Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Penjelasan Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah: Mengapa Berhubungan di Kamar Mandi Dinilai Kurang Beradab?

Penjelasan Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah: Mengapa Berhubungan di Kamar Mandi Dinilai Kurang Beradab?

06 November 2026 | 19:48

Keboncinta.com — Mandi bersama antara suami dan istri terkadang menjadi salah satu cara untuk membangun keintiman dan keharmonisan rumah tangga. Dalam Islam, aktivitas tersebut diperbolehkan selama dilakukan oleh pasangan yang sah dan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Bahkan, terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi bersama istrinya, Sayyidah Aisyah RA, menggunakan satu wadah air.

Lantas, bagaimana jika suami istri yang sedang mandi wajib setelah berhubungan intim justru kembali melakukan hubungan badan di tengah aktivitas mandi tersebut? Apakah mereka harus mengulangi niat mandi wajib?

Persoalan ini dapat dijelaskan melalui ketentuan fikih mengenai mandi junub dan hukum hubungan suami istri.

Baca Juga: Apakah Wanita Wajib Mandi Besar Setelah Melahirkan? Ini Penjelasan Fikih dan Ketentuannya 

1. Suami Istri Boleh Mandi Bersama

Dalam Islam, suami dan istri diperbolehkan mandi bersama dalam satu tempat maupun menggunakan satu wadah air. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari.

Dari Aisyah RA, beliau berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ

Artinya: "Aku pernah mandi bersama Nabi SAW dari satu wadah air. Tangan kami bergantian mengambil air dari wadah tersebut." (HR. Bukhari).

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar kebolehan suami dan istri mandi bersama. Keduanya boleh menggunakan air dari satu wadah yang sama untuk bersuci.

Dalam kitab Umdatul Qari Syarah Shahih Bukhari, Badruddin Al-Aini menjelaskan sejumlah hukum yang dapat diambil dari hadis tersebut, di antaranya:

فِيهِ جَوَازُ اغْتِسَالِ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Artinya: "Dalam hadis tersebut terdapat keterangan mengenai kebolehan seorang laki-laki dan perempuan mandi menggunakan satu wadah yang sama."

Dengan demikian, mandi bersama antara suami dan istri bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam.

2. Bagaimana Jika Kembali Berhubungan Intim di Tengah Mandi Wajib?

Persoalan berikutnya adalah ketika suami dan istri sedang mandi wajib setelah melakukan hubungan intim, kemudian di tengah-tengah mandi keduanya kembali melakukan hubungan badan.

Dalam kondisi tersebut, keduanya kembali mengalami keadaan junub akibat hubungan intim yang kedua.

Oleh karena itu, mereka wajib melaksanakan mandi junub kembali dengan memperhatikan niat dan ketentuan mandi wajib.

Hal ini berlaku baik mandi wajib pertama sudah sempurna maupun belum selesai. Sebab, hubungan intim yang dilakukan kembali merupakan sebab baru yang mewajibkan mandi junub.

Dengan demikian, apabila hubungan intim kedua terjadi ketika mandi wajib pertama belum selesai, mereka tetap harus memperbarui niat mandi wajib setelah hubungan tersebut berakhir.

Adapun jika hubungan intim kedua dilakukan setelah mandi wajib pertama selesai, keduanya juga wajib mandi junub kembali.

Jadi, kewajiban mandi junub tidak gugur hanya karena sebelumnya seseorang sudah berniat dan mulai melaksanakan mandi wajib.

3. Bagaimana Hukum Berhubungan Intim di Kamar Mandi?

Pada dasarnya, tidak terdapat larangan khusus yang secara mutlak mengharamkan suami istri melakukan hubungan intim di kamar mandi.

Dalam pembahasan Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, Juz 5 halaman 4528, dijelaskan:

وَأَمَّا الْجِمَاعُ فِي الْحَمَّامِ فَلَا مَانِعَ مِنْهُ، وَلَا كَفَّارَةَ فِي فِعْلِهِ، وَلَكِنَّهُ خِلَافُ الْأَدَبِ

Artinya: "Adapun berhubungan intim di kamar mandi, maka tidak ada larangan melakukannya dan tidak ada kafarat karena perbuatan tersebut. Akan tetapi, hal itu bertentangan dengan adab."

Artinya, hubungan intim di kamar mandi tidak otomatis menjadi perbuatan haram dan tidak mewajibkan pembayaran kafarat. Namun, perbuatan tersebut dinilai kurang sesuai dengan adab dan etika yang sebaiknya dijaga oleh pasangan suami istri.

Baca Juga: Biasakan Mandi Pagi Setelah Subuh, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran 

4. Kesimpulan Hukum Mandi Bersama Suami Istri

Berdasarkan penjelasan tersebut, terdapat beberapa kesimpulan yang perlu dipahami:

  1. Suami dan istri diperbolehkan mandi bersama, sebagaimana diterangkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari.
  2. Apabila kembali melakukan hubungan intim ketika mandi wajib pertama belum selesai, keduanya wajib memperbarui niat mandi junub setelah hubungan intim tersebut berakhir.
  3. Jika hubungan intim kedua dilakukan setelah mandi wajib pertama selesai, keduanya tetap wajib mandi junub kembali.
  4. Berhubungan intim di kamar mandi pada dasarnya diperbolehkan, tetapi dinilai kurang sesuai dengan adab.

Dengan demikian, suami istri tidak perlu khawatir untuk mandi bersama karena hal tersebut memiliki dasar dalam hadis Nabi SAW. Namun, setiap kali terjadi sebab baru yang mewajibkan mandi junub, kewajiban bersuci tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan fikih.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Tags:
Hukum mandi wajib Suami Istri dalam Islam Fikih Keluarga

Komentar Pengguna