Keboncinta.com — Pendaftaran penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan 2026 masih dibuka hingga 30 Agustus 2026. Pemerintah menyediakan sebanyak 4.770 formasi kebutuhan calon pegawai negeri sipil melalui sembilan kementerian dan lembaga.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan alokasi Sekolah Kedinasan 2025 yang mencapai 3.257 formasi. Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 1.513 formasi pada penerimaan tahun ini.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara milik Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.
Calon peserta disarankan tidak menunggu hari terakhir karena proses pembuatan akun, pengisian data, pengunggahan dokumen, dan pemeriksaan persyaratan setiap sekolah membutuhkan waktu.
Sebanyak sembilan kementerian dan lembaga memperoleh alokasi kebutuhan Sekolah Kedinasan pada 2026. Berikut rinciannya:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebanyak 1.410 formasi.
Sebanyak 22 sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan dengan total 891 formasi.
Politeknik Keuangan Negara STAN di bawah Kementerian Keuangan sebanyak 1.000 formasi.
Politeknik Siber dan Sandi Negara di bawah Badan Siber dan Sandi Negara sebanyak 50 formasi.
Politeknik Statistika STIS di bawah Badan Pusat Statistik sebanyak 564 formasi.
Politeknik Pengayoman Indonesia di bawah Kementerian Hukum sebanyak 250 formasi.
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebanyak 375 formasi.
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bawah BMKG sebanyak 130 formasi.
Sekolah Tinggi Intelijen Negara di bawah Badan Intelijen Negara sebanyak 100 formasi.
Dari daftar tersebut, IPDN memperoleh alokasi paling besar dengan 1.410 formasi. Posisi berikutnya ditempati PKN STAN dengan 1.000 formasi dan sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dengan 891 formasi.
Berdasarkan jadwal resmi BKN, pengumuman penerimaan Sekolah Kedinasan berlangsung pada 15–24 Agustus 2026. Pendaftaran dibuka mulai 18 hingga 30 Agustus 2026.
Seleksi administrasi dilakukan pada 18 Agustus sampai 1 September 2026. Hasilnya dijadwalkan diumumkan pada 2–3 September 2026.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dapat mengajukan sanggah pada 4–5 September 2026. Jawaban sanggah diberikan pada 4–6 September, sedangkan hasil setelah masa sanggah diumumkan pada 7–8 September 2026.
Masa sanggah bukan kesempatan untuk mengganti dokumen yang sebelumnya salah atau belum diunggah. Sanggahan digunakan apabila pelamar menilai terdapat kekeliruan dalam proses verifikasi yang dilakukan panitia.
Karena itu, seluruh dokumen harus diperiksa sebelum pelamar mengakhiri proses pendaftaran. Nama, Nomor Induk Kependudukan, nomor Kartu Keluarga, data ijazah, nilai, foto, dan dokumen persyaratan lainnya harus sesuai dengan ketentuan.
Peserta yang memenuhi ketentuan administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test BKN.
Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2026 dijadwalkan pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Pengolahan nilai berlangsung pada 27 September–10 Oktober, sedangkan hasil SKD diumumkan secara bertahap pada 1–13 Oktober 2026.
Materi SKD terdiri atas tiga kelompok, yaitu:
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK;
Tes Intelegensia Umum atau TIU; dan
Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.
Penggunaan CAT memungkinkan peserta melihat hasil ujian secara transparan. Nilai peserta ditentukan berdasarkan jawaban yang dikerjakan dalam sistem, bukan melalui rekomendasi maupun campur tangan pihak tertentu.
Peserta yang lolos SKD selanjutnya harus mengikuti seleksi lanjutan. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11–28 Oktober 2026.
Bentuk seleksi lanjutan dapat berbeda pada setiap sekolah. Instansi dapat menerapkan tes kesehatan, kebugaran, psikologi, wawancara, kesamaptaan, atau pemeriksaan lain sesuai karakteristik pendidikannya.
Pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian dan lembaga dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober sampai 1 November 2026.
Calon peserta tidak cukup hanya membaca jadwal nasional dari BKN. Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan khusus yang harus diperiksa melalui pengumuman instansinya.
Ketentuan mengenai usia, tinggi badan, nilai rapor atau ijazah, kondisi kesehatan, program studi yang dapat dipilih, domisili, serta dokumen tambahan dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Pelamar juga harus memperhatikan apakah terdapat ketentuan mengenai buta warna, penggunaan kacamata, kondisi fisik, status pernikahan, atau kesediaan ditempatkan di seluruh Indonesia.
Memenuhi persyaratan salah satu sekolah tidak otomatis membuat pelamar memenuhi persyaratan sekolah lainnya.
Kelulusan sebagai peserta didik juga tidak boleh disamakan dengan pengangkatan otomatis menjadi PNS tanpa proses lanjutan. Status, pola pendidikan, ikatan dinas, kelulusan, dan penempatan mengikuti ketentuan resmi kementerian atau lembaga penyelenggara.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan peserta agar tidak mempercayai orang yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang.
Hasil seleksi ditentukan oleh kemampuan peserta dalam mengikuti seluruh tahapan serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan instansi. Tidak ada jalur khusus, titipan, atau pembayaran kepada perantara yang dapat menjamin seseorang diterima.
Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN. Informasi tahapan berikutnya perlu dipantau melalui situs BKN dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.
Calon peserta juga harus berhati-hati terhadap akun media sosial, grup percakapan, serta situs yang meniru tampilan portal pemerintah. Jangan membagikan NIK, nomor KK, kata sandi, swafoto, atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Dengan masa pendaftaran yang berakhir pada 30 Agustus 2026, calon peserta sebaiknya segera menentukan pilihan, membaca pengumuman instansi, dan menyelesaikan pendaftaran sebelum portal ditutup.