Keboncinta.com-- Kebijakan pemerintah mengenai pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri dipastikan juga mencakup madrasah negeri yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ketentuan pendidikan gratis yang diterapkan pada sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya mengikuti rapat terbatas mengenai penyediaan pendidikan negeri gratis di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Menag, madrasah negeri berada dalam cakupan kebijakan tersebut sehingga peserta didik yang menempuh pendidikan di satuan pendidikan negeri di bawah Kemenag juga mendapatkan perlakuan yang sama.
Baca Juga: KIP Kuliah 2027 Tambah Kuota hingga 220 Ribu, Ini Syarat dan Persiapan Calon Penerima
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah memperkuat komitmen untuk menyediakan layanan pendidikan gratis bagi anak-anak Indonesia.
Kebijakan tersebut mencakup pendidikan dasar dan menengah, bahkan dimulai dari jenjang taman kanak-kanak. Pemerintah berupaya memastikan akses pendidikan dapat dijangkau oleh anak-anak dari berbagai latar belakang ekonomi.
Dukungan pembiayaan antara lain dilakukan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana BOS digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan. Pemanfaatannya antara lain mencakup pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan fasilitas, hingga mendukung pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
Sementara itu, PIP ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap akses pendidikan.
Penguatan pendidikan gratis juga berkaitan dengan pembiayaan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Guru berstatus PNS di sekolah negeri memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Adapun guru PPPK juga akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembiayaannya dapat menggunakan dana BOS. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa hingga 20 persen dana BOS dapat dimanfaatkan untuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
Ketentuan pembiayaan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah mendukung keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi.
Baca Juga: Pendidikan Gratis Dipercepat, Mulai TK hingga PTN Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah
Selain memastikan persoalan pembiayaan pendidikan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas tenaga kependidikan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan berbagai program pelatihan bagi tenaga pendidikan. Pembiayaan kegiatan pelatihan tersebut diupayakan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, kebijakan pendidikan gratis tidak hanya diarahkan pada persoalan akses. Pemerintah juga menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan sebagai bagian dari program yang berjalan bersamaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki sejumlah program dan terobosan di bidang pendidikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, tetapi juga memperluas akses agar layanan pendidikan dapat dijangkau anak-anak dari berbagai kelompok ekonomi.
Artinya, pemerintah berupaya menjalankan dua agenda secara bersamaan, yakni memperluas kesempatan memperoleh pendidikan dan tetap mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Baca Juga: Cara Mengatasi SEB AKGTK 2026 Tidak Bisa Dibuka di PC, Cek Pengaturan Ini
Penegasan Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan kepastian bahwa kebijakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri juga mencakup madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Abdul Mu’ti sebelumnya menegaskan bahwa penguatan pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Program tersebut juga dikaitkan dengan pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan sebagai salah satu bagian penting dalam agenda pemerintah.
Dengan demikian, peserta didik yang bersekolah di madrasah negeri juga berada dalam cakupan kebijakan pendidikan gratis sebagaimana yang diterapkan pada satuan pendidikan negeri lainnya.***