KebonCinta.com - Sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan kembali diterapkan mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini diarahkan untuk memperkuat penguasaan dasar keilmuan siswa sebelum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pengembalian sistem penjurusan menjadi salah satu kebijakan pendidikan yang akan mulai diberlakukan pada 2027/2028. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam melakukan penyesuaian sistem pendidikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pada tahap awal, Kemendikdasmen akan membuka kembali tiga kelompok peminatan yang selama ini dikenal dalam pendidikan menengah, yakni Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan bahasa. Pemerintah juga membuka peluang untuk melakukan modifikasi maupun mengembangkan pilihan jurusan baru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
Pengembangan sistem penjurusan tersebut akan mempertimbangkan dinamika keilmuan dan kebutuhan pendidikan lanjutan. Dengan demikian, pemilihan bidang studi di tingkat SMA diharapkan dapat membantu siswa membangun fondasi pengetahuan yang lebih terarah sesuai minat dan rencana akademiknya.
Baca Juga: Hujan Badai Rusak 14 Ruangan SMPN 1 Luragung Kuningan, Lima Kelas Dinilai Tak Aman Digunakan
Pengembalian sistem penjurusan tidak hanya berkaitan dengan pengelompokan mata pelajaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan akademik lulusan SMA ketika memasuki perguruan tinggi.
Selama ini, penguasaan pengetahuan dasar mahasiswa baru dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan perguruan tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memperkuat pembelajaran berbasis bidang keilmuan sejak jenjang pendidikan menengah.
Baca Juga: Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD, 58 Ribu Guru Bakal Dilatih Kemendikdasmen
Melalui sistem penjurusan, siswa diharapkan memiliki bekal pengetahuan yang lebih mendalam sebelum memilih program studi di perguruan tinggi. Persiapan tersebut sekaligus dapat membantu mengurangi kesenjangan antara kompetensi lulusan SMA dan kebutuhan akademik di pendidikan tinggi.
Selain penjurusan, pemerintah juga memanfaatkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen untuk membantu siswa menentukan arah pendidikan lanjutan.
TKA memuat mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan yang dapat disesuaikan dengan minat serta orientasi studi siswa. Hasil tes tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai kemampuan akademik peserta didik dalam bidang tertentu.
Saat ini, hasil TKA telah dimanfaatkan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Ke depan, pemerintah berharap hasil TKA juga dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi swasta maupun negeri dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur lainnya. Dengan demikian, hasil asesmen tidak hanya menjadi alat evaluasi pembelajaran, tetapi juga dapat mendukung proses pemetaan potensi akademik calon mahasiswa.
Kebijakan penjurusan dan pemanfaatan TKA menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen membangun kesinambungan pendidikan antara jenjang menengah dan pendidikan tinggi. Melalui penguatan fondasi keilmuan sejak SMA, siswa diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menentukan dan menjalani pendidikan sesuai bidang yang diminati.
Hal tersebut disampaikan Abdul Mu'ti dalam kegiatan Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir