penggunaan yang tidak sesuai fakta untuk menggantikan bukti RPL masa lalu.

Cara Memeriksa Dokumen Sebelum Diunggah

Sebelum menyampaikan berkas, guru perlu memastikan bahwa dokumen sudah siap dinilai.

Berikut langkah pemeriksaannya.

1. Pastikan dokumen sesuai kelompok RPL

Jangan mencampurkan perangkat pembelajaran dengan sertifikat pelatihan atau SK pengangkatan guru.

2. Periksa identitas dan periode

Jika tersedia, pastikan nama guru, sekolah, mata pelajaran, kelas, semester, dan tahun pelajaran dapat dikenali.

3. Pastikan isi dapat dibaca

Jika dokumen berasal dari hasil pemindaian, periksa ketajaman teks dan kelengkapan halaman.

4. Gunakan format file yang diperbolehkan

Panduan UIN Mataram mencantumkan format PDF atau JPG. Ketentuan LPTK lain perlu diperiksa secara terpisah.

5. Hindari dokumen ganda yang tidak diperlukan

Jangan mengunggah salinan berulang hanya untuk menambah jumlah file. Utamakan bukti yang relevan dan sesuai ketentuan penilaian.

6.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Perangkat Pembelajaran RPL PPG Kemenag 2026 Prota dan Promes Modul Ajar PPG LKPD Dokumen RPL

Komentar Pengguna