Pendidikan
Dewi Safitri

Pengawasan TKA SMA 2026 Diperketat, Siswa hingga Sekolah Terancam Sanksi

Pengawasan TKA SMA 2026 Diperketat, Siswa hingga Sekolah Terancam Sanksi

06 November 2026 | 11:44

KebonCinta.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan sederajat tahun 2026 menjadi perhatian tidak hanya dari sisi hasil asesmen, tetapi juga integritas seluruh pihak yang terlibat. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk mencegah kecurangan sekaligus memastikan nilai kejujuran tetap menjadi bagian dari proses pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menilai pengawas ruang ujian perlu lebih peka terhadap indikasi pelanggaran. Termasuk guru dari sekolah lain yang mendapat tugas sebagai pengawas, mereka diharapkan mampu mengenali gejala kecurangan dan mengambil tindakan secara cepat.

Baca Juga: Pendaftaran KPPTI 2026 Berakhir 6 November, Konferensi Pendidikan Tinggi di Unair Targetkan 2.000 Peserta 

Menurut Ledia, sikap tidak peduli terhadap indikasi kecurangan dapat berdampak pada pembentukan karakter peserta didik. Karena itu, pengawasan tidak semestinya hanya dipahami sebagai kegiatan memastikan ujian berlangsung sesuai prosedur, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai kejujuran dalam lingkungan pendidikan.

Ia juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara saksama. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, penanganannya harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Jika kecurangan dilakukan secara terencana, hasil ujian dapat dibatalkan dan pengawas yang terbukti lalai atau terlibat perlu mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Cikalong Cirebon Capai Hampir 300 Meter, Wali Kota Targetkan Tambahan 200–300 Meter untuk Cegah Banjir 

Ledia memandang munculnya kecurangan dalam asesmen perlu menjadi bahan refleksi terhadap proses pembelajaran di sekolah. Evaluasi pendidikan seharusnya menjadi hal yang wajar, sehingga tidak perlu diikuti tindakan manipulasi demi memperoleh hasil tertentu.

Menurutnya, TKA juga dapat digunakan untuk melihat sejauh mana lingkungan belajar mampu menanamkan karakter jujur kepada peserta didik. Evaluasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga mencakup peran guru dan kepala sekolah dalam membangun budaya akademik yang sehat.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Cikalong Cirebon Capai Hampir 300 Meter, Wali Kota Targetkan Tambahan 200–300 Meter untuk Cegah Banjir 

Kemendikdasmen Siapkan Sanksi Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan laporan pelanggaran TKA SMA sederajat 2026. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan bahwa nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan serta bukti yang tersedia.

Faisal menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, proses penindakannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Dalam pedoman itu, pelanggaran dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran serta pihak yang melakukannya.

Bagi peserta ujian, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan oleh pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait. Sementara pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol pada mata pelajaran yang bersangkutan setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat.

Ketentuan sanksi juga berlaku bagi unsur penyelenggara, mulai dari penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, hingga teknisi. Pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait.

Sekolah sebagai penyelenggara juga tidak luput dari konsekuensi. Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes. Adapun pelanggaran berat dapat berujung pada rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa integritas TKA merupakan tanggung jawab bersama. Kejujuran peserta, ketegasan pengawas, serta kepatuhan sekolah terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas asesmen pendidikan.

Tags:
Tes Kemampuan Akademik 2026 Pengawasan TKA Tes Kemampuan Akademik

Komentar Pengguna